TERNATE,Coretansau.com— Kisruh dugaan penjualan ilegal barang sitaan negara berupa 90 ribu metrik ton ore nikel yang menyeret PT Wana Kencana Mineral (WKM) kian memanas.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran material tambang bernilai ratusan miliar rupiah tersebut diduga diperjualbelikan meski berstatus aset negara.
Persoalan ini bermula dari kepemilikan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut, ore nikel dimaksud disita berdasarkan putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan penyitaan tersebut, status material ore nikel resmi beralih menjadi aset negara, yang selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk berada dalam pengawasan negara.
Namun, situasi menjadi semakin rumit setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang mengalihkan konsesi tambang kepada PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Putusan ini kemudian memicu polemik, menyusul munculnya dugaan bahwa PT WKM menjual ore nikel yang masih berstatus aset sitaan negara.
Atas dugaan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan sejak awal tahun 2025.
Ironisnya, hingga memasuki awal tahun 2026, penanganan kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kondisi tersebut memantik reaksi keras dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara. Organisasi mahasiswa ini berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.
“Aksi yang kami lakukan merupakan upaya mendesak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, agar mencopot Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono. Selain itu, kami juga meminta Kejaksaan Agung mengambil alih dan menangani kasus ini secara serius,” tegas Sarjan Hi Rivai, Ketua PW SEMMI Malut.
Sarjan juga mengingatkan agar klaim dari pihak-pihak tertentu tidak menyesatkan publik. Menurutnya, pengalihan konsesi tambang tidak serta-merta mengalihkan kepemilikan aset sitaan.
“Secara hukum, IUP atau konsesi tambang berbeda dengan status kepemilikan barang bukti atau aset negara. Aset yang telah disita berdasarkan putusan pengadilan hanya dapat dilepas melalui mekanisme resmi,” jelas Sarjan.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut meliputi penetapan pengadilan lanjutan, persetujuan instansi berwenang, atau proses lelang negara.
Lebih lanjut, Sarjan mengungkapkan bahwa apabila benar ore nikel tersebut dijual tanpa adanya keputusan resmi pelepasan aset negara, tanpa mekanisme lelang, serta tanpa penyetoran hasil penjualan ke kas negara atau daerah, maka tindakan tersebut berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum.
“Secara yuridis, praktik semacam ini dapat mengarah pada penyalahgunaan aset negara, penguasaan aset negara secara tidak sah, bahkan tindak pidana korupsi apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Tak hanya mendesak Kejaksaan Agung, SEMMI Maluku Utara juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dan melakukan intervensi langsung.
“KPK mestinya terlibat untuk mengungkap dugaan praktik yang terstruktur dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, mengingat nilai jual ore nikel yang sangat fantastis,” pungkas Sarjan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wana Kencana Mineral maupun pemerintah daerah masih belum memberikan keterangan resmi, meski telah berulang kali diupayakan konfirmasi oleh wartawan.
Editor : Admin Coretansatu.com









