JAKARTA,Coretansatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, seiring berkembangnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tambang nikel berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), PT Wanatiara Persada (WP) yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Meskipun lokasi operasi perusahaan berada di Maluku Utara, kasus dugaan suap pemeriksaan pajak ini disidik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara karena kantor pusat PT WP berlokasi di ibu kota. Hal itu diungkapkan oleh pihak KPK pada Minggu (11/1/2026) seperti dilansir Inilah.com, Senin (12/1/2026).
“Kemudian lokasinya di Maluku, betul. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya. Tadi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini gitu ya, kantor pusatnya seperti itu,” ujar pihak KPK yang tidak disebutkan namanya secara lengkap dalam laporan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, KPK fokus menangani tindak pidana korupsi terkait masalah pajak yang menjadi locus perkara di Jakarta. “Nah, kita fokus ke eh tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi di sini, ya, kejadiannya di sini, locus-nya di cek Jakarta. Kemudian juga eh peristiwa tindak pidana korupsinya itu eh penyuapan sejauh ini,” jelasnya.
Namun demikian, pengusutan tidak akan berhenti di Jakarta saja. KPK siap memperluas wilayah penyidikan jika ditemukan bukti yang mengarah ke persoalan izin tambang dan aliran suap di daerah. “Tapi tentunya, di dalam penyidikan ya, apabila ditemukan eh tindak pidana lain atau perkara tindak pidana korupsi lainnya, yang menyangkut eh pihak-pihak yang di disini para pihak, baik DJP, maupun juga dari PT WP, tentu kita akan dalami,” tegas pihak KPK.
Kasus suap ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 Januari lalu. KPK menetapkan lima tersangka dan menahannya selama 20 hari di rutan KPK Gedung Merah Putih, yaitu:
1. Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi
2. Kepala Seksi WasKon KPP Agus Syaifudin
3. Tim Penilai KPP Askob Bahtiar
4. Konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin
5. Staf PT WP Edy Yulianto
Skema suap diduga bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun pajak 2023 yang menemukan potensi kurang bayar sebesar Rp75 miliar. Dalam proses sanggahan, pejabat pajak diduga menawarkan solusi agar nilai pajak ditekan dengan imbalan fee. Akhirnya, nilai pajak yang semula Rp75 miliar dipangkas menjadi Rp15,7 miliar atau turun sekitar 80 persen.
Untuk memenuhi kesepakatan tersebut, PT WP diduga menyediakan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultan. Manuver ini kemudian terdeteksi dan diikuti dengan OTT, dengan penyitaan uang sekitar Rp6,38 miliar.
Jika bukti menunjukkan keterlibatan pihak di Pulau Obi, penindakan KPK diperkirakan akan meluas dan nama pejabat daerah bisa masuk dalam daftar pemeriksaan.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Sumber: inilah.com








