Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

- Penulis Berita

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas), Usman Mansur,

Foto: Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas), Usman Mansur,

JAKARTA,Coretansatu.com — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas), Usman Mansur, mengecam keras dugaan penghapusan jatah makan, matinya layanan kesehatan, hingga praktik PHK tanpa pesangon yang dialami karyawan PT Sampoerna Kayoe. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan dan dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak buruh yang tidak boleh dibiarkan terus terjadi.

Usman menegaskan, perusahaan tidak boleh memperlakukan pekerja layaknya alat produksi yang bisa dibuang sewaktu-waktu tanpa perlindungan dan tanggung jawab. Menurutnya, jika benar terdapat pemaksaan pengunduran diri terhadap pekerja demi menghindari kewajiban pesangon, maka hal itu merupakan tindakan yang mencederai hukum dan nilai kemanusiaan.

“Negara tidak boleh diam melihat buruh diperlakukan secara tidak manusiawi. Menghapus jatah makan, membiarkan layanan kesehatan mati suri, lalu mem-PHK pekerja tanpa pesangon adalah bentuk ketidakadilan yang sangat memalukan,” tegas Usman Mansur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja segera turun melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di perusahaan tersebut. Menurut Usman, pemerintah harus hadir sebagai pelindung buruh, bukan sekadar penonton di tengah penderitaan para pekerja.

Usman menyoroti bahwa hak pekerja atas layanan kesehatan dan perlindungan pasca PHK telah diatur dalam regulasi negara, termasuk jaminan layanan kesehatan bagi korban PHK.

“Jangan sampai perusahaan merasa kebal hukum lalu mempermainkan nasib buruh. Jika dugaan ini benar, aparat penegak hukum dan pemerintah wajib bertindak tegas. Buruh bukan budak perusahaan.

Formapas menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh elemen masyarakat sipil, serikat pekerja, serta lembaga pengawas ketenagakerjaan ikut bersuara agar hak-hak pekerja tidak diinjak demi kepentingan korporasi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!
Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral
Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi
Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.
DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat
Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru