Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

- Penulis Berita

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Star Cave Karaoke

Foto: Star Cave Karaoke

HALTENG,Coretansatu.com— Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah akhirnya mulai menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap.

Kasatpol PP Halmahera Tengah, Yanto Kunup, menegaskan pihaknya dalam waktu dekat bakal mengambil langkah penertiban hingga penutupan sementara aktivitas THM yang dinilai membandel dan tidak patuh terhadap aturan daerah.

Pernyataan itu mencuat setelah Star Cave Karaoke di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, milik pengusaha yang akrab disapa Bos Rony, tetap beroperasi pada malam Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut memantik sorotan publik lantaran aktivitas hiburan malam berlangsung di tengah suasana hari besar keagamaan umat Muslim.

“Kami telah melakukan pengecekan di semua THM, tapi izinnya tidak lengkap semua. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke Bupati Halmahera Tengah guna meminta petunjuk dan arahan,” tegas Yanto Kunup saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/5/2026).

Yanto mengungkapkan, hasil verifikasi Satpol PP menemukan sebagian besar THM di Halmahera Tengah belum mengantongi izin usaha secara utuh. Mulai dari izin peredaran minuman keras, izin lingkungan, hingga dokumen pendukung lainnya diduga belum dipenuhi.

Ironisnya, meski persoalan izin telah lama menjadi sorotan, aktivitas sejumlah THM tetap berjalan normal seolah tidak tersentuh penindakan. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap bisnis hiburan malam terus tumbuh dan beroperasi tanpa mengenal waktu.

“Pihak pengusaha memang meminta waktu untuk melengkapi izin. Tapi kami akan turun cek kembali dan ada rencana penghentian sementara aktivitas THM guna mencegah praktik ilegal,” katanya.

Terpisah, Polres Halmahera Tengah melalui Kasat Intelkam menyebut izin keramaian memang dikeluarkan pihak kepolisian dan berlaku selama tiga bulan. Namun, polisi menegaskan izin penjualan minuman keras bukan kewenangan kepolisian.

“Terkait izin keramaian itu benar ada, tapi untuk izin jual miras bukan dari kepolisian. Nanti kami cek lagi terkait izin Star Cave Karaoke maupun THM lainnya,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar
Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD
Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030
Di Tengah Gema Takbir Idul Adha, Star Cave Karaoke Weda Tetap Beroperasi: Warga Sesalkan Lemahnya Pengawasan Aparat
Diduga Abaikan Kewajiban, Temuan BPK Ungkap Kebocoran Pajak Hotel di Wilayah PT IWIP
“H-1 Lebaran Polsek Gane Barat Tancap Gass Dan Berhasil Musnahkan Lokasi Penyulingan Miras Ilegal!
Organda Gane Raya Apresiasi Pelayanan SPBU Desa Dolik di Wilayah Gane
Polsek Gane Barat Bongkar Lokasi Penyulingan Miras Ilegal di Desa Doro, 100 Liter Cap Tikus dan 200 Liter Bahan Baku Dimusnahkan

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:27

Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:50

Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:23

Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:26

Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:23

Diduga Abaikan Kewajiban, Temuan BPK Ungkap Kebocoran Pajak Hotel di Wilayah PT IWIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:39

“H-1 Lebaran Polsek Gane Barat Tancap Gass Dan Berhasil Musnahkan Lokasi Penyulingan Miras Ilegal!

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:50

Organda Gane Raya Apresiasi Pelayanan SPBU Desa Dolik di Wilayah Gane

Senin, 25 Mei 2026 - 15:56

Polsek Gane Barat Bongkar Lokasi Penyulingan Miras Ilegal di Desa Doro, 100 Liter Cap Tikus dan 200 Liter Bahan Baku Dimusnahkan

Berita Terbaru