Industri Kayu Lausu Diduga Kuat Terima Kayu Ilegal: SEMMI Ultimatum GAKUM KLHK dan Polda Malut!

- Penulis Berita

Kamis, 27 November 2025 - 17:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

HALSEL,Coretansatu.com – Polemik legalitas industri pengolahan kayu (somel) milik Lausu di Desa Lalubi, Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, memasuki babak baru yang lebih panas. Industri ini diduga kuat menerima pasokan kayu ilegal dari Kelompok Tani Hutan (KT) Sumber Makmur, memicu sorotan tajam dari Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Malut.

Dugaan ini mencuat setelah Hak Atas Tanah (PHAT) milik KT Sumber Makmur disinyalir belum mengantongi rekomendasi aktivasi akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Padahal, rekomendasi ini adalah syarat mutlak bagi pemegang PHAT untuk berproduksi dan menerbitkan dokumen kayu resmi.

Ironisnya, dalam dokumen resmi yang dirilis September 2025, Dinas Kehutanan Maluku Utara hanya menerbitkan rekomendasi aktivasi untuk sembilan pemegang PHAT. Nama KT Sumber Makmur tak tercantum dalam daftar tersebut, menimbulkan tanda tanya besar tentang asal-usul kayu yang masuk ke industri Lausu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi situasi ini, Ketua Pengurus Wilayah SEMMI Malut, Sarjan Hi. Rivai, mendesak GAKUM KLHK dan Polda Maluku Utara untuk segera turun tangan. Menurutnya, masalah ini bukan lagi ranah kepolisian sektor, melainkan menyangkut legalitas pemanfaatan hasil hutan, dokumen industri, dan potensi tindak pidana kehutanan yang menjadi kewenangan lembaga yang lebih tinggi.

“GAKUM KLHK dan Polda Malut harus mengambil alih dan memeriksa legalitas industri Lausu serta suplai kayunya

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Berita Terkait

Praktisi Hukum Desak Polres Halsel, Periksa Direktur PT Buli Bangun Terkait Galian C Ilegal di Proyek Jalan Nasional!
Jelang Musda, Nama Sefnat Tagaku Muncul sebagai Calon Ketua KNPI Halsel
Jaga Ruang Hidup Warga!” SEMMI Malut Desak Pencabutan IUP PT MAI di Sagea!
Menimbang Sifat Melawan Hukum Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
Tanggung Jawab Perdata dalam Relokasi Warga Akibat Ekspansi Tambang
Pesan Singkat Kadis DPMD Halsel Diduga Ajarkan Kepala Desa “Bermain Anggaran”, Publik Geram!
Remaja 16 Tahun Disiksa Brutal di Babang, Polisi Didesak Tangkap Pelaku Tanpa Ampun!
Muslim Ayub: Dana Otsus Aceh Harus Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Komitmen Negara terhadap Kekhususan Aceh

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:24

Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30