Sanksi Lemah, PT ANI Bebas Beroperasi di Haltim, PW SEMMI Malut Desak Menteri ESDM Cabut Izin!

- Penulis Berita

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai

Foto: Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai

HALTIM,Coretansatu.com – PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) kembali melakukan aktivitas penambangan nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, setelah sebelumnya dihentikan pada September 2025 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena tidak memenuhi standar administrasi dan lingkungan.

Perusahaan yang telah memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 2011 ini memiliki konsesi seluas 2.000 hektare dengan masa berlaku izin hingga tahun 2031. Sebagaimana ketentuan, pemegang IUP wajib memenuhi berbagai persyaratan mulai dari persetujuan Rencana Kegiatan Operasional Tambang (RKAB) tahunan, penyediaan jaminan reklamasi, pengelolaan lingkungan, hingga pelaporan kegiatan secara berkala. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut menjadi alasan penghentian sementara aktivitas perusahaan sebelumnya.

RKAB sendiri bukan sekadar formalitas administratif, melainkan dokumen yang mencakup target produksi, metode penambangan, biaya operasional, serta rencana reklamasi pascatambang. Sementara jaminan reklamasi merupakan kewajiban mutlak untuk memulihkan dampak lingkungan, karena tanpa itu aktivitas pertambangan berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan risiko serius bagi alam sekitar. Namun, sanksi yang diberikan dinilai belum memberikan efek jera.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara. Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai, menilai langkah pengawasan dan penindakan Kementerian ESDM selama ini terkesan lemah.

“PT ANI telah beroperasi puluhan tahun. Baru diperiksa pada 2025 dan hanya dihentikan sementara. Padahal, potensi kerugian negara dan daerah tidak kecil. Penindakan seperti ini terkesan hanya gertak sambal,” tegasnya.

Menurut Sarjan, sanksi sementara berisiko menjadi preseden buruk bagi perusahaan tambang lainnya. “Perusahaan yang berulang kali melanggar seharusnya dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin. Jika tidak, praktik penambangan yang mengabaikan kaidah pertambangan akan terus terjadi,” ujarnya.

PW SEMMI Malut pun mendesak Menteri ESDM untuk menunjukkan ketegasan dan profesionalisme dengan mencabut IUP PT ANI sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta perlindungan lingkungan di sektor pertambangan. “Tidak boleh ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar aturan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Maluku Utara,” tutup Sarjan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ANI di Halmahera Timur masih dalam proses konfirmasi terkait kembali aktifnya aktivitas penambangan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar
Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD
Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:58

Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru