JAKARTA,Coretansatu.com — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas), Usman Mansur, mengecam keras dugaan penghapusan jatah makan, matinya layanan kesehatan, hingga praktik PHK tanpa pesangon yang dialami karyawan PT Sampoerna Kayoe. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan dan dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak buruh yang tidak boleh dibiarkan terus terjadi.
Usman menegaskan, perusahaan tidak boleh memperlakukan pekerja layaknya alat produksi yang bisa dibuang sewaktu-waktu tanpa perlindungan dan tanggung jawab. Menurutnya, jika benar terdapat pemaksaan pengunduran diri terhadap pekerja demi menghindari kewajiban pesangon, maka hal itu merupakan tindakan yang mencederai hukum dan nilai kemanusiaan.
“Negara tidak boleh diam melihat buruh diperlakukan secara tidak manusiawi. Menghapus jatah makan, membiarkan layanan kesehatan mati suri, lalu mem-PHK pekerja tanpa pesangon adalah bentuk ketidakadilan yang sangat memalukan,” tegas Usman Mansur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja segera turun melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di perusahaan tersebut. Menurut Usman, pemerintah harus hadir sebagai pelindung buruh, bukan sekadar penonton di tengah penderitaan para pekerja.
Usman menyoroti bahwa hak pekerja atas layanan kesehatan dan perlindungan pasca PHK telah diatur dalam regulasi negara, termasuk jaminan layanan kesehatan bagi korban PHK.
“Jangan sampai perusahaan merasa kebal hukum lalu mempermainkan nasib buruh. Jika dugaan ini benar, aparat penegak hukum dan pemerintah wajib bertindak tegas. Buruh bukan budak perusahaan.
Formapas menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh elemen masyarakat sipil, serikat pekerja, serta lembaga pengawas ketenagakerjaan ikut bersuara agar hak-hak pekerja tidak diinjak demi kepentingan korporasi.
Editor : Admin Coretansatu.com








