TERNATE,Coretansatu.com — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara menyampaikan desakan tegas kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengambil langkah hukum yang mencakup penangkapan terhadap Drs. H. Iqbal Ruray. Permintaan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara untuk periode 2019–2024.
Berdasarkan data realisasi anggaran yang dihimpun, total dana untuk 12 jenis tunjangan anggota DPRD Maluku Utara dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp187,9 miliar. Rinciannya, anggaran untuk tunjangan kesejahteraan termasuk tunjangan perumahan menembus lebih dari Rp60 miliar, tunjangan transportasi lebih dari Rp73 miliar, tunjangan komunikasi lebih dari Rp24 miliar, dan tunjangan lainnya berjumlah lebih dari Rp20 miliar.
Apabila diuraikan per tahun, alokasi anggaran tunjangan tersebut tercatat sebagai berikut: tahun 2020 senilai Rp29.379.051.250,00, tahun 2021 sebesar Rp38.972.396.093,00, tahun 2022 kembali sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp38.972.396.093,00, tahun 2023 meningkat menjadi Rp39.888.068.048,00, dan pada tahun 2024 berjumlah Rp39.873.770.101,00.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menjelaskan bahwa desakan ini muncul karena proses penanganan kasus dinilai berjalan sangat lambat, padahal indikasi kerugian keuangan negara sudah dapat diidentifikasi dengan jelas.
“Kami memandang hal ini sangat serius. Dana tunjangan tersebut seharusnya dikelola dengan baik dan terbuka untuk diawasi, namun justru muncul dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Masyarakat sudah menunggu kepastian hukum yang adil dan tegas sejak lama. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Maluku Utara untuk tidak ragu melakukan penangkapan jika seluruh syarat hukum telah terpenuhi. Langkah ini penting agar kasus tidak berlarut-larut dan rasa keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” tegas Sarjan dalam pernyataannya.
Ia menekankan bahwa desakan ini bukan tindakan tanpa dasar, melainkan bentuk nyata dari pengawasan sosial serta mewakili aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum berjalan adil dan tanpa pandang bulu, tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan seseorang.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai hubungan atau pengaruh kekuasaan mengganggu proses penegakan hukum, sehingga ada pihak yang merasa kebal dari sanksi hukum. Kasus ini menjadi tolak ukur seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di Maluku Utara,” tambah Sarjan.
PW SEMMI Maluku Utara juga meminta seluruh pihak untuk menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Organisasi ini berkomitmen untuk menyampaikan suara masyarakat dengan cara yang damai dan sesuai aturan konstitusi, demi mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan kesiapan untuk mendukung segala langkah hukum yang dilakukan secara objektif dan transparan. PW SEMMI Maluku Utara juga berjanji akan terus mengawasi dan mengawal perkembangan penanganan kasus ini sampai proses selesai dan dibawa ke meja pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang adil dan berkeadilan.
Editor : Admin Coretansatu.com








