SEMMI Malut Desak Pemkab Haltim, Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen AMDAL PT MJL

- Penulis Berita

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTIM, Coretansatu.com – Dugaan pemalsuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) oleh perusahaan tambang nikel PT Makmur Jaya Lestari (MJL) di Pulau Mabuli, Halmahera Timur, memicu sorotan publik dari berbagai kalangan. Kali ini datang dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hi. Rifai, menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk kejahatan lingkungan yang memiliki konsekuensi hukum serius dalam perspektif hukum pidana lingkungan.

‎Sarjan menyebut, dugaan pemalsuan dokumen AMDAL oleh PT MJL mencerminkan watak korporasi yang secara sadar mencoba mengaburkan jejak pelanggaran hukum demi melanggengkan eksploitasi di wilayah pesisir yang rentan. “Pemalsuan dokumen lingkungan adalah tindak pidana serius. Ini bukan kesalahan teknis, tapi manipulasi hukum yang mencederai keadilan ekologis dan konstitusi negara,” tegas Sarjan dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

‎Menurutnya, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga enam tahun. Selain itu, ia menambahkan, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 111 ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap orang yang memberikan keterangan palsu dalam dokumen lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.

‎“Implikasi hukumnya jelas bahwa perusahaan dapat dikenai pidana korporasi berupa pencabutan izin dan penuntutan terhadap pngurusnya, ”ujarnya menegaskan. Ia menilai pemerintah daerah, khususnya Pemkab Halmahera Timur, harus segera mengambil langkah hukum tegas agar tidak terkesan melindungi kepentingan perusahaan tambang yang melanggar hukum.

‎Sarjan mendesak Bupati Halmahera Timur dan APH untuk membentuk tim investigasi independen guna memverifikasi keaslian dokumen Addendum Andal RKL-RPL tipe A yang diduga dipalsukan PT MJL. Ia menilai keterlibatan oknum birokrasi dalam proses legalisasi dokumen itu harus diusut tuntas. “Kami menduga ada praktik mafia tambang yang bermain di balik meja, karena proses pembahasan dokumen ini dilakukan tertutup dan tidak transparan, padahal UU Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk tahu,” ujarnya.

‎Dari sisi hukum lingkungan, lanjutnya aktivitas tambang PT MJL di Pulau Mabuli juga jelas menabrak Pasal 35 huruf (k) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil. “Pulau Mabuli adalah kawasan kecil yang seharusnya dilindungi. Ketika tambang tetap beroperasi, itu bukan lagi pelanggaran administratif, tapi bentuk kejahatan ekologis yang harus ditindak secara pidana,” tandasnya.

‎Sarjan menegaskan, praktik pemalsuan dokumen AMDAL mencerminkan krisis moral dalam tata kelola sumber daya alam di daerah. Ia menilai, Pemkab Halmahera Timur tidak boleh menutup mata terhadap praktik manipulatif tersebut, sebab membiarkannya berarti ikut berkontribusi dalam kejahatan lingkungan.

‎“Negara harus hadir, jangan tunduk pada kepentingan modal. Bila bukti pemalsuan terbukti sah secara hukum, PT MJL wajib dicabut izinnya dan para pelakunya diproses secara pidana,” tegasnya.

‎Pulau Mabuli sendiri kini menjadi simbol nyata dari kegagalan pengawasan tambang di Maluku Utara. Bukit-bukit yang gundul, garis pantai yang tergerus abrasi, dan laut yang tercemar menjadi saksi bisu atas abainya penegakan hukum.

‎“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, turun langsung ke lapangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindakan kriminal yang mengancam masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat Mabuli,” tutup Sarjan.

‎Dengan desakan keras dari SEMMI Maluku Utara, bola kini ada di tangan Pemkab Halmahera Timur. Jika tidak segera bertindak, publik akan menilai bahwa pemerintah daerah ikut membiarkan praktik pemalsuan dan pelanggaran hukum terjadi di depan mata, di atas nama tambang dan keuntungan sesaat. “Pungkasnya

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Wahyu

Berita Terkait

Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar
Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD
Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:58

Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru