Proyek RS Makian Mangkrak: Negara Rugi Pejabat Cuci Tangan!

- Penulis Berita

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Pratama pulau Makean, 
Sumber Foto: Tribunternate

Rumah Sakit Pratama pulau Makean, Sumber Foto: Tribunternate

HALSEL,Coretansatu.com – Pembangunan Rumah Sakit Pratama Makian di Kabupaten Halmahera Selatan berubah menjadi skandal besar setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai Rp1,3 miliar.

Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 mengungkap bahwa proyek senilai Rp44,23 miliar yang dikerjakan oleh PT. BBS melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ini mangkrak dengan kondisi yang memprihatinkan. Realisasi pembayaran yang jauh melampaui progres fisik di lapangan menimbulkan kecurigaan adanya praktik koruptif.

Pemeriksaan fisik pada 17 Februari 2024 menunjukkan bahwa pekerjaan baru mencapai 22,01%. Ironisnya, pembayaran kepada PT BBS telah mencapai 25% dari nilai proyek, atau sebesar Rp11,05 miliar. Kejanggalan ini memicu pertanyaan besar tentang bagaimana dana publik bisa dicairkan tanpa verifikasi yang ketat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memutuskan kontrak pada 2 Januari 2024, setelah serangkaian Show Cause Meeting (SCM) akibat keterlambatan, justru menimbulkan tanda tanya baru. Mengapa PT BBS tidak dikenakan sanksi Daftar Hitam?

Temuan BPK semakin memperburuk situasi. Jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan karena masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang. Selain itu, alamat kantor asuransi yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 mengindikasikan adanya potensi kolusi.

BPK mengidentifikasi sejumlah kelalaian fatal, mulai dari ketidakcermatan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran, ketidakcermatan PPK Dinas PUPR dalam memverifikasi surat jaminan, hingga pengendalian kontrak yang tidak optimal oleh PPK Dinas Kesehatan. Kelalaian ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Ketua Serikat mahasiswa Muslim Indonesia Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai, dengan tegas menyatakan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang. “Jaminan yang tidak valid dan tidak dapat dicairkan menunjukkan bahwa PPK tidak menggunakan wewenangnya dengan cermat, sehingga menyebabkan kerugian negara,” ujarnya pada Senin (27/10/2025).

Rivai juga menyoroti pembayaran sebesar 25% kepada kontraktor, padahal progres fisik baru mencapai 22,01%. “Ini mengarah pada potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana, sebab dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan tanpa mengacu pada kemajuan fisik,” tegasnya.

Akibat dari serangkaian kelalaian dan dugaan penyalahgunaan wewenang ini, negara telah mengalami kerugian finansial yang signifikan. Kelebihan pembayaran dan melenyapnya potensi pendapatan dari jaminan pelaksanaan menjadi bukti nyata bahwa ada yang tidak beres dalam proyek ini. Kasus ini harus diusut tuntas untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dan memastikan keadilan ditegakkan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru