HALSEL,Coretansatu.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Komandan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 867/Satria Manggasa, Letkol Inf. Aditya, untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap wartawan sekaligus pengurus PWI Halmahera Selatan, Samuel Ahasweros. PWI menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, oknum anggota TNI yang diduga melakukan penamparan harus diproses sesuai hukum dan aturan disiplin militer.
Insiden tersebut diduga terjadi saat Samuel menyaksikan pertandingan semifinal Piala Dunia antara Prancis melawan Spanyol di Halmahera Selatan, Rabu (15/7/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban tengah menonton pertandingan bersama masyarakat dan memberikan dukungan kepada salah satu tim ketika seorang pria yang diduga anggota Yonif TP 867/Satria Manggasa datang dari arah belakang dan diduga langsung menampar korban tanpa didahului perselisihan.
Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, menyebut dugaan kekerasan terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Menurutnya, apabila pelaku merupakan prajurit aktif, maka tindakan tersebut bertentangan dengan tugas TNI sebagai pelindung masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prajurit TNI adalah pelindung masyarakat, bukan pelaku kekerasan terhadap warga. Apalagi jika korbannya seorang wartawan yang sedang berada di ruang publik dan tidak melakukan tindakan yang memicu kekerasan. Jika dugaan ini terbukti, proses hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa ada perlindungan terhadap pelaku,” tegas Samsudin.
PWI Halsel meminta Danyonif TP 867/Satria Manggasa segera melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Menurut organisasi wartawan tersebut, apabila ditemukan pelanggaran pidana maupun disiplin militer, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, PWI juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan oknum tersebut masih mengenakan seragam dinas ketika diduga mengonsumsi minuman keras sebelum insiden terjadi. Samsudin menegaskan, apabila informasi itu terbukti benar, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga disiplin prajurit dan nama baik institusi TNI.
“Jika benar ada anggota yang masih memakai seragam dinas lalu diduga mengonsumsi minuman keras sebelum terjadi insiden, tentu ini menjadi persoalan yang lebih serius. Karena itu, seluruh fakta harus dibuka secara terang-benderang agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
PWI Halmahera Selatan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap dugaan kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus-kasus sebelumnya juga menunjukkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis menjadi perhatian organisasi pers dan lembaga perlindungan kebebasan pers.
PWI juga meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
“Kami tidak ingin kasus ini menguap tanpa kejelasan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Penegakan hukum yang adil justru akan menjaga kehormatan institusi TNI, melindungi kebebasan pers, dan memastikan tidak ada lagi tindakan serupa di kemudian hari,” pungkas Samsudin.
Editor : Admin Coretansatu.com







