JAKARTA,Coretansatu.com — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melalui Bidang Lingkungan Hidup mengecam keras dugaan pelanggaran perizinan pertambangan yang menyeret perusahaan berkode “SA” dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Berdasarkan penelusuran terhadap nomor IUP dan lokasi sebagaimana tercantum dalam lampiran audit BPK, perusahaan tersebut diduga kuat merujuk pada PT Sumberdaya Arindo yang beroperasi di Halmahera Timur.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral, Batubara dan Batuan Nomor 13/LHP/XVII/05/2024. Dalam lampiran pemeriksaan tersebut, perusahaan dengan kode “SA” dan SK IUP Nomor 1104/1/IUP/PMDN/2022 tercatat memiliki berbagai persoalan serius terkait dokumen administrasi dan proses evaluasi perizinan pertambangan.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansyur, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Menurutnya, dugaan penerbitan izin tanpa kelengkapan dokumen dan evaluasi yang memadai merupakan bentuk kejahatan terhadap tata kelola sumber daya alam dan ancaman nyata bagi keselamatan lingkungan hidup di Maluku Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Jika benar terdapat proses evaluasi yang tidak dilakukan namun izin tetap diterbitkan, maka ini merupakan bentuk kejahatan tata kelola pertambangan yang tidak bisa dimaafkan. Negara tidak boleh membiarkan sumber daya alam dikelola dengan cara-cara yang melanggar aturan,” tegas Usman Mansyur.
Berdasarkan tabel temuan BPK, perusahaan “SA” tercatat memiliki sejumlah tanda “X” yang berarti dokumen pendukung tidak tersedia atau proses evaluasi tidak dilakukan. Catatan tersebut meliputi surat permohonan MODI, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP badan usaha, evaluasi kewilayahan, studi kelayakan dan laporan eksplorasi, evaluasi finansial, dokumen lingkungan termasuk AMDAL dan RKL-RPL, hingga evaluasi lingkungan oleh evaluator.
DPP IMM menilai kondisi itu sangat berbahaya karena sektor pertambangan memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan lingkungan, kawasan hutan, sumber air, wilayah pesisir, dan kehidupan masyarakat sekitar tambang. Apalagi, dalam sejumlah pemberitaan investigatif, PT Sumberdaya Arindo juga disebut memiliki status Non-CnC dan diduga memperoleh IUP tanpa proses lelang WIUP yang semestinya dilakukan sesuai ketentuan hukum pertambangan.
Usman Mansyur mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit total dan investigasi menyeluruh terhadap legalitas serta operasional perusahaan tersebut. DPP IMM juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan IUP diperiksa secara terbuka dan transparan.
“Jangan sampai Maluku Utara terus dijadikan ladang eksploitasi yang mengorbankan lingkungan dan rakyat hanya demi kepentingan korporasi. Jika ditemukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujar Usman.
DPP IMM menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya langkah tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum demi memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan serta melindungi masa depan lingkungan hidup Maluku Utara.
Editor : Admin Coretansatu.com








