Praktisi Hukum Desak Polres Halsel, Periksa Direktur PT Buli Bangun Terkait Galian C Ilegal di Proyek Jalan Nasional!

- Penulis Berita

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktis Hukum,Bambang Joisangaji, SH,

Foto: Praktis Hukum,Bambang Joisangaji, SH,

HALSEL,Coretansatu.com –Dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek preservasi ruas jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa terus bergulir. Praktisi hukum Bambang Joisangaji, SH, mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Gane Barat dan Polres Halmahera Selatan, untuk segera memeriksa Direktur PT Buli Bangun, Reny Laos, selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Desakan ini didasari oleh temuan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan berada di bawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.

Bambang Joisangaji menegaskan bahwa penggunaan galian C ilegal merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak dapat ditolerir, meskipun digunakan untuk kepentingan proyek negara. Menurutnya, setiap aktivitas penambangan dan pemanfaatan material wajib memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penambangan tanpa izin jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal. Begitu juga Pasal 161 yang memberikan sanksi bagi pihak yang menggunakan atau memanfaatkan hasil tambang ilegal,” tegas Bambang pada Minggu (02/08/2026).

Tak hanya itu, Bambang juga mengingatkan bahwa jika aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan izin lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun.

Oleh karena itu, Bambang meminta kepolisian untuk segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk Direktur PT Buli

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru