JAKARTA,Coretansatu.com — Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan bahwa publik Maluku Utara sedang menunggu keberanian dan keseriusan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam menuntaskan dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Ia meminta Kejati tidak sekadar menyampaikan komitmen di ruang publik, tetapi segera membuktikannya melalui penetapan tersangka dan proses hukum yang transparan.
Menurut Usman, pernyataan Kejati Maluku Utara yang menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara profesional dan transparan harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi janji yang berakhir tanpa kepastian hukum.
Usman menyoroti nama Kuntu Daud selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara yang telah diperiksa dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran tunjangan DPRD. Ia menilai, siapa pun yang terlibat dalam skandal tersebut wajib dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai Kejati hanya berani memeriksa, tetapi takut menetapkan tersangka. Rakyat Maluku Utara tidak butuh sandiwara hukum. Jika alat bukti sudah cukup, segera umumkan dan proses secara terbuka. Jangan biarkan kasus ini tenggelam karena kepentingan politik dan kekuasaan,” tegas Usman Mansur.
Ia juga mengingatkan bahwa dugaan korupsi tunjangan DPRD terjadi di tengah kondisi masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi dan pasca pandemi, sementara elite justru diduga menikmati fasilitas dan tunjangan fantastis dari uang rakyat.
Usman menilai, lambannya penanganan perkara hanya akan memperkuat kecurigaan publik bahwa ada upaya melindungi aktor-aktor besar di balik dugaan korupsi tersebut. Karena itu, DPP IMM mendesak Kejati Maluku Utara agar tidak bermain aman dan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran tunjangan DPRD yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kalau Kejati serius ingin mengembalikan kepercayaan publik, maka jangan tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat dan mantan pimpinan DPRD, harus diproses secara hukum. Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat,” pungkas Usman Mansur.
Editor : Admin Coretansatu.com







