Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

- Penulis Berita

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

HALTENG,Coretansatu.com – Halmahera Tengah kini menjadi pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia dengan deretan pabrik pengolahan yang beroperasi penuh. Namun, di balik pesatnya pertumbuhan ekonomi dan kilau kemajuan industri tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) justru menemukan persoalan serius yang menggerogoti pendapatan daerah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 32/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, terungkap adanya kekurangan pungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor listrik yang mencapai nilai fantastis: Rp7.915.627.309,71.

Temuan ini menjadi sorotan tajam atas lemahnya tata kelola dan pengawasan pajak daerah di kawasan industri strategis nasional, yang seharusnya menjadi penyumbang kas daerah terbesar. BPK menilai, kebijakan dan sistem yang diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Tengah mengandung banyak ketidaksesuaian aturan hingga kekurangan data krusial, sehingga berpotensi membuat miliaran rupiah pendapatan negara hilang begitu saja.

Salah satu kesalahan mendasar yang disoroti BPK terletak pada rumus penghitungan pajak yang digunakan Bapenda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, penghitungan PBJT tenaga listrik wajib didasarkan pada total konsumsi listrik, harga satuan listrik, dan tarif pajak yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam praktiknya, sistem My-SIMPATDA milik Bapenda justru memasukkan faktor daya 0,8 ke dalam rumus tersebut. Penambahan variabel yang tidak diatur dalam aturan ini secara otomatis membuat nilai pajak yang dipungut menjadi jauh lebih rendah dari kewajiban sebenarnya.

“Penggunaan rumus yang tidak sesuai ini berdampak langsung pada nilai pajak yang diterima daerah. Selisihnya sangat besar dan merugikan keuangan daerah,” tulis BPK dalam laporannya.

Selain masalah rumus, persoalan krusial lainnya adalah ketiadaan data yang valid dan riil. Kawasan industri di Halmahera Tengah dikenal sebagai salah satu konsumen energi terbesar di Indonesia Timur, di mana kebutuhan listriknya diserap habis untuk menggerakkan ribuan mesin smelter dan fasilitas pendukungnya. Namun, saat menghitung potensi pajak, Bapenda justru hanya mengandalkan asumsi tarif industri PLN sebesar Rp996,74 per kWh. Angka ini dipakai semata-mata karena pemerintah daerah tidak memiliki akses atau data riil terkait transaksi jual beli listrik antarperusahaan besar yang beroperasi di dalam kawasan industri.

Fakta yang terungkap lebih mengejutkan lagi. Berdasarkan data yang dihimpun BPK, terdapat sedikitnya 12 wajib pajak yang bergerak di sektor penjualan listrik untuk kebutuhan smelter di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), namun belum satupun dari mereka yang melaporkan volume penjualannya kepada pemerintah daerah. Padahal, merujuk pada data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 7 November 2025, ada 11 perusahaan penjual listrik yang secara hukum wajib dikenakan PBJT sebesar 3 persen atas hasil penjualannya.

Data lain yang memperkuat adanya celah pendapatan adalah fakta bahwa dari 27 perusahaan smelter yang beroperasi di wilayah ini, sebanyak 15 perusahaan diketahui tidak memiliki pembangkit listrik sendiri. Artinya, perusahaan-perusahaan ini bergantung sepenuhnya pada pasokan listrik dari pihak lain. Transaksi pembelian dan penjualan energi dalam jumlah raksasa ini seharusnya tercatat rapi sebagai objek pajak daerah, namun hingga kini pemerintah daerah belum memiliki dokumentasi memadai mengenai aliran transaksi tersebut.

BPK juga menyoroti mekanisme kerja sama dengan PT PLN (Persero) sebagai pemungut pajak. Hingga 30 September 2025, tercatat penerimaan PBJT listrik melalui PLN sudah mencapai lebih dari Rp7 miliar. Namun, bentuk pertanggungjawabannya sangat minim. PLN diketahui hanya menyetor uang dan menyampaikan bukti transfer secara umum ke kas daerah, tanpa melampirkan rincian pelanggan, nilai tagihan per objek, hingga dasar penghitungan pajaknya.

Dari pihak Bapenda juga mengaku belum pernah menerima data rinci pelanggan dari PLN, serta belum melakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi kesesuaian nilai setoran pajak tersebut,” tulis BPK dalam catatan hasil pemeriksaan. Kondisi ini membuktikan lemahnya integrasi data antarinstansi dan absennya fungsi pengawasan atas sektor energi yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Pihak BPK juga mencatat sikap kurang kooperatif dari sejumlah perusahaan. Selama proses pemeriksaan, tim telah tiga kali mengajukan permintaan data dan klarifikasi, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai sehingga verifikasi potensi pajak tidak bisa dilakukan secara maksimal.

Kondisi ini menimbulkan ironi besar: di satu sisi, industri smelter nikel menggeliat besar dan menggerakkan roda ekonomi, namun di sisi lain, tata kelola perpajakan yang lemah membuat pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik masyarakat justru tidak terjamah.

Hingga berita ini dipublish, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak Bapenda Halmahera Tengah maupun PT PLN (Persero) terkait temuan kekurangan pungutan pajak yang mencapai hampir Rp8 miliar tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD
Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030
Di Tengah Gema Takbir Idul Adha, Star Cave Karaoke Weda Tetap Beroperasi: Warga Sesalkan Lemahnya Pengawasan Aparat
Diduga Abaikan Kewajiban, Temuan BPK Ungkap Kebocoran Pajak Hotel di Wilayah PT IWIP
“H-1 Lebaran Polsek Gane Barat Tancap Gass Dan Berhasil Musnahkan Lokasi Penyulingan Miras Ilegal!
Organda Gane Raya Apresiasi Pelayanan SPBU Desa Dolik di Wilayah Gane
Polsek Gane Barat Bongkar Lokasi Penyulingan Miras Ilegal di Desa Doro, 100 Liter Cap Tikus dan 200 Liter Bahan Baku Dimusnahkan

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:27

Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:50

Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:23

Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:26

Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:23

Diduga Abaikan Kewajiban, Temuan BPK Ungkap Kebocoran Pajak Hotel di Wilayah PT IWIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:39

“H-1 Lebaran Polsek Gane Barat Tancap Gass Dan Berhasil Musnahkan Lokasi Penyulingan Miras Ilegal!

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:50

Organda Gane Raya Apresiasi Pelayanan SPBU Desa Dolik di Wilayah Gane

Senin, 25 Mei 2026 - 15:56

Polsek Gane Barat Bongkar Lokasi Penyulingan Miras Ilegal di Desa Doro, 100 Liter Cap Tikus dan 200 Liter Bahan Baku Dimusnahkan

Berita Terbaru