HALTIM,Coretansatu.com – PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) kembali melakukan aktivitas penambangan nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, setelah sebelumnya dihentikan pada September 2025 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena tidak memenuhi standar administrasi dan lingkungan.
Perusahaan yang telah memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 2011 ini memiliki konsesi seluas 2.000 hektare dengan masa berlaku izin hingga tahun 2031. Sebagaimana ketentuan, pemegang IUP wajib memenuhi berbagai persyaratan mulai dari persetujuan Rencana Kegiatan Operasional Tambang (RKAB) tahunan, penyediaan jaminan reklamasi, pengelolaan lingkungan, hingga pelaporan kegiatan secara berkala. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut menjadi alasan penghentian sementara aktivitas perusahaan sebelumnya.
RKAB sendiri bukan sekadar formalitas administratif, melainkan dokumen yang mencakup target produksi, metode penambangan, biaya operasional, serta rencana reklamasi pascatambang. Sementara jaminan reklamasi merupakan kewajiban mutlak untuk memulihkan dampak lingkungan, karena tanpa itu aktivitas pertambangan berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan risiko serius bagi alam sekitar. Namun, sanksi yang diberikan dinilai belum memberikan efek jera.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara. Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai, menilai langkah pengawasan dan penindakan Kementerian ESDM selama ini terkesan lemah.
“PT ANI telah beroperasi puluhan tahun. Baru diperiksa pada 2025 dan hanya dihentikan sementara. Padahal, potensi kerugian negara dan daerah tidak kecil. Penindakan seperti ini terkesan hanya gertak sambal,” tegasnya.
Menurut Sarjan, sanksi sementara berisiko menjadi preseden buruk bagi perusahaan tambang lainnya. “Perusahaan yang berulang kali melanggar seharusnya dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin. Jika tidak, praktik penambangan yang mengabaikan kaidah pertambangan akan terus terjadi,” ujarnya.
PW SEMMI Malut pun mendesak Menteri ESDM untuk menunjukkan ketegasan dan profesionalisme dengan mencabut IUP PT ANI sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta perlindungan lingkungan di sektor pertambangan. “Tidak boleh ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar aturan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Maluku Utara,” tutup Sarjan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ANI di Halmahera Timur masih dalam proses konfirmasi terkait kembali aktifnya aktivitas penambangan tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com









