HALTIM,Coretansatu.com – Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Provinsi Maluku Utara, Sarjan Hi Rifai meminta kepada Bapak Presiden Prabowo segera menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa izin reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kami minta agar proyek pembangunan jetty PT STS ini segera dihentikan. Karena diduga tidak ada izin reklamasi dan dokumen PKKPRL sebagai syarat mutlak,” Ungkap Sarjan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sarjan menilai Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 16 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dalam UU 6/2023, setiap pihak yang memanfaatkan ruang perairan pesisir wajib memiliki KKPRL. Pasal 16A menegaskan, pihak yang tidak memiliki KKPRL dikenai sanksi administratif. Dengan demikian pembangunan Jetty PT STS telah melanggar hukum tata ruang laut.
Kata Sarjan, Perusahaan PT STS sangat tidak menghargai aturan dan hukum yang berlaku. Ini pelanggaran serius terhadap ruang hidup masyarakat pesisir Halmahera Timur, hal semacam ini Pemerintah harus bertindak tegas tanpa kompromi.
“Ia mengingatkan kepada pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak pandang bulu menindak tegas perusahaan tambang nikel yang melanggar aturan. “Penegakan hukum tidak boleh berdiam diri harus mengambil langkah tegas.
“Kami juga meminta Polda Malut segera menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan dan pelanggaran tata ruang. Selain itu, kami juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan Dinas Lingkungan hidup Halmahera Timur untuk mengeluarkan Surat Penghentian Aktivitas (SPP) proyek tersebut,” Pungkas, Sarjan.
Editor : Admin Coretansatu.com









