JAKARTA,Coretansatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak oleh Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia ( SEMMI ) Malut untuk mengusut tuntas dugaan suap dan tambang ilegal yang melibatkan PT. Smart Marsindo dan politikus dari PDI Perjuangan, Shanty Alda Nathalia.
Imbas dari terungkapnya fakta-fakta persidangan pada kasus mendiang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Demikian diungkapkan oleh Ketua SEMMI Malut,Sarjan Hi Rifai saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu, (22/10/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa dugaan suap dan ilegal mining ini bukan sekadar isu, melainkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan kasus suap mendiang Abdul Gani Kasuba.
Ia menyatakan, Shanty Alda Nathalia, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Smart Marsindo, disebut-sebut terlibat langsung dalam transaksi licik untuk mengamankan kepentingan tambangnya.
“Fakta persidangan dengan Nomor Putusan 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte menunjukkan bahwa Shanty Alda Nathalia disebut memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada mendiang AGK, ” Ujarnya.
Katanya Uang itu diduga sebagai pelicin untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, atau IUP, di Pulau Gebe.
Dalam kesaksian, Shanty juga disebut bertemu AGK untuk mengeluhkan perizinan dan menargetkan Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Muhammad Sukurlila, sebagai pejabat strategis untuk tanda tangan.
Tak hanya dugaan suap, Ia pun menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan oleh PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe.
Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang parah dan belum dipertanggungjawabkan. Bukti pelanggaran juga datang dari Kementerian ESDM.
Ia menyampaikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, telah mengeluarkan peringatan resmi kepada PT Smart Marsindo lantaran tidak memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi.
Pelanggaran administratif ini ditegaskan dalam surat bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang merupakan peringatan kedua setelah yang pertama pada 10 Desember 2024 tidak diindahkan
Menanggapi hal ini, Sarjan Hi Rifai memastikan bakal menyambangi Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Satgas Minerba, dan KPK.
“Kami mendesak KPK untuk membuka kembali kasus suap yang menyeret mendiang AGK dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan Shanty Alda,” Pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com









