Terbongkar Fakta Persidangan: Shanty Alda Diduga Beri ‘Uang Pelicin’ Rp.250 Juta untuk Izin Tambang 

- Penulis Berita

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Coretansatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak oleh Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia ( SEMMI ) Malut untuk mengusut tuntas dugaan suap dan tambang ilegal yang melibatkan PT. Smart Marsindo dan politikus dari PDI Perjuangan, Shanty Alda Nathalia.

Imbas dari terungkapnya fakta-fakta persidangan pada kasus mendiang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Demikian diungkapkan oleh Ketua SEMMI Malut,Sarjan Hi Rifai saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu, (22/10/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa dugaan suap dan ilegal mining ini bukan sekadar isu, melainkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan kasus suap mendiang Abdul Gani Kasuba.

Ia menyatakan, Shanty Alda Nathalia, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Smart Marsindo, disebut-sebut terlibat langsung dalam transaksi licik untuk mengamankan kepentingan tambangnya.

“Fakta persidangan dengan Nomor Putusan 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte menunjukkan bahwa Shanty Alda Nathalia disebut memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada mendiang AGK, ” Ujarnya.

Katanya Uang itu diduga sebagai pelicin untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, atau IUP, di Pulau Gebe.

Dalam kesaksian, Shanty juga disebut bertemu AGK untuk mengeluhkan perizinan dan menargetkan Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Muhammad Sukurlila, sebagai pejabat strategis untuk tanda tangan.

Tak hanya dugaan suap, Ia pun menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan oleh PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe.

Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang parah dan belum dipertanggungjawabkan. Bukti pelanggaran juga datang dari Kementerian ESDM.

Ia menyampaikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, telah mengeluarkan peringatan resmi kepada PT Smart Marsindo lantaran tidak memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi.

Pelanggaran administratif ini ditegaskan dalam surat bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang merupakan peringatan kedua setelah yang pertama pada 10 Desember 2024 tidak diindahkan

Menanggapi hal ini, Sarjan Hi Rifai memastikan bakal menyambangi Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Satgas Minerba, dan KPK.

“Kami mendesak KPK untuk membuka kembali kasus suap yang menyeret mendiang AGK dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan Shanty Alda,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar
Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD
Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:58

Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru