HALTIM, Coretansatu.com – Dugaan pemalsuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) oleh perusahaan tambang nikel PT Makmur Jaya Lestari (MJL) di Pulau Mabuli, Halmahera Timur, memicu sorotan publik dari berbagai kalangan. Kali ini datang dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hi. Rifai, menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk kejahatan lingkungan yang memiliki konsekuensi hukum serius dalam perspektif hukum pidana lingkungan.
Sarjan menyebut, dugaan pemalsuan dokumen AMDAL oleh PT MJL mencerminkan watak korporasi yang secara sadar mencoba mengaburkan jejak pelanggaran hukum demi melanggengkan eksploitasi di wilayah pesisir yang rentan. “Pemalsuan dokumen lingkungan adalah tindak pidana serius. Ini bukan kesalahan teknis, tapi manipulasi hukum yang mencederai keadilan ekologis dan konstitusi negara,” tegas Sarjan dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga enam tahun. Selain itu, ia menambahkan, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 111 ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap orang yang memberikan keterangan palsu dalam dokumen lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.
“Implikasi hukumnya jelas bahwa perusahaan dapat dikenai pidana korporasi berupa pencabutan izin dan penuntutan terhadap pngurusnya, ”ujarnya menegaskan. Ia menilai pemerintah daerah, khususnya Pemkab Halmahera Timur, harus segera mengambil langkah hukum tegas agar tidak terkesan melindungi kepentingan perusahaan tambang yang melanggar hukum.
Sarjan mendesak Bupati Halmahera Timur dan APH untuk membentuk tim investigasi independen guna memverifikasi keaslian dokumen Addendum Andal RKL-RPL tipe A yang diduga dipalsukan PT MJL. Ia menilai keterlibatan oknum birokrasi dalam proses legalisasi dokumen itu harus diusut tuntas. “Kami menduga ada praktik mafia tambang yang bermain di balik meja, karena proses pembahasan dokumen ini dilakukan tertutup dan tidak transparan, padahal UU Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk tahu,” ujarnya.
Dari sisi hukum lingkungan, lanjutnya aktivitas tambang PT MJL di Pulau Mabuli juga jelas menabrak Pasal 35 huruf (k) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil. “Pulau Mabuli adalah kawasan kecil yang seharusnya dilindungi. Ketika tambang tetap beroperasi, itu bukan lagi pelanggaran administratif, tapi bentuk kejahatan ekologis yang harus ditindak secara pidana,” tandasnya.
Sarjan menegaskan, praktik pemalsuan dokumen AMDAL mencerminkan krisis moral dalam tata kelola sumber daya alam di daerah. Ia menilai, Pemkab Halmahera Timur tidak boleh menutup mata terhadap praktik manipulatif tersebut, sebab membiarkannya berarti ikut berkontribusi dalam kejahatan lingkungan.
“Negara harus hadir, jangan tunduk pada kepentingan modal. Bila bukti pemalsuan terbukti sah secara hukum, PT MJL wajib dicabut izinnya dan para pelakunya diproses secara pidana,” tegasnya.
Pulau Mabuli sendiri kini menjadi simbol nyata dari kegagalan pengawasan tambang di Maluku Utara. Bukit-bukit yang gundul, garis pantai yang tergerus abrasi, dan laut yang tercemar menjadi saksi bisu atas abainya penegakan hukum.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, turun langsung ke lapangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindakan kriminal yang mengancam masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat Mabuli,” tutup Sarjan.
Dengan desakan keras dari SEMMI Maluku Utara, bola kini ada di tangan Pemkab Halmahera Timur. Jika tidak segera bertindak, publik akan menilai bahwa pemerintah daerah ikut membiarkan praktik pemalsuan dan pelanggaran hukum terjadi di depan mata, di atas nama tambang dan keuntungan sesaat. “Pungkasnya
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Wahyu









