HALSEL,Coretansatu.com – Pembangunan Rumah Sakit Pratama Makian di Kabupaten Halmahera Selatan berubah menjadi skandal besar setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai Rp1,3 miliar.
Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 mengungkap bahwa proyek senilai Rp44,23 miliar yang dikerjakan oleh PT. BBS melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ini mangkrak dengan kondisi yang memprihatinkan. Realisasi pembayaran yang jauh melampaui progres fisik di lapangan menimbulkan kecurigaan adanya praktik koruptif.
Pemeriksaan fisik pada 17 Februari 2024 menunjukkan bahwa pekerjaan baru mencapai 22,01%. Ironisnya, pembayaran kepada PT BBS telah mencapai 25% dari nilai proyek, atau sebesar Rp11,05 miliar. Kejanggalan ini memicu pertanyaan besar tentang bagaimana dana publik bisa dicairkan tanpa verifikasi yang ketat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memutuskan kontrak pada 2 Januari 2024, setelah serangkaian Show Cause Meeting (SCM) akibat keterlambatan, justru menimbulkan tanda tanya baru. Mengapa PT BBS tidak dikenakan sanksi Daftar Hitam?
Temuan BPK semakin memperburuk situasi. Jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan karena masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang. Selain itu, alamat kantor asuransi yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 mengindikasikan adanya potensi kolusi.
BPK mengidentifikasi sejumlah kelalaian fatal, mulai dari ketidakcermatan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran, ketidakcermatan PPK Dinas PUPR dalam memverifikasi surat jaminan, hingga pengendalian kontrak yang tidak optimal oleh PPK Dinas Kesehatan. Kelalaian ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Ketua Serikat mahasiswa Muslim Indonesia Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai, dengan tegas menyatakan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang. “Jaminan yang tidak valid dan tidak dapat dicairkan menunjukkan bahwa PPK tidak menggunakan wewenangnya dengan cermat, sehingga menyebabkan kerugian negara,” ujarnya pada Senin (27/10/2025).
Rivai juga menyoroti pembayaran sebesar 25% kepada kontraktor, padahal progres fisik baru mencapai 22,01%. “Ini mengarah pada potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana, sebab dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan tanpa mengacu pada kemajuan fisik,” tegasnya.
Akibat dari serangkaian kelalaian dan dugaan penyalahgunaan wewenang ini, negara telah mengalami kerugian finansial yang signifikan. Kelebihan pembayaran dan melenyapnya potensi pendapatan dari jaminan pelaksanaan menjadi bukti nyata bahwa ada yang tidak beres dalam proyek ini. Kasus ini harus diusut tuntas untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dan memastikan keadilan ditegakkan.
Editor : Admin Coretansatu.com









