JAKARTA,Coretansatu.com — Awan gelap kembali menyelimuti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setelah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara menyatakan siap melaporkan Shanty Alda Nathalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Langkah itu diambil menyusul dugaan keterlibatan Shanty dalam kasus suap mendiang Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai, menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar kuat untuk membawa nama Shanty Alda ke meja hukum. Menurutnya, keterlibatan Direktur Utama PT Smart Marsindo itu bukan sekadar rumor politik, melainkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan kasus suap AGK di Pengadilan Tipikor Ternate.
“Nama Shanty Alda muncul dalam keterangan saksi di sidang resmi. Fakta itu tidak bisa dihapus atau ditutup-tutupi. Kami akan kawal kasus ini sampai KPK membuka kembali seluruh transaksi yang mencurigakan,” ujar Sarjan tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan itu bermula dari fakta persidangan perkara dengan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, di mana disebutkan bahwa Shanty menyerahkan uang tunai sebesar Rp250 juta kepada AGK. Uang tersebut diduga bukan sekadar ucapan terima kasih, melainkan bagian dari skema suap untuk memperlancar izin usaha pertambangan (IUP) PT Smart Marsindo di Pulau Gebe.
Sarjan menjelaskan, pola transaksi itu menyerupai praktik “uang pelicin” yang biasa digunakan oleh pengusaha tambang untuk mengamankan restu pejabat tinggi daerah. “Yang kami lihat, bukan hanya suap untuk izin, tapi ada indikasi kuat upaya pembelian pengaruh,” tambahnya.
Informasi yang diterima SEMMI Malut menyebutkan, Shanty sempat melakukan pertemuan dengan AGK di Hotel Bidakara, Jakarta. Dalam pertemuan itu, ia dikabarkan mengeluhkan proses perizinan yang mandek di tingkat dinas. Nama Muhammad Sukurlila, Kepala Dinas Kehutanan Malut, disebut sebagai pejabat kunci yang harus “dilunakkan” demi melancarkan dokumen pertambangan.
Lebih mengejutkan lagi, uang Rp250 juta itu dikabarkan diserahkan melalui perantara kepercayaannya, Deden Sobadri. Fakta ini semakin memperkuat keyakinan SEMMI bahwa praktik suap benar-benar terjadi dan bukan rekayasa politik.
Di sisi lain, PT Smart Marsindo juga tengah disorot oleh Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Perusahaan tersebut terbukti mangkir dari kewajiban Jaminan Reklamasi dan telah dua kali mendapat surat peringatan resmi dari pemerintah pusat. Surat terakhir bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025 memperingatkan pelanggaran berulang yang tak diindahkan.
Sarjan menilai, sikap abai PT Smart Marsindo terhadap regulasi lingkungan menunjukkan karakter perusahaan yang arogan dan merasa kebal hukum. “Mereka bukan hanya melanggar administrasi, tapi juga memperlakukan hukum seperti permainan bisnis,” ujarnya dengan nada tajam.
SEMMI Malut kini menyiapkan dua langkah strategis: pertama, melaporkan kasus dugaan suap ini ke KPK dengan membawa bukti hasil persidangan dan dokumen tambang; kedua, melayangkan surat resmi ke DPP PDIP untuk meminta klarifikasi dan sanksi etik terhadap Shanty Alda sebagai kader partai.
“Kasus ini akan kami dorong hingga ke pusat. Kami ingin melihat apakah DPP PDIP berani menindak kadernya sendiri yang diduga bermain dalam lingkaran suap. Jika diam, berarti partai ikut membenarkan praktik busuk itu,” Pungkas Sarjan Hi Rifai.
Editor : Admin.Coretansatu









