Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

- Penulis Berita

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas), Usman Mansur,

Foto: Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas), Usman Mansur,

JAKARTA,Coretansatu.com — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas), Usman Mansur, mengecam keras dugaan penghapusan jatah makan, matinya layanan kesehatan, hingga praktik PHK tanpa pesangon yang dialami karyawan PT Sampoerna Kayoe. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan dan dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak buruh yang tidak boleh dibiarkan terus terjadi.

Usman menegaskan, perusahaan tidak boleh memperlakukan pekerja layaknya alat produksi yang bisa dibuang sewaktu-waktu tanpa perlindungan dan tanggung jawab. Menurutnya, jika benar terdapat pemaksaan pengunduran diri terhadap pekerja demi menghindari kewajiban pesangon, maka hal itu merupakan tindakan yang mencederai hukum dan nilai kemanusiaan.

“Negara tidak boleh diam melihat buruh diperlakukan secara tidak manusiawi. Menghapus jatah makan, membiarkan layanan kesehatan mati suri, lalu mem-PHK pekerja tanpa pesangon adalah bentuk ketidakadilan yang sangat memalukan,” tegas Usman Mansur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja segera turun melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di perusahaan tersebut. Menurut Usman, pemerintah harus hadir sebagai pelindung buruh, bukan sekadar penonton di tengah penderitaan para pekerja.

Usman menyoroti bahwa hak pekerja atas layanan kesehatan dan perlindungan pasca PHK telah diatur dalam regulasi negara, termasuk jaminan layanan kesehatan bagi korban PHK.

“Jangan sampai perusahaan merasa kebal hukum lalu mempermainkan nasib buruh. Jika dugaan ini benar, aparat penegak hukum dan pemerintah wajib bertindak tegas. Buruh bukan budak perusahaan.

Formapas menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh elemen masyarakat sipil, serikat pekerja, serta lembaga pengawas ketenagakerjaan ikut bersuara agar hak-hak pekerja tidak diinjak demi kepentingan korporasi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Matangkan Mubes Ke-I, Pemuda Fagogoru Jabodetabeka-Banten Gelar Konsolidasi Besar di Jakarta
Dugaan Permintaan Dana Rp35 Juta ke Lima Perusahaan Tambang, DLH Malut Disorot: Gubernur Diminta Periksa dan Bertindak Tegas
Ngotot Wacanakan Negara Federal, Dua Anggota DPD Malut Dituduh Khianati NKRI
Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40

IMM Desak Polda Malut Segera Tersangkakan Pengusaha BT Kasus Rentenir Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:35

Kecam Kadisparbud, PWI Halsel: Jangan Jadi ‘Humas’ Kusu Island Resort dan Abaikan Kebebasan Pers!

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:21

Izin Bermasalah, Aktivitas Tambang Emas Hasan Hanafi di Pulau Obi Picu Kerusakan Lingkungan

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:52

Fee Misterius PT. Intimkara Menguap, Warga Desa Hapo Murka!

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:27

Teror Berulang Di Babang: Remaja 16 Tahun Diduga Kembali Diculik Kerabat Terlapor Kasus Pengeroyokan

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:18

Fakta Hukum Diabaikan, API Dinilai Jadi Humas Korporasi Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:49

Keberanian Di Tengah Ketidakadilan: Sumiati Majid Serukan Penuntasan Kasus Halsel Express 01

Berita Terbaru