Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

- Penulis Berita

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Star Cave Karaoke

Foto: Star Cave Karaoke

HALTENG,Coretansatu.com— Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah akhirnya mulai menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap.

Kasatpol PP Halmahera Tengah, Yanto Kunup, menegaskan pihaknya dalam waktu dekat bakal mengambil langkah penertiban hingga penutupan sementara aktivitas THM yang dinilai membandel dan tidak patuh terhadap aturan daerah.

Pernyataan itu mencuat setelah Star Cave Karaoke di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, milik pengusaha yang akrab disapa Bos Rony, tetap beroperasi pada malam Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut memantik sorotan publik lantaran aktivitas hiburan malam berlangsung di tengah suasana hari besar keagamaan umat Muslim.

“Kami telah melakukan pengecekan di semua THM, tapi izinnya tidak lengkap semua. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke Bupati Halmahera Tengah guna meminta petunjuk dan arahan,” tegas Yanto Kunup saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/5/2026).

Yanto mengungkapkan, hasil verifikasi Satpol PP menemukan sebagian besar THM di Halmahera Tengah belum mengantongi izin usaha secara utuh. Mulai dari izin peredaran minuman keras, izin lingkungan, hingga dokumen pendukung lainnya diduga belum dipenuhi.

Ironisnya, meski persoalan izin telah lama menjadi sorotan, aktivitas sejumlah THM tetap berjalan normal seolah tidak tersentuh penindakan. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap bisnis hiburan malam terus tumbuh dan beroperasi tanpa mengenal waktu.

“Pihak pengusaha memang meminta waktu untuk melengkapi izin. Tapi kami akan turun cek kembali dan ada rencana penghentian sementara aktivitas THM guna mencegah praktik ilegal,” katanya.

Terpisah, Polres Halmahera Tengah melalui Kasat Intelkam menyebut izin keramaian memang dikeluarkan pihak kepolisian dan berlaku selama tiga bulan. Namun, polisi menegaskan izin penjualan minuman keras bukan kewenangan kepolisian.

“Terkait izin keramaian itu benar ada, tapi untuk izin jual miras bukan dari kepolisian. Nanti kami cek lagi terkait izin Star Cave Karaoke maupun THM lainnya,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza
Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:50

Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terbaru