HALTIM,Coretansatu.com– Dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang disebut melibatkan sejumlah pejabat daerah tersebut dinilai tidak sekadar persoalan administrasi perizinan, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Direktur Bidang Kajian dan Riset Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum HMI (LKBHMI) Cabang Ternate, Robihin Muhlis, menegaskan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu bidang yang paling rentan terhadap praktik korupsi karena berkaitan langsung dengan penguasaan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi sangat besar.
“Apabila benar terdapat praktik jual beli IUP yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta, maka persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, terutama apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum,” ujar Robihin kepada media ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut mencuat setelah adanya tudingan bahwa sejumlah IUP yang diterbitkan pada periode 2009–2010 di Halmahera Timur diduga diperjualbelikan kepada pengusaha asing. Beberapa Surat Keputusan (SK) yang tersebut dalam dugaan tersebut antara lain SK Nomor 188.45/66-540/2009 untuk PT Defesna Utama, SK Nomor 188.45/540-76/2009 untuk PT Subur Berkat Abadi, SK Nomor 188.45/540-121A/2009 untuk PT Prasindo Prima Gemilang, serta SK Nomor 188.45/540-122/2009 untuk PT Rolisiana Heksa Kharisma.
Menurut Robihin, dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Namun demikian, ketika muncul informasi adanya transaksi perizinan yang diduga melibatkan pejabat, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan penelusuran secara serius. Jangan sampai kewenangan negara dalam menerbitkan izin justru berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan,” tegasnya.
Robihin menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana korupsi, penerbitan izin pertambangan yang dilakukan bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan jabatan.
“Substansi persoalannya bukan hanya pada terbit atau tidaknya izin. Yang harus ditelusuri adalah apakah terdapat motif memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan memanfaatkan jabatan yang dimiliki. Jika unsur tersebut terbukti, maka penegak hukum dapat mengaitkannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Lebih lanjut, Robihin menilai bahwa tata kelola pertambangan yang buruk sering kali menjadi pintu masuk lahirnya berbagai persoalan hukum, mulai dari konflik lahan, kerusakan lingkungan, hilangnya potensi pendapatan daerah, hingga praktik korupsi yang melibatkan pejabat negara.
“Korupsi sektor pertambangan memiliki dampak berlapis. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga kerusakan lingkungan hidup, hilangnya hak-hak masyarakat sekitar tambang, dan rusaknya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Terkait adanya klaim mengenai bukti yang disebut menunjukkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam transaksi IUP, Robihin mengingatkan bahwa seluruh bukti tersebut harus diuji secara hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Foto, dokumen, rekaman, maupun transaksi keuangan tidak bisa langsung disimpulkan sebagai bukti tindak pidana sebelum diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Namun apabila terdapat petunjuk yang mengarah pada adanya aliran dana terkait proses penerbitan izin, maka hal tersebut merupakan pintu masuk yang penting untuk ditelusuri lebih lanjut,” jelasnya.
Robihin juga mendorong agar lembaga penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak menutup mata terhadap setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Prinsip dasar pemberantasan korupsi adalah menindaklanjuti setiap informasi yang memiliki nilai pembuktian awal. Karena itu, apabila terdapat dugaan kuat mengenai jual beli IUP di Halmahera Timur, maka aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman secara komprehensif, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Menurutnya, penanganan kasus pertambangan tidak boleh berhenti pada aktor lapangan semata, tetapi harus menyentuh seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proses tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat aktif, mantan pejabat, maupun pihak korporasi, harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan,” tegas Robihin.
Ia menambahkan bahwa dugaan jual beli IUP merupakan isu serius karena menyangkut pengelolaan kekayaan alam yang secara konstitusional harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketika izin pertambangan diduga dijadikan objek transaksi oleh oknum tertentu, maka yang dirugikan sesungguhnya adalah masyarakat luas,” pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Wahyu MS








