HALTENG, Coretansatu.com — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Maluku Utara (PW SEMMI Malut) mendesak Polres Halmahera Tengah (Halteng) untuk mengungkap secara transparan legalitas aktivitas Galian C di Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan.
Desakan ini mencuat setelah Kepala Desa Wairoro Indah, Nurlela Jamali, diduga kuat ikut terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang terus berlangsung di wilayah tersebut. Akibat aktivitas yang masif, sebuah bukit yang tak jauh dari permukiman warga dikabarkan nyaris habis diratakan.
Lebih miris lagi, kegiatan tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Weda Selatan, namun hingga kini terkesan tidak ada langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PW SEMMI Malut menegaskan bahwa setiap aktivitas Galian C wajib memiliki legalitas resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain agar tidak hanya menguntungkan oknum tertentu, keberadaan izin juga penting untuk memastikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bila terbukti ilegal, maka aktivitas tersebut harus ditindak tegas, termasuk pihak yang memberikan ruang berjalannya kegiatan tambang, tegas SEMMI.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi. Rivai, mengatakan isu maraknya Galian C di Halteng seharusnya menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Menurutnya, Polsek yang diberi kewenangan menjaga situasi kondusif di tingkat kecamatan semestinya bertindak tegas agar praktik ilegal tidak semakin merajalela.
“Kalau tidak ada penindakan, bukan berarti aparat tidak mengetahui aktivitas ilegal itu berlangsung. Justru yang muncul adalah dugaan kuat adanya praktik ‘main mata’ dengan kontraktor galian,” tegas Sarjan.
Ia juga menyinggung aktivitas Galian C di lokasi lain seperti Gunung Roti di Desa Musyiko, Kecamatan Weda, serta di Desa Sosowomo, Kecamatan Weda Selatan. Aktivitas di Gunung Roti bahkan disebut berada di kawasan hutan lindung, namun tetap berjalan tanpa penindakan.
“Skema para penambang biasanya sama. Kalau ada isu galian mencuat, mereka berhenti sejenak. Begitu isu mereda, mereka kembali beroperasi. Pola ini menguatkan dugaan adanya backing dari oknum tertentu,” tambahnya.
Sarjan menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur jelas bahwa aktivitas galian harus dilengkapi izin resmi. Namun realita berbeda justru terlihat di Desa Wairoro Indah dan beberapa lokasi lain yang kini menjadi sorotan.
Pantauan di lapangan, aktivitas Galian C di Desa Wairoro Indah terlihat terus berjalan. Material tanah dan batu tampak berserakan di badan jalan, sementara pengawasan dari aparat di tingkat Polsek nyaris tidak terlihat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Weda Selatan masih dalam upaya konfirmasi terkait aktivitas Galian C di Desa Wairoro Indah.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Taslim Barakati









