HALTENG,Coretansatu.com— Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah akhirnya mulai menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap.
Kasatpol PP Halmahera Tengah, Yanto Kunup, menegaskan pihaknya dalam waktu dekat bakal mengambil langkah penertiban hingga penutupan sementara aktivitas THM yang dinilai membandel dan tidak patuh terhadap aturan daerah.
Pernyataan itu mencuat setelah Star Cave Karaoke di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, milik pengusaha yang akrab disapa Bos Rony, tetap beroperasi pada malam Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut memantik sorotan publik lantaran aktivitas hiburan malam berlangsung di tengah suasana hari besar keagamaan umat Muslim.
“Kami telah melakukan pengecekan di semua THM, tapi izinnya tidak lengkap semua. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke Bupati Halmahera Tengah guna meminta petunjuk dan arahan,” tegas Yanto Kunup saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/5/2026).
Yanto mengungkapkan, hasil verifikasi Satpol PP menemukan sebagian besar THM di Halmahera Tengah belum mengantongi izin usaha secara utuh. Mulai dari izin peredaran minuman keras, izin lingkungan, hingga dokumen pendukung lainnya diduga belum dipenuhi.
Ironisnya, meski persoalan izin telah lama menjadi sorotan, aktivitas sejumlah THM tetap berjalan normal seolah tidak tersentuh penindakan. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap bisnis hiburan malam terus tumbuh dan beroperasi tanpa mengenal waktu.
“Pihak pengusaha memang meminta waktu untuk melengkapi izin. Tapi kami akan turun cek kembali dan ada rencana penghentian sementara aktivitas THM guna mencegah praktik ilegal,” katanya.
Terpisah, Polres Halmahera Tengah melalui Kasat Intelkam menyebut izin keramaian memang dikeluarkan pihak kepolisian dan berlaku selama tiga bulan. Namun, polisi menegaskan izin penjualan minuman keras bukan kewenangan kepolisian.
“Terkait izin keramaian itu benar ada, tapi untuk izin jual miras bukan dari kepolisian. Nanti kami cek lagi terkait izin Star Cave Karaoke maupun THM lainnya,” pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com







