DPC GPM Halsel, Desak Copot Kepsek SDN 246 Terkait Dugaan Pemalsuan SK Honorer

- Penulis Berita

Senin, 15 September 2025 - 03:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Coretansatu.com— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara,(Malut) angkat bicara terkait dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) tenaga honorer oleh Kepala SD Negeri 246 Halsel, Yakina Mustafa.

 

DPC GPM mendesak Bupati Halsel agar segera mengevaluasi kinerja kepala sekolah dan meminta Dinas Pendidikan untuk mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (12/09/2025), menyebut bahwa dugaan manipulasi data honorer demi meloloskan seorang peserta dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2025 adalah pelanggaran serius, bahkan berpotensi tindak pidana.

 

“Jika benar SK honorer itu dipalsukan untuk memenuhi syarat administrasi seleksi PPPK, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk kejahatan yang mencederai integritas dunia pendidikan. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen,” tegas Harmain, yang juga mahasiswa Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat Labuha.

 

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya tindakan cepat dan tegas dari pemerintah daerah.

 

“Kami mendesak Bupati bertindak cepat mengevaluasi dan mencopot Kepala Sekolah Yakina Mustafa dari jabatannya. Jika terbukti ada unsur pidana, maka harus segera direkomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

 

Dugaan pemalsuan ini menyeruak setelah munculnya SK tenaga honorer atas nama Karim Sumar untuk periode 2022–2023 yang ditandatangani oleh Yakina Mustafa. Padahal, pada periode tersebut, SDN 246 Halsel masih dipimpin oleh almarhum Umrah Saun, yang menjabat sejak 2014 hingga wafat pada 2023. Yakina sendiri baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah pada Agustus 2024.

 

Berdasarkan penelusuran, Karim Sumar tidak pernah tercatat sebagai honorer di SDN 246 Halsel, baik dalam data fisik maupun pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karim justru dikenal sebagai tenaga honorer di MTs Goro-Goro, bukan di sekolah negeri.

 

“Jika terbukti, ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga bentuk penyalahgunaan wewenang yang jelas-jelas merugikan para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi dengan jujur dan berdedikasi. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga diduga melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” kata Harmain.

 

DPC GPM Halsel juga menyoroti lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan dalam proses seleksi PPPK yang memungkinkan praktik manipulatif seperti ini terjadi secara berulang.

 

“Ini bukan soal satu kepala sekolah semata. Ini persoalan sistemik. Pemerintah daerah harus introspeksi. Setiap kali rekrutmen PPPK, selalu saja muncul dugaan manipulasi data. Perlu perbaikan yang mendasar dan sistemik agar kasus seperti ini tidak terus terulang,” tambahnya.

 

Sebagai langkah awal, DPC GPM menilai pencopotan kepala sekolah yang diduga terlibat adalah tindakan paling logis sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.

 

“Langkah pertama adalah menonaktifkan Kepala Sekolah, kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kami juga mendesak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan ini,” ujarnya.

 

DPC GPM menegaskan bahwa dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik manipulatif yang merusak nilai-nilai keadilan dan kejujuran, khususnya dalam sistem seleksi ASN.

 

“Kami tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk. Bila tidak ditindak tegas, maka ke depan sistem rekrutmen ASN akan terus dicemari oleh permainan curang yang hanya menguntungkan segelintir orang dan menghancurkan harapan banyak guru honorer yang benar-benar layak,” Pungkas, Harmain.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Abdilla Moloku

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru