HALTENG,Coretansatu.com– Suasana Pilkades serentak di Kabupaten Halmahera Tengah yang berlangsung Sabtu, 9 Mei 2026, kembali menyisakan polemik, Kali ini sorotan mengarah ke Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, di mana sejumlah warga melaporkan dugaan keterlibatan aktif dan intervensi oknum Camat berinisial NJ atau yang akrab disapa Nurlela dalam proses pemilihan kepala desa.
Kehadiran Camat Nurlela di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Wairoro Indah sejak awal sudah memancing kecurigaan warga. Pasalnya, menurut aturan dan mekanisme yang berlaku, seluruh tahapan teknis Pilkades adalah wewenang penuh panitia penyelenggara, bukan pejabat pemerintah kecamatan. Namun, saksi mata mengaku melihat Camat tidak sekadar memantau, melainkan berada sangat dekat dengan meja panitia saat proses verifikasi data pemilih berlangsung.
“Posisinya terlalu dekat, seolah ikut campur dalam pemeriksaan data. Itu jelas menimbulkan tekanan, baik buat panitia yang bertugas maupun kami warga yang mau nyoblos. Rasanya tidak nyaman dan takut berbeda pendapat,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan hanya itu, temuan yang lebih ganjil terungkap: Camat disebut terlihat memegang sejumlah lembar undangan pemilih milik warga. Padahal, dokumen resmi itu seharusnya berada di tangan masing-masing warga yang berhak memilih. Hal ini memicu dugaan kuat bahwa keberadaannya di lokasi bukan sekadar tugas pengawasan rutin, melainkan ada tujuan lain.
“Banyak yang curiga dia mengarahkan warga untuk memilih calon nomor urut 1 berinisial DR atau yang biasa dipanggil Dadan. Bahkan, sebelum hari pemilihan, kami sudah merasakan tekanan halus untuk memilih calon tertentu. Kalau pemimpin bersikap begini, contoh apa yang mau diajarkan ke kami?” tambah warga lainnya dengan nada kecewa.
Posisi Camat Nurlela dinilai makin berpotensi menyimpang karena saat ini ia juga merangkap jabatan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Wairoro Indah. Warga menilai posisi ganda ini membuat panitia penyelenggara sulit bersikap tegas dan independen, mengingat ada hubungan hierarki jabatan yang membuat mereka enggan menentang kehendak atasan.
Dugaan makin diperkuat oleh fakta yang diungkap warga: saat kunjungan kerja Wakil Bupati ke wilayah tersebut, Camat justru masih betah berada di Wairoro Indah. Padahal, di desa-desa lain seperti Tilope dan Sosowomo juga sedang berlangsung Pilkades dan sangat membutuhkan perhatian serta pemantauan pihak kecamatan. Bahkan, dalam percakapan di hadapan warga, Wakil Bupati sempat mempertanyakan alasan Camat tidak turun ke desa-desa pesisir yang juga sedang melaksanakan pesta demokrasi.
Menumpuknya dugaan pelanggaran ini membuat warga tak tinggal diam. Mereka dengan tegas mendesak Bupati Halmahera Tengah beserta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera memanggil dan memeriksa Camat Nurlela. Alasannya jelas: sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia terikat aturan ketat yang mewajibkan netralitas mutlak dan dilarang terlibat politik praktis maupun berpihak pada salah satu peserta pemilihan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami ingin demokrasi yang jujur, adil, dan bersih. Warga harus bebas menentukan pilihan tanpa rasa takut atau tekanan siapa pun, apalagi dari pejabat pemerintah,” tegas perwakilan warga.
Warga pun menyatakan siap menjadi saksi dan memberikan keterangan lengkap jika diperlukan dalam proses klarifikasi maupun pemeriksaan lanjut, namun mereka meminta perlindungan keamanan agar terhindar dari ancaman atau intimidasi balasan.
Hingga berita ini dipublish, awak media Masi berupaya mengkonfirmasi kepada camat Weda selatan Untuk di mintai keterangan resmi
Editor : Admin Coretansatu.com








