Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!

- Penulis Berita

Senin, 1 Juni 2026 - 03:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung KPK

Foto: Gedung KPK

JAKARTA,Coretansatu.com —Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS), Riswan Sanun, mendesak keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kota Ternate yang nilainya mencapai sekitar Rp26,3 miliar pada tahun anggaran 2024–2025. Desakan tersebut menguat setelah berbagai laporan publik dan aksi masyarakat sipil meminta agar Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, hingga seluruh pihak yang terkait diperiksa secara menyeluruh.

Menurut Riswan Sanun, dugaan praktik perjalanan dinas fiktif bukanlah persoalan administratif biasa, melainkan indikasi serius yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi terorganisir yang merugikan keuangan daerah dan mengkhianati kepercayaan rakyat.

“Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum. Jika benar terdapat praktik SPPD fiktif, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat. KPK tidak boleh hanya menjadi penonton yang menunggu gaduh mereda. KPK harus segera turun tangan, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, dan mengungkap kasus ini secara terang-benderang,” tegas Riswan Sanun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riswan menilai besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate yang mencapai puluhan miliar rupiah harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Apalagi, dugaan tersebut muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah pusat. Berbagai laporan juga menyoroti adanya puluhan item kegiatan perjalanan dinas yang perlu diaudit secara investigatif untuk memastikan tidak terjadi praktik perjalanan dinas fiktif, mark-up anggaran, maupun penyalahgunaan fasilitas negara.

“Kami mempertanyakan ke mana sebenarnya uang rakyat itu digunakan. Jika anggaran sebesar Rp26,3 miliar tidak menghasilkan manfaat yang jelas bagi masyarakat, maka patut diduga ada penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh para pemburu rente yang menjadikan APBD sebagai ladang bancakan,” ujar Riswan.

FORMAPAS juga mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kota Ternate, Sekretaris DPRD, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Lebih lanjut, Riswan menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik koruptif yang selama ini diduga bersembunyi di balik dokumen perjalanan dinas dan laporan pertanggungjawaban yang sulit diakses publik.

“Rakyat sedang menunggu keberanian KPK. Jangan biarkan dugaan korupsi ini menguap begitu saja. Jika ada bukti, tetapkan tersangka. Jika ada aktor intelektual di balik dugaan penyimpangan ini, bongkar tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan dan kekuasaan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi
Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Haltim Latif Mole Bakal Dilaporkan ke DPP Gerindra
Jatah Minyak Tanah Yaba Diduga “Bocor”: Warga Tak Punya Kupon Dipersulit, Harga Disebut Tembus Rp8 Ribu
Dermaga Taman Kota Daruba Hancur dan Makan Korban, Pemda Morotai Jangan Tunggu Nyawa Melayang
Muhammad Abusama Tunjukkan Pramuka Sejati di Tengah Perjalanan
Dituding Makan Gaji Buta, Pelindo Ternate Rajin Tarik E-Pass Tapi Biarkan Dermaga Dangkal
Ngopi Bareng di Pantai Mongga, Kapolres Halsel Gandeng Komunitas Ojek Pejok Perkuat Sinergi Kamtibmas
Jatah Warga Desa Yaba Raib, Minyak Tanah Subsidi di Halsel Diduga Dijual ke Luar Daerah

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40

IMM Desak Polda Malut Segera Tersangkakan Pengusaha BT Kasus Rentenir Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:35

Kecam Kadisparbud, PWI Halsel: Jangan Jadi ‘Humas’ Kusu Island Resort dan Abaikan Kebebasan Pers!

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:21

Izin Bermasalah, Aktivitas Tambang Emas Hasan Hanafi di Pulau Obi Picu Kerusakan Lingkungan

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:52

Fee Misterius PT. Intimkara Menguap, Warga Desa Hapo Murka!

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:27

Teror Berulang Di Babang: Remaja 16 Tahun Diduga Kembali Diculik Kerabat Terlapor Kasus Pengeroyokan

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:18

Fakta Hukum Diabaikan, API Dinilai Jadi Humas Korporasi Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:49

Keberanian Di Tengah Ketidakadilan: Sumiati Majid Serukan Penuntasan Kasus Halsel Express 01

Berita Terbaru