Maluku Utara,Coretansatu.com — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dikepalai oleh Inspektur Jendral Polisi Waris Angono, dikritik oleh Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai.
Kritikan ini disampaikan menyusul setelah Aksi protes dilakukan warga Desa Wayamli dan Buli menuai tindakan represif aparat kepolisian di Halmahera Timur. Pada Senin, 28 April 2025.
Menurutnya aparat yang diduga melindungi kepentingan perusahaan, Tindakan represif seperti penembakan dan penggunaan gas air mata terhadap warga yang memprotes secara damai jelas melanggar hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan kejadian ini menunjukkan bagaimana masyarakat adat sering kali menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi dalam konflik lahan dengan korporasi.
Kasus ini menjadi cerminan nyata kegagalan kepolisian dalam mengemban tugas utamanya. Alih-alih mengayomi, aparat justru diduga membela kepentingan korporasi tambang, PT Sambaki Tambang Sentosa.
Akibatnya, warga adat yang memprotes perampasan lahan mereka harus berhadapan dengan gas air mata dan penangkapan dan penyiksaan yang secara fisik.
Ia, menyebutkan, Insiden ini tidak hanya merusak citra Polri, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat, khususnya masyarakat adat, yang sering kali menjadi korban dalam konflik sumber daya alam.
“Ini menandakan kurangnya akuntabilitas, Banyak kasus kekerasan polisi terhadap warga sipil sering kali tidak diproses secara transparan dan tuntas, sehingga menimbulkan budaya impunitas, ” Imbuhnya, Sabtu, (25/10/25)
Diberitakan sebelumya, tindakan represif aparat kepolisian mewarnai penolakan aktivitas tambang nikel di Halmahera Timur. Pada Senin, 28 April 2025, aparat dari Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Brimob membubarkan paksa aksi blokade yang dilakukan warga Desa Wayamli dan Buli terhadap PT Sambaki Tambang Sentosa (STS).
Dalam insiden tersebut, polisi menembakkan gas air mata dan menahan sejumlah warga.
Organisasi masyarakat sipil seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Amnesti Internasional Indonesia mengecam keras tindakan ini. Mereka menilai ada “kongkalikong” antara PT STS dan kepolisian untuk membungkam aspirasi masyarakat.
JATAM menyebut kriminalisasi ini sebagai cermin kegagalan negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, sebanyak 14 warga dari empat desa Yawanli, Babasaram, Beringin Lamo, dan Wayamli mendapat panggilan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Maluku Utara.
Panggilan ini menyusul laporan dari External Officer PT STS, Kukuh Kurniawan Hermanto, yang mengkriminalisasi warga atas protes mereka terhadap aktivitas perusahaan.
Editor : Admin Coretansatu.com









