Jaga Ruang Hidup Warga!” SEMMI Malut Desak Pencabutan IUP PT MAI di Sagea!

- Penulis Berita

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai

Foto: Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai

TERNATE,Coretanstu.com – Polemik pertambangan di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah kembali memanas. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku Utara (PW SEMMI Malut) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi hingga mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mining Abadi Indonesia (MAI). Desakan ini menyusul aksi penolakan warga yang tergabung dalam Aliansi Save Sagea terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merugikan.

Massa aksi menuding PT MAI, selaku kontraktor suplai bagi raksasa tambang seperti PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining, telah melakukan sejumlah pelanggaran serius. Di antaranya, pencaplokan lahan warga, kerusakan lingkungan yang masif, serta ketidaktransparan dalam pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi. Rivai, menegaskan bahwa penerbitan IUP merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, ia menyayangkan lemahnya pengawasan dan peninjauan lapangan sebelum izin diterbitkan, yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya, sebelum izin diterbitkan, pemerintah memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun warga sekitar,” ujar Sarjan dengan nada geram.

Lebih lanjut, Sarjan menyoroti kewajiban perusahaan tambang untuk menyusun dan mengesahkan dokumen AMDAL sebelum beroperasi. Ia menekankan bahwa proses penyusunan AMDAL harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat terdampak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.

“AMDAL bukan sekadar formalitas. Ini adalah instrumen penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan
PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak
Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum
Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:24

Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:35

IMM Malut Tagih Janji Kapolda Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halsel

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30