PW SEMMI Malut Desak Kapolda Malut Copot Ditreskrimum, Kasus 90 Ribu Toin Nikel Sitaan Negara Tersendat

- Penulis Berita

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maluku Utara,Coretansatu.com – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara mengeluarkan desakan tegas kepada Kapolda Maluku Utara agar segera mencopot Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Rabu/07/01/2026.

Desakan ini diajukan mengingat lambatnya proses penanganan kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel sitaan negara yang diduga melibatkan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), yang dinilai menunjukkan ketidakmampuan jajaran terkait dalam menjalankan tugas.

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H Rivai, menyampaikan bahwa kasus ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama namun hingga kini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan atau kepastian hukum yang jelas. Menurutnya, lemahnya penanganan ini sangat disayangkan mengingat kasus tersebut menyangkut kekayaan alam negara yang harus dilindungi secara ketat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita melihat bahwa proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Malut berjalan sangat lambat. Padahal, suda lama dan kasus ini menyangkut aset negara yang bernilai besar dan harus segera mendapatkan kepastiaan hukum yang jelas” ujar Ketua pw Semmi,Sarjan H.Rivai

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan, dan perlindungan sumber daya mineral untuk kepentingan negara dan rakyat.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Hukum Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi (dengan beberapa perubahan), yang mengatur tentang tindak pidana yang merugikan negara termasuk dalam hal pengelolaan kekayaan alam.
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kehutanan, yang mengatur tentang perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem, termasuk dalam konteks pengambilan dan perdagangan mineral yang terkait dengan kawasan hutan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang prosedur legalitas pengelolaan mineral dan sanksi bagi pelanggaran.

Sarjan juga menegaskan “Kekayaan alam negara bukan milik individu atau perusahaan tertentu. Lemah dan lambatnya dalam menangani kasus ini membuat kita meragukan kemampuan Ditreskrimum Polda Malut untuk menyelesaikannya dengan adil dan transparan. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolda Malut untuk segera mencopot pejabat terkait dan menggantinya dengan pihak yang memiliki komitmen dan kapasitas untuk menangani kasus ini secara maksimal,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo
Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa
Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59

Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 April 2026 - 07:40

Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 03:29

Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan

Berita Terbaru