TERNATE,Coretansatu.com–Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Malut Sarjan Hi Rifai, kembali menyuarakan kekecewaan atas lambatnya penanganan kasus dugaan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel ilegal PT STS oleh Polda Malut.
Menurut Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai, pembangunan jetty atau terminal khusus tersebut jelas ilegal karena tidak mengantongi izin reklamasi serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Lebih lanjut, Sarjan bahwa PT STS diduga kuat tidak menyetor dana reklamasi dan pemulihan tambang, padahal kewajiban ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sarjan menegaskan bahwa dana reklamasi dan pemulihan tambang seharusnya disetor oleh pemegang izin tambang sejak konsesi diberikan oleh pemerintah, baik yang berstatus eksplorasi maupun operasi produksi.
“Kami melihat ada indikasi pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT STS. Jika Polda Malut tidak segera bertindak, kami akan melaporkan Direktur PT STS ke Kejagung agar kasus ini bisa ditangani secara serius dan transparan,” tegas Sarjan.
Ia juga menyoroti dampak negatif dari pembangunan jetty ilegal ini terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan dan merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Maluku Utara, dan masyarakat menanti tindakan nyata dari Polda Malut dan Kejagung untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Editor : Admin Coretansatu.com









