Amdal Mati, Lingkungan Hancur, Warga Tersingkir: PT KTS Jadi Simbol Kejahatan Tambang

- Penulis Berita

Selasa, 16 September 2025 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Coretansatu.Com– Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Provinsi Maluku Utara mengeluarkan ultimatum keras kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk segera mencabut izin dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT Karya Tambang Sentosa (KTS), perusahaan yang sebelumnya bernama PT Intim Mining Sentosa (IMS).

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menegaskan bahwa PT KTS telah beroperasi secara ilegal karena dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang mereka miliki sudah tidak berlaku sejak tahun 2011. “Amdal mereka sudah kadaluarsa sejak 2011. Aktivitas ini ancaman serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Jika dibiarkan, kehancuran ekosistem di Desa Bobo hanya tinggal menunggu waktu,” tegas Sarjan kepada wartawan, Sabtu (16/9/2025).

Menurut SEMMI, aktivitas tambang KTS telah menimbulkan kerusakan fatal. Warga Desa Bobo mulai kehilangan sumber air bersih dari sungai yang selama ini menjadi penopang kehidupan. Tidak hanya itu, ekosistem laut dan darat juga terancam runtuh akibat limbah tambang. “Kalau pemerintah diam, berarti negara membiarkan rakyatnya mati perlahan,” kecam Sarjan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain masalah lingkungan, SEMMI Malut juga mengungkap dugaan pencaplokan lahan milik warga oleh perusahaan tambang tersebut. Kasus ini dikhawatirkan akan memicu konflik horizontal di masyarakat. “Kami tidak ingin peristiwa kelam seperti yang menimpa masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur terulang kembali di Halmahera Selatan,” ujar Sarjan dengan nada keras.

SEMMI mendesak, Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI untuk segera bertindak dengan dasar hukum yang jelas. Mereka menegaskan, operasional PT KTS telah melanggar Pasal 28H UUD 1945 tentang hak lingkungan hidup yang sehat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Regulasi sudah jelas, Tanpa Amdal yang sah, semua aktivitas pertambangan adalah ilegal, merugikan negara, dan merampas hak rakyat,” tandas Sarjan.

Dalam pernyataannya,SEMMI Malut juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya berjanji untuk memberantas mafia tambang dan kejahatan lingkungan berskala besar.

“Kami ingin bukti nyata, bukan sekadar janji politik. Tutup PT KTS sekarang juga! Ini momentum bagi Presiden untuk membuktikan bahwa negara masih berpihak pada rakyat, bukan pada mafia tambang,” pungkas Sarjan.

SEMMI Malut memastikan akan menggelar aksi besar-besaran di depan Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat. Mereka memperingatkan, jika pemerintah tetap membiarkan PT KTS beroperasi, gelombang perlawanan mahasiswa dan rakyat akan semakin membesar,”Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru