Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!

- Penulis Berita

Senin, 1 Juni 2026 - 03:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung KPK

Foto: Gedung KPK

JAKARTA,Coretansatu.com —Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS), Riswan Sanun, mendesak keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kota Ternate yang nilainya mencapai sekitar Rp26,3 miliar pada tahun anggaran 2024–2025. Desakan tersebut menguat setelah berbagai laporan publik dan aksi masyarakat sipil meminta agar Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, hingga seluruh pihak yang terkait diperiksa secara menyeluruh.

Menurut Riswan Sanun, dugaan praktik perjalanan dinas fiktif bukanlah persoalan administratif biasa, melainkan indikasi serius yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi terorganisir yang merugikan keuangan daerah dan mengkhianati kepercayaan rakyat.

“Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum. Jika benar terdapat praktik SPPD fiktif, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat. KPK tidak boleh hanya menjadi penonton yang menunggu gaduh mereda. KPK harus segera turun tangan, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, dan mengungkap kasus ini secara terang-benderang,” tegas Riswan Sanun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riswan menilai besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate yang mencapai puluhan miliar rupiah harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Apalagi, dugaan tersebut muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah pusat. Berbagai laporan juga menyoroti adanya puluhan item kegiatan perjalanan dinas yang perlu diaudit secara investigatif untuk memastikan tidak terjadi praktik perjalanan dinas fiktif, mark-up anggaran, maupun penyalahgunaan fasilitas negara.

“Kami mempertanyakan ke mana sebenarnya uang rakyat itu digunakan. Jika anggaran sebesar Rp26,3 miliar tidak menghasilkan manfaat yang jelas bagi masyarakat, maka patut diduga ada penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh para pemburu rente yang menjadikan APBD sebagai ladang bancakan,” ujar Riswan.

FORMAPAS juga mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kota Ternate, Sekretaris DPRD, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Lebih lanjut, Riswan menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik koruptif yang selama ini diduga bersembunyi di balik dokumen perjalanan dinas dan laporan pertanggungjawaban yang sulit diakses publik.

“Rakyat sedang menunggu keberanian KPK. Jangan biarkan dugaan korupsi ini menguap begitu saja. Jika ada bukti, tetapkan tersangka. Jika ada aktor intelektual di balik dugaan penyimpangan ini, bongkar tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan dan kekuasaan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar
Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD
Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030
Di Tengah Gema Takbir Idul Adha, Star Cave Karaoke Weda Tetap Beroperasi: Warga Sesalkan Lemahnya Pengawasan Aparat
Diduga Abaikan Kewajiban, Temuan BPK Ungkap Kebocoran Pajak Hotel di Wilayah PT IWIP
“H-1 Lebaran Polsek Gane Barat Tancap Gass Dan Berhasil Musnahkan Lokasi Penyulingan Miras Ilegal!

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:56

Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda

Senin, 1 Juni 2026 - 03:36

Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:27

Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:50

Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:26

Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:19

Di Tengah Gema Takbir Idul Adha, Star Cave Karaoke Weda Tetap Beroperasi: Warga Sesalkan Lemahnya Pengawasan Aparat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:23

Diduga Abaikan Kewajiban, Temuan BPK Ungkap Kebocoran Pajak Hotel di Wilayah PT IWIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:39

“H-1 Lebaran Polsek Gane Barat Tancap Gass Dan Berhasil Musnahkan Lokasi Penyulingan Miras Ilegal!

Berita Terbaru