HALTENG,Coretansatu.com – Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Malut, Sarjan Hi Rifai mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Tengah segera menutup seluruh tempat hiburan malam (THM) ilegal yang hanya bermodal izin keramaian di kota Weda.
Hal ini mencuat bahwa sejumlah THM di Weda beroperasi tanpa izin lengkap, melainkan hanya mengantongi izin keramaian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat. Kami menilai, hal ini merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan merusak citra daerah.
“Kami mengecam keras tindakan Pemda Halteng yang seolah tutup mata terhadap keberadaan THM ilegal ini. Izin keramaian tidak bisa dijadikan alasan untuk melegalkan yang ilegal,” tegas Sarjan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Sarjan THM tersebut jelas-jelas melanggar aturan karena belum memenuhi syarat dasar perizinan berusaha, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) yang menjadi syarat wajib dalam sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu, banyak THM juga tidak memiliki izin lingkungan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), serta izin-izin lain yang diperlukan.
“Kami menduga ada oknum-oknum yang bermain mata dengan para pengusaha THM ilegal ini. Jika tidak, tidak mungkin mereka bisa beroperasi dengan leluasa seperti ini,” tuding Rizki.
Ia menuntut agar Pemda Halteng segera bertindak tegas dan menutup seluruh THM ilegal yang hanya bermodal izin keramaian. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat
“Kami tidak akan berhenti berjuang sampai THM ilegal ini ditutup. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,”
Hingga berita ini dipublish belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemda Halteng terkait tuntutan tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com









