HALSEL,Coretansatu.com – Polemik legalitas industri pengolahan kayu (somel) milik Lausu di Desa Lalubi, Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, memasuki babak baru yang lebih panas. Industri ini diduga kuat menerima pasokan kayu ilegal dari Kelompok Tani Hutan (KT) Sumber Makmur, memicu sorotan tajam dari Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Malut.
Dugaan ini mencuat setelah Hak Atas Tanah (PHAT) milik KT Sumber Makmur disinyalir belum mengantongi rekomendasi aktivasi akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Padahal, rekomendasi ini adalah syarat mutlak bagi pemegang PHAT untuk berproduksi dan menerbitkan dokumen kayu resmi.
Ironisnya, dalam dokumen resmi yang dirilis September 2025, Dinas Kehutanan Maluku Utara hanya menerbitkan rekomendasi aktivasi untuk sembilan pemegang PHAT. Nama KT Sumber Makmur tak tercantum dalam daftar tersebut, menimbulkan tanda tanya besar tentang asal-usul kayu yang masuk ke industri Lausu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi situasi ini, Ketua Pengurus Wilayah SEMMI Malut, Sarjan Hi. Rivai, mendesak GAKUM KLHK dan Polda Maluku Utara untuk segera turun tangan. Menurutnya, masalah ini bukan lagi ranah kepolisian sektor, melainkan menyangkut legalitas pemanfaatan hasil hutan, dokumen industri, dan potensi tindak pidana kehutanan yang menjadi kewenangan lembaga yang lebih tinggi.
“GAKUM KLHK dan Polda Malut harus mengambil alih dan memeriksa legalitas industri Lausu serta suplai kayunya
Editor : Editor_Coretansatu








