PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

- Penulis Berita

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa

Foto: istimewa

HALSEL,Coretansatu.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Komandan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 867/Satria Manggasa, Letkol Inf. Aditya, untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap wartawan sekaligus pengurus PWI Halmahera Selatan, Samuel Ahasweros. PWI menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, oknum anggota TNI yang diduga melakukan penamparan harus diproses sesuai hukum dan aturan disiplin militer.

Insiden tersebut diduga terjadi saat Samuel menyaksikan pertandingan semifinal Piala Dunia antara Prancis melawan Spanyol di Halmahera Selatan, Rabu (15/7/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban tengah menonton pertandingan bersama masyarakat dan memberikan dukungan kepada salah satu tim ketika seorang pria yang diduga anggota Yonif TP 867/Satria Manggasa datang dari arah belakang dan diduga langsung menampar korban tanpa didahului perselisihan.

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, menyebut dugaan kekerasan terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Menurutnya, apabila pelaku merupakan prajurit aktif, maka tindakan tersebut bertentangan dengan tugas TNI sebagai pelindung masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prajurit TNI adalah pelindung masyarakat, bukan pelaku kekerasan terhadap warga. Apalagi jika korbannya seorang wartawan yang sedang berada di ruang publik dan tidak melakukan tindakan yang memicu kekerasan. Jika dugaan ini terbukti, proses hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa ada perlindungan terhadap pelaku,” tegas Samsudin.

PWI Halsel meminta Danyonif TP 867/Satria Manggasa segera melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Menurut organisasi wartawan tersebut, apabila ditemukan pelanggaran pidana maupun disiplin militer, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, PWI juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan oknum tersebut masih mengenakan seragam dinas ketika diduga mengonsumsi minuman keras sebelum insiden terjadi. Samsudin menegaskan, apabila informasi itu terbukti benar, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga disiplin prajurit dan nama baik institusi TNI.

“Jika benar ada anggota yang masih memakai seragam dinas lalu diduga mengonsumsi minuman keras sebelum terjadi insiden, tentu ini menjadi persoalan yang lebih serius. Karena itu, seluruh fakta harus dibuka secara terang-benderang agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

PWI Halmahera Selatan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap dugaan kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus-kasus sebelumnya juga menunjukkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis menjadi perhatian organisasi pers dan lembaga perlindungan kebebasan pers.

PWI juga meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.

“Kami tidak ingin kasus ini menguap tanpa kejelasan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Penegakan hukum yang adil justru akan menjaga kehormatan institusi TNI, melindungi kebebasan pers, dan memastikan tidak ada lagi tindakan serupa di kemudian hari,” pungkas Samsudin.

 

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan
PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak
Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum
Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
IMM Malut Tagih Janji Kapolda Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halsel

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:24

Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:35

IMM Malut Tagih Janji Kapolda Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halsel

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:52

Peliputan Berujung Intimidasi: Wartawan Di Obi Diduga Dipaksa Hapus Data Dan Dihina Oknum Polisi Polda Malut

Berita Terbaru

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30