Remaja 16 Tahun Disiksa Brutal di Babang, Polisi Didesak Tangkap Pelaku Tanpa Ampun!

- Penulis Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

HALSEL,Coretansatu.com — Suasana Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, mendadak mencekam setelah terungkap kasus kekerasan sadis terhadap seorang anak di bawah umur berinisial FS (16). Remaja itu menjadi korban amukan sekelompok warga yang menuduhnya mencuri sepeda motor tanpa dasar yang jelas.

Tragedi memilukan itu bukan sekadar penganiayaan biasa. Tubuh FS babak belur, penuh luka lebam dan goresan akibat hantaman benda tumpul. Ia diseret, dipukul, bahkan diinjak tanpa ampun. Jerit kesakitannya tak mampu menghentikan tangan-tangan liar yang menghakiminya secara brutal.

Sumber di lapangan menyebut, aksi kekerasan bermula dari tuduhan pencurian motor yang tidak terbukti. Warga yang terbakar emosi bertindak layaknya algojo jalanan. FS, yang ketakutan dan tak sempat menjelaskan diri, dijadikan sasaran pelampiasan kemarahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak mencuri! Saya tidak bersalah!”, itulah teriakan terakhir FS sebelum tubuhnya roboh tak berdaya. Ia kemudian dibawa secara paksa ke Labuha dalam kondisi luka parah, baru kemudian para pelaku menyadari kekeliruan fatal mereka.

Saat menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Selatan, FS tampak terguncang hebat. Dengan suara gemetar dan air mata yang terus menetes, ia hanya bisa berkata lirih, “Saya takut… saya tidak tahu kenapa mereka melakukan ini pada saya.” Trauma mendalam kini menghantui setiap malamnya.

Keluarga korban menanggung luka yang tak kalah pedih. Tajurin Ali, paman FS, dengan nada bergetar menuntut keadilan. “Kami tidak akan diam. Anak ini tidak bersalah, tapi disiksa seperti binatang. Hukum harus ditegakkan, pelaku harus bertanggung jawab di depan pengadilan!” tegasnya.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan nomor STPL/699/X/2025/SPKT tertanggal 30 Oktober 2025. Pihak keluarga juga menyerahkan bukti visum dan foto kondisi korban sebagai dasar laporan hukum.

Masyarakat Halmahera Selatan kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Desakan agar para pelaku segera ditangkap terus menggema di media sosial dan ruang publik. Warga menilai, tindakan main hakim sendiri tidak boleh dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat yang beradab.

Lembaga perlindungan anak daerah pun angkat suara, menilai kasus ini sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak. Mereka meminta kepolisian dan pemerintah daerah memberikan perlindungan serta pemulihan psikologis bagi korban yang kini mengalami trauma berat.

Kekerasan terhadap anak bukan sekadar tindak pidana, tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan. Ketika hukum dibiarkan tumpul, rasa keadilan publik ikut tercabik. Masyarakat menegaskan, keadilan bagi FS adalah ujian nyata bagi wibawa hukum di Halmahera Selatan.

Kini, seluruh mata tertuju pada Polres Halmahera Selatan. Apakah jeritan FS akan berakhir dengan keadilan, atau justru tenggelam dalam sunyi ketidakpedulian? Waktu yang akan menjawab. Namun satu hal pasti, kekerasan terhadap anak tidak boleh ditolerir, dengan alasan apa pun.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Berita Terkait

Praktisi Hukum Desak Polres Halsel, Periksa Direktur PT Buli Bangun Terkait Galian C Ilegal di Proyek Jalan Nasional!
Jelang Musda, Nama Sefnat Tagaku Muncul sebagai Calon Ketua KNPI Halsel
Jaga Ruang Hidup Warga!” SEMMI Malut Desak Pencabutan IUP PT MAI di Sagea!
Menimbang Sifat Melawan Hukum Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
Tanggung Jawab Perdata dalam Relokasi Warga Akibat Ekspansi Tambang
Industri Kayu Lausu Diduga Kuat Terima Kayu Ilegal: SEMMI Ultimatum GAKUM KLHK dan Polda Malut!
Pesan Singkat Kadis DPMD Halsel Diduga Ajarkan Kepala Desa “Bermain Anggaran”, Publik Geram!
Muslim Ayub: Dana Otsus Aceh Harus Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Komitmen Negara terhadap Kekhususan Aceh

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:59

Gagal Melindungi Karyawan: AMLT Akan Melaporkan PT TID dan PT BPN Kepada Kementerian ESDM

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:02

Formapas Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA, Dinilai Gagal Tagih Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang

Rabu, 8 April 2026 - 15:33

DPP GMNI Desak Copot dan Evaluasi Wadir Intelkam dan Kapolda Malut, Buntut Pernyataan Bernuansa Intimidasi Organisasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Perusahaan Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Tengah Ancaman PHK Massal

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:08

Silaturahmi Ramadhan Jadi Momentum, Pemuda Timur Tegaskan Sikap Konstitusional soal Posisi Polri

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:15

BIM MALUT Desak Uji Ulang Seleksi Pembimbing Haji Maluku Utara di Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia

Senin, 19 Januari 2026 - 09:01

Kasus Jetty PT STS Mandek, SEMMI Malut Siap Gelar Aksi di Mabes Polri, Tuntut Pencopotan Kapolda

Senin, 12 Januari 2026 - 05:38

KPK Buka Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara Terkait Kasus Korupsi PT Wanatiara Persada

Berita Terbaru