JAKARTA,Coretansatu.com — Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Usman Mansur, menyoroti temuan saldo piutang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan sebagaimana tercantum dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa nilai Piutang Lainnya Tahun 2024 tercatat sebesar Rp4.020.491.940,60 atau mengalami penurunan sebesar 68,01 persen dibanding tahun 2023 yang mencapai Rp12.569.112.853,86. Meski mengalami penurunan, DPP IMM menilai persoalan tersebut tetap harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Usman menegaskan bahwa khusus pada Dinas PUPR, saldo piutang tersebut berasal dari uang muka pekerjaan proyek yang belum dipertanggungjawabkan maupun belum diselesaikan sepenuhnya hingga akhir tahun anggaran 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat ada persoalan serius dalam tata kelola proyek di Dinas PUPR Halmahera Selatan. Uang muka proyek yang nilainya miliaran rupiah tetapi masih tercatat sebagai piutang tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Usman.
Salah satu yang menjadi sorotan DPP IMM adalah pekerjaan pembangunan Kawasan Pelabuhan Rakyat dan Dermaga Semut Tuokona dengan nilai piutang sekitar Rp3.092.484.740,89. Proyek tersebut berdasarkan Kontrak Nomor 620/66/SPP-PPJ/DPUPR-HS/DAU-MY/2023 tertanggal 30 Oktober 2023.
Menurut Usman, pemerintah daerah melalui Dinas PUPR wajib memberikan penjelasan terkait progres fisik pekerjaan, realisasi penggunaan anggaran, hingga alasan masih tercatatnya uang muka proyek sebagai piutang daerah.“Jangan sampai ada proyek yang mangkrak atau tidak selesai sementara anggaran sudah dicairkan. Karena setiap rupiah uang daerah wajib dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara fisik di lapangan,” ujarnya.
DPP IMM juga meminta Inspektorat Daerah serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap proyek-proyek yang masih menyisakan piutang agar tidak menimbulkan potensi kerugian daerah.
“Kami mendesak adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan adanya kelalaian atau indikasi penyimpangan, maka pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkas Usman Mansur.
Editor : Admin Coretansatu.com








