Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

- Penulis Berita

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Bidang Lingkungan Hidup, DPP IMM Usman Mansur

Foto: Ketua Bidang Lingkungan Hidup, DPP IMM Usman Mansur

JAKARTA,Coretansatu.com — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melalui Bidang Lingkungan Hidup mengecam keras dugaan pelanggaran perizinan pertambangan yang menyeret perusahaan berkode “SA” dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Berdasarkan penelusuran terhadap nomor IUP dan lokasi sebagaimana tercantum dalam lampiran audit BPK, perusahaan tersebut diduga kuat merujuk pada PT Sumberdaya Arindo yang beroperasi di Halmahera Timur.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral, Batubara dan Batuan Nomor 13/LHP/XVII/05/2024. Dalam lampiran pemeriksaan tersebut, perusahaan dengan kode “SA” dan SK IUP Nomor 1104/1/IUP/PMDN/2022 tercatat memiliki berbagai persoalan serius terkait dokumen administrasi dan proses evaluasi perizinan pertambangan.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansyur, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Menurutnya, dugaan penerbitan izin tanpa kelengkapan dokumen dan evaluasi yang memadai merupakan bentuk kejahatan terhadap tata kelola sumber daya alam dan ancaman nyata bagi keselamatan lingkungan hidup di Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Jika benar terdapat proses evaluasi yang tidak dilakukan namun izin tetap diterbitkan, maka ini merupakan bentuk kejahatan tata kelola pertambangan yang tidak bisa dimaafkan. Negara tidak boleh membiarkan sumber daya alam dikelola dengan cara-cara yang melanggar aturan,” tegas Usman Mansyur.

Berdasarkan tabel temuan BPK, perusahaan “SA” tercatat memiliki sejumlah tanda “X” yang berarti dokumen pendukung tidak tersedia atau proses evaluasi tidak dilakukan. Catatan tersebut meliputi surat permohonan MODI, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP badan usaha, evaluasi kewilayahan, studi kelayakan dan laporan eksplorasi, evaluasi finansial, dokumen lingkungan termasuk AMDAL dan RKL-RPL, hingga evaluasi lingkungan oleh evaluator.

DPP IMM menilai kondisi itu sangat berbahaya karena sektor pertambangan memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan lingkungan, kawasan hutan, sumber air, wilayah pesisir, dan kehidupan masyarakat sekitar tambang. Apalagi, dalam sejumlah pemberitaan investigatif, PT Sumberdaya Arindo juga disebut memiliki status Non-CnC dan diduga memperoleh IUP tanpa proses lelang WIUP yang semestinya dilakukan sesuai ketentuan hukum pertambangan.

Usman Mansyur mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit total dan investigasi menyeluruh terhadap legalitas serta operasional perusahaan tersebut. DPP IMM juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan IUP diperiksa secara terbuka dan transparan.

“Jangan sampai Maluku Utara terus dijadikan ladang eksploitasi yang mengorbankan lingkungan dan rakyat hanya demi kepentingan korporasi. Jika ditemukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujar Usman.

DPP IMM menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya langkah tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum demi memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan serta melindungi masa depan lingkungan hidup Maluku Utara.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Matangkan Mubes Ke-I, Pemuda Fagogoru Jabodetabeka-Banten Gelar Konsolidasi Besar di Jakarta
Dugaan Permintaan Dana Rp35 Juta ke Lima Perusahaan Tambang, DLH Malut Disorot: Gubernur Diminta Periksa dan Bertindak Tegas
Ngotot Wacanakan Negara Federal, Dua Anggota DPD Malut Dituduh Khianati NKRI
Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40

IMM Desak Polda Malut Segera Tersangkakan Pengusaha BT Kasus Rentenir Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:35

Kecam Kadisparbud, PWI Halsel: Jangan Jadi ‘Humas’ Kusu Island Resort dan Abaikan Kebebasan Pers!

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:21

Izin Bermasalah, Aktivitas Tambang Emas Hasan Hanafi di Pulau Obi Picu Kerusakan Lingkungan

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:52

Fee Misterius PT. Intimkara Menguap, Warga Desa Hapo Murka!

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:27

Teror Berulang Di Babang: Remaja 16 Tahun Diduga Kembali Diculik Kerabat Terlapor Kasus Pengeroyokan

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:18

Fakta Hukum Diabaikan, API Dinilai Jadi Humas Korporasi Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:49

Keberanian Di Tengah Ketidakadilan: Sumiati Majid Serukan Penuntasan Kasus Halsel Express 01

Berita Terbaru