Sanksi Lemah, PT ANI Bebas Beroperasi di Haltim, PW SEMMI Malut Desak Menteri ESDM Cabut Izin!

- Penulis Berita

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai

Foto: Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai

HALTIM,Coretansatu.com – PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) kembali melakukan aktivitas penambangan nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, setelah sebelumnya dihentikan pada September 2025 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena tidak memenuhi standar administrasi dan lingkungan.

Perusahaan yang telah memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 2011 ini memiliki konsesi seluas 2.000 hektare dengan masa berlaku izin hingga tahun 2031. Sebagaimana ketentuan, pemegang IUP wajib memenuhi berbagai persyaratan mulai dari persetujuan Rencana Kegiatan Operasional Tambang (RKAB) tahunan, penyediaan jaminan reklamasi, pengelolaan lingkungan, hingga pelaporan kegiatan secara berkala. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut menjadi alasan penghentian sementara aktivitas perusahaan sebelumnya.

RKAB sendiri bukan sekadar formalitas administratif, melainkan dokumen yang mencakup target produksi, metode penambangan, biaya operasional, serta rencana reklamasi pascatambang. Sementara jaminan reklamasi merupakan kewajiban mutlak untuk memulihkan dampak lingkungan, karena tanpa itu aktivitas pertambangan berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan risiko serius bagi alam sekitar. Namun, sanksi yang diberikan dinilai belum memberikan efek jera.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara. Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai, menilai langkah pengawasan dan penindakan Kementerian ESDM selama ini terkesan lemah.

“PT ANI telah beroperasi puluhan tahun. Baru diperiksa pada 2025 dan hanya dihentikan sementara. Padahal, potensi kerugian negara dan daerah tidak kecil. Penindakan seperti ini terkesan hanya gertak sambal,” tegasnya.

Menurut Sarjan, sanksi sementara berisiko menjadi preseden buruk bagi perusahaan tambang lainnya. “Perusahaan yang berulang kali melanggar seharusnya dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin. Jika tidak, praktik penambangan yang mengabaikan kaidah pertambangan akan terus terjadi,” ujarnya.

PW SEMMI Malut pun mendesak Menteri ESDM untuk menunjukkan ketegasan dan profesionalisme dengan mencabut IUP PT ANI sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta perlindungan lingkungan di sektor pertambangan. “Tidak boleh ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar aturan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Maluku Utara,” tutup Sarjan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ANI di Halmahera Timur masih dalam proses konfirmasi terkait kembali aktifnya aktivitas penambangan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo
Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa
Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59

Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 April 2026 - 07:40

Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 03:29

Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan

Berita Terbaru