JAKARTA,Coretansatu.com — Kasus pembangunan Terminal Khusus (TUKS) atau jetty milik PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, kembali menuai sorotan. Proyek yang sempat dipasangi garis polisi akibat dugaan pelanggaran hukum itu kini disebut tidak lagi berada dalam pengawasan ketat aparat.
Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, meski telah masuk tahap penyelidikan, penanganan kasus ini dinilai berjalan tanpa kejelasan arah dan kepastian hukum, sementara aktivitas di lokasi proyek dikabarkan tetap berlangsung.
Kondisi itu memantik reaksi keras dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara. Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan, menyatakan rencana demonstrasi ke Mabes Polri dan Kejagung RI merupakan langkah terakhir untuk menekan aparat penegak hukum agar serius dan transparan menuntaskan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sarjan, pembangunan jetty PT STS berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan pesisir dan kehidupan nelayan. Ia menegaskan, jika perusahaan terbukti belum mengantongi izin lengkap, maka proyek tersebut merupakan ancaman serius bagi ruang hidup masyarakat pesisir.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/1/26), Sarjan mengungkapkan PT STS diduga belum mengantongi sejumlah izin krusial. Di antaranya izin reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta izin Terminal Khusus (TUKS) dari Kementerian Perhubungan.
Ia menilai kelalaian terhadap kewajiban perizinan tersebut tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, SEMMI Maluku Utara menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak terkesan membiarkan pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
Sarjan menambahkan, aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Januari, tidak hanya menuntut pencopotan Kapolda Maluku Utara. Massa juga akan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STS.
“Ini bukan sekadar tuntutan pencopotan Kapolda, tetapi juga desakan agar Kementerian ESDM mencabut izin PT STS karena diduga melanggar aturan,” tegas Sarjan.
Diketahui, struktur kepemilikan PT STS turut menjadi perhatian. Sebanyak 70 persen saham perusahaan tersebut dikuasai oleh perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd, sementara 30 persen saham lainnya diduga dikendalikan melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN). Nama Maria Chandra disebut-sebut masih memiliki pengaruh kuat dalam struktur perusahaan tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com








