JAKARTA,Coretansatu.com- Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melontarkan kritik keras terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang menyeret PT Halmahera Sukses Mineral (HSM). DPP IMM menilai persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan lingkungan yang berdampak serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat.
Sorotan tersebut menguat setelah muncul pemberitaan yang menyebut adanya dugaan kerugian lingkungan mencapai Rp 2,2 triliun akibat aktivitas pertambangan yang diduga merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup. Angka tersebut, jika terbukti melalui audit dan investigasi resmi, menunjukkan besarnya ancaman terhadap sumber daya alam serta masa depan generasi mendatang.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan dugaan kerusakan lingkungan sebesar ini berlalu tanpa proses hukum yang transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika muncul dugaan kerugian lingkungan hingga Rp 2,2 triliun, negara tidak boleh diam. Ini bukan sekadar soal investasi atau keuntungan ekonomi, tetapi menyangkut keselamatan ekologi, keberlangsungan hidup masyarakat, dan masa depan bangsa. Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil tetapi melemah ketika berhadapan dengan korporasi besar,” tegas Usman Mansur.
Menurut DPP IMM, setiap dugaan kerusakan lingkungan yang bernilai besar harus ditindaklanjuti melalui audit investigatif independen, penegakan hukum yang tegas, serta keterbukaan informasi kepada publik. Pembiaran terhadap persoalan ini berpotensi memperburuk krisis lingkungan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika dugaan kerusakan lingkungan dan kerugian negara dalam nilai yang sangat besar ini tidak diusut secara serius, maka akan muncul pertanyaan besar tentang keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan,” lanjutnya.
DPP IMM mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT HSM dan mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
“Lingkungan hidup bukan warisan yang bisa dihabiskan demi kepentingan segelintir pihak. Jika dugaan kerusakan ini benar terjadi, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi. Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat dan lingkungan, bukan menjadi tameng bagi kepentingan korporasi,”Pungkas Usman Mansur
Editor : Admin Coretansatu.com








