Tambang Nikel Anak Usaha Antam Diduga Ilegal, SEMMI Malut Desak Pemerintah Bertindak

- Penulis Berita

Kamis, 18 September 2025 - 10:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maluku Utara,Coretansatu.Com – Aktivitas pertambangan nikel PT Sumberdaya Arindo, anak usaha PT Antam, kembali menuai kritikan tajam dari Aktivis. Perusahaan ini dituding beroperasi tanpa memenuhi kewajiban reklamasi dan pasca tambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Ketua PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menyebut aktivitas tersebut bisa dikategorikan ilegal karena perusahaan belum pernah menyampaikan rencana reklamasi maupun menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang.

“Ini berbahaya bagi lingkungan sekaligus merugikan negara karena perusahaan tidak membayar PNBP,” tegas Sarjan, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Sarjan mengungkapkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi perusahaan belum berstatus Clean and Clear. Selain itu, tidak ada catatan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020.

“Penerbitan IUP tanpa proses lelang adalah cacat prosedur dan bisa dibatalkan secara hukum, pemerintah harus segera mencabut izin perusahaan yang tidak taat aturan,” katanya.

SEMMI Malut juga mendesak Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) KLHK turun langsung ke lapangan untuk mengaudit legalitas sekaligus memantau dampak lingkungan di wilayah konsesi. Menurut Sarjan, pemerintah dan perusahaan selama ini hanya mengejar keuntungan dari hasil alam tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat, terutama warga lingkar tambang.

Kerusakan lahan akibat pertambangan tanpa izin disebut sudah berlangsung lama dan semakin meluas. Kondisi ini menurunkan daya dukung lingkungan yang berujung pada penurunan kualitas hidup masyarakat sekitar lokasi tambang.

“Eksploitasi mineral memang menambah pendapatan negara, tapi dampak ekologisnya tidak pernah dipulihkan, akhirnya rakyat yang menanggung beban,” kritiknya.

Berdasarkan catatan, PT Sumberdaya Arindo memperoleh IUP pada 2022 dengan luas konsesi mencapai 14.421 hektare. Namun, status legalitas dan kepatuhan perusahaan masih menyisakan tanda tanya besar.

Sarjan memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, hingga lembaga negara terkait agar segera dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap izin maupun luas konsesi yang dikuasai perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan redaksi masih berupaya mengonfirmasi legalitas operasi tambang PT Sumberdaya Arindo.

Facebook Comments Box

Editor : Admin.Coretansatu

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21