BANDA ACEH,Coretansatu.com — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muslim Ayub,menegaskan pentingnya perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) untuk Aceh tanpa batas waktu.
Ia menyebut, keberadaan dana ini merupakan bentuk nyata komitmen negara terhadap kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Dana Otsus ini sudah bergulir hampir 19 tahun, dan di tahun 2027 akan selesai. Karena itu, kami meminta Pemerintah Aceh segera mengusulkan kepada pemerintah pusat agar revisi UU Pemerintahan Aceh dilakukan. Kami berharap revisi ini akan menegaskan bahwa dana Otsus Aceh tidak terbatas waktu,” ujar Muslim Ayub usai mendengar aspirasi dari Gubernur Aceh di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Legislator Partai NasDem itu menilai, keberlanjutan dana Otsus menjadi kunci utama bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Jika tidak diperpanjang, kata Muslim, Aceh akan kehilangan salah satu sumber pembiayaan vital yang selama ini menopang berbagai sektor pembangunan mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
“Tanpa perpanjangan dana Otsus, Aceh akan kesulitan mempertahankan kemandirian fiskal daerah dan berpotensi mengalami ketimpangan dibanding provinsi lain,” jelasnya.
Muslim juga menyoroti pentingnya revisi UUPA untuk memperkuat mekanisme pengawasan penggunaan dana Otsus.
Selama lebih dari dua dekade, dana tersebut telah mencapai sekitar Rp115 triliun, dan menurutnya, pengawasan harus diperketat agar dana benar-benar tersalurkan sesuai kepentingan masyarakat.
“Pengawasan menjadi hal mendesak. Harus melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, serta lembaga keuangan negara. Kita tidak ingin ada penyalahgunaan seperti yang terjadi di beberapa daerah lain,” tegasnya.
Baleg DPR RI, lanjutnya, telah mengidentifikasi sedikitnya delapan pasal dalam UUPA yang perlu dibahas ulang, termasuk pasal-pasal yang mengatur tata kelola dan efektivitas penyaluran dana Otsus.
Revisi ini diharapkan tidak hanya memperpanjang masa berlaku, tapi juga memastikan dana tersebut tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Terkait besaran dana, Muslim Ayub juga mendorong agar pemerintah pusat mempertimbangkan peningkatan kembali ke angka 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) seperti masa awal implementasi Otsus, meski dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal nasional.
“Kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan kembali alokasi 2,5 persen dari DAU seperti dulu. Yang terpenting, dana Otsus harus diperpanjang tanpa batas waktu, selama Aceh masih berstatus daerah khusus,” pungkasnya.
Dengan dorongan kuat dari Baleg DPR RI dan dukungan penuh masyarakat Aceh, harapan terhadap perpanjangan dana Otsus menjadi semakin besar.
Langkah ini bukan hanya menyangkut keuangan daerah, tetapi juga menyangkut komitmen politik dan moral negara terhadap perdamaian dan kemajuan Aceh.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : M Nur








