Remaja 16 Tahun Disiksa Brutal di Babang, Polisi Didesak Tangkap Pelaku Tanpa Ampun!

- Penulis Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

HALSEL,Coretansatu.com — Suasana Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, mendadak mencekam setelah terungkap kasus kekerasan sadis terhadap seorang anak di bawah umur berinisial FS (16). Remaja itu menjadi korban amukan sekelompok warga yang menuduhnya mencuri sepeda motor tanpa dasar yang jelas.

Tragedi memilukan itu bukan sekadar penganiayaan biasa. Tubuh FS babak belur, penuh luka lebam dan goresan akibat hantaman benda tumpul. Ia diseret, dipukul, bahkan diinjak tanpa ampun. Jerit kesakitannya tak mampu menghentikan tangan-tangan liar yang menghakiminya secara brutal.

Sumber di lapangan menyebut, aksi kekerasan bermula dari tuduhan pencurian motor yang tidak terbukti. Warga yang terbakar emosi bertindak layaknya algojo jalanan. FS, yang ketakutan dan tak sempat menjelaskan diri, dijadikan sasaran pelampiasan kemarahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak mencuri! Saya tidak bersalah!”, itulah teriakan terakhir FS sebelum tubuhnya roboh tak berdaya. Ia kemudian dibawa secara paksa ke Labuha dalam kondisi luka parah, baru kemudian para pelaku menyadari kekeliruan fatal mereka.

Saat menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Selatan, FS tampak terguncang hebat. Dengan suara gemetar dan air mata yang terus menetes, ia hanya bisa berkata lirih, “Saya takut… saya tidak tahu kenapa mereka melakukan ini pada saya.” Trauma mendalam kini menghantui setiap malamnya.

Keluarga korban menanggung luka yang tak kalah pedih. Tajurin Ali, paman FS, dengan nada bergetar menuntut keadilan. “Kami tidak akan diam. Anak ini tidak bersalah, tapi disiksa seperti binatang. Hukum harus ditegakkan, pelaku harus bertanggung jawab di depan pengadilan!” tegasnya.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan nomor STPL/699/X/2025/SPKT tertanggal 30 Oktober 2025. Pihak keluarga juga menyerahkan bukti visum dan foto kondisi korban sebagai dasar laporan hukum.

Masyarakat Halmahera Selatan kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Desakan agar para pelaku segera ditangkap terus menggema di media sosial dan ruang publik. Warga menilai, tindakan main hakim sendiri tidak boleh dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat yang beradab.

Lembaga perlindungan anak daerah pun angkat suara, menilai kasus ini sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak. Mereka meminta kepolisian dan pemerintah daerah memberikan perlindungan serta pemulihan psikologis bagi korban yang kini mengalami trauma berat.

Kekerasan terhadap anak bukan sekadar tindak pidana, tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan. Ketika hukum dibiarkan tumpul, rasa keadilan publik ikut tercabik. Masyarakat menegaskan, keadilan bagi FS adalah ujian nyata bagi wibawa hukum di Halmahera Selatan.

Kini, seluruh mata tertuju pada Polres Halmahera Selatan. Apakah jeritan FS akan berakhir dengan keadilan, atau justru tenggelam dalam sunyi ketidakpedulian? Waktu yang akan menjawab. Namun satu hal pasti, kekerasan terhadap anak tidak boleh ditolerir, dengan alasan apa pun.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Berita Terkait

Praktisi Hukum Desak Polres Halsel, Periksa Direktur PT Buli Bangun Terkait Galian C Ilegal di Proyek Jalan Nasional!
Jelang Musda, Nama Sefnat Tagaku Muncul sebagai Calon Ketua KNPI Halsel
Jaga Ruang Hidup Warga!” SEMMI Malut Desak Pencabutan IUP PT MAI di Sagea!
Menimbang Sifat Melawan Hukum Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
Tanggung Jawab Perdata dalam Relokasi Warga Akibat Ekspansi Tambang
Industri Kayu Lausu Diduga Kuat Terima Kayu Ilegal: SEMMI Ultimatum GAKUM KLHK dan Polda Malut!
Pesan Singkat Kadis DPMD Halsel Diduga Ajarkan Kepala Desa “Bermain Anggaran”, Publik Geram!
Muslim Ayub: Dana Otsus Aceh Harus Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Komitmen Negara terhadap Kekhususan Aceh

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru