Gagal Melindungi Karyawan: AMLT Akan Melaporkan PT TID dan PT BPN Kepada Kementerian ESDM

- Penulis Berita

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kementerian ESDM di Jakarta

Foto: Kantor Kementerian ESDM di Jakarta

JAKARTA,Coretansatu.com — Kasus keracunan makanan massal yang kembali menimpa puluhan karyawan PT Temporess International Divelely (TID), subkontraktor PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN), mendapat sorotan tajam dari kalangan mahasiswa (Aliansi Mahasiswa Lingkar Tambang Maluku Utara – Jakarta).

Munawar Kordinator AMLT menyampaikan besok kami akan mendatangi Kementerian ESDM guna menggelar Aksi Demonstrasi dan melaporkan kasus ini secara resmi. AMLT juga akan melaksanakan Aksi Demonstrasi di Kantor Pusat PT TID untuk meminta pertanggungjawaban, sekaligus mendesak penanganan tuntas hingga ke ranah hukum jika terbukti ada kelalaian serius.

Peristiwa ini tercatat bukanlah kejadian tunggal. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada tahun 2025, dan meski sudah mendapatkan teguran serta rekomendasi dari Pemerintah Daerah Halmahera Tengah, insiden kembali terulang tepatnya pada 3 Mei lalu. Kali ini, sedikitnya 69 karyawan harus menderita dampak kesehatan akibat mengonsumsi makanan yang tidak layak, memicu kekhawatiran luas soal standar keselamatan kerja di lingkungan perusahaan tambang nikel tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons langkah DPRD yang memanggil pihak PT TID maupun perusahaan induk PT BPN untuk klarifikasi, Munawar menilai langkah tersebut sangat tepat dan mendesak untuk dilakukan. Menurutnya, terulangnya kasus dua kali dalam kurun waktu yang relatif singkat menjadi bukti nyata adanya kegagalan sistemik dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya pada aspek penyediaan makanan dan konsumsi bagi pekerja.

“Kalau penanganannya hanya sebatas teguran lisan atau sanksi administrasi tertulis, saya yakin potensi kejadian serupa akan terus terulang. Ini bukan masalah sepele, melainkan indikasi jelas adanya kegagalan sistemik dalam penerapan standar K3, terutama pada hal mendasar seperti penyediaan konsumsi harian pekerja,”

Munawar mendesak agar Pemda dan DPRD Halteng segera merekomendasikan kepada Kementerian ESDM agar segera cabut IUP PT Temporess International Divelely (TID) dan PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN).

“Sudah terjadi berulang kali, tapi respons perusahaan seolah diam saja, seolah tidak ada yang terjadi. Padahal ini menyangkut keselamatan dan nyawa puluhan manusia. Jangan sampai kita melihat target produksi nikel atau keuntungan bisnis lebih diutamakan daripada keselamatan dan hak hidup para pekerja.

Ini kasus yang serius untuk itu Aliansi Mahasiswa Lingkar Tambang Maluku Utara besok akan menggelar Aksi di depan Kementerian ESDM dan Kantor Pusat PT TID guna mendesak pencabutan IUP PT TID dan PT BPN serta meminta pertanggungjawaban dari PT TID.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu
FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04