Formpasa Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu

- Penulis Berita

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Coretansatu.com — Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jumat (26/6.)

Aliong Mus ditetapkan sebagai tersangka pada Mei lalu. Penahanan ini setelah sebelumnya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 8 miliar akibat penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) Riswan Sanun, memberikan apresiasi dan dukungan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar terus memberantas kejahatan korupsi di Maluku Utara.

Riswan juga mendesak kepada Kejati agar semua Aktor Intelektual dalam Kasus Korupsi Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu harus diperiksa dan ditahan sesuai amanat UUD. Kejati jangan tebang pilih dalam kasus ISDA.

Penuntasan kasus ini tidak boleh berhenti pada “kaki tangan”, melainkan harus menjerat hingga ke akar-akarnya, termasuk pihak yang memegang kunci otoritas keuangan daerah.

Salah satu Aktor yang diduga ikut terlibat adalah Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu Abdulkadir Nur Ali.

Menurut Riswan, berdasarkan tata kelola keuangan Negara, tidak ada satu rupiah pun APBD yang keluar tanpa persetujuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Oleh karena itu Keterlibatan Abdulkadir Nur Ali dalam pusaran kasus ini harus diusut tuntas. Secara hukum, posisi Kepala BPKAD adalah “bendahara umum daerah” yang bertanggung jawab penuh atas legitimasi pencairan anggaran.

Jika ditemukan bukti disposisi atau kelalaian yang disengaja dalam mencairkan dana proyek ISDA yang bermasalah, maka secara hukum Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana harus diterapkan. Abdulkadir Nur Ali tidak boleh hanya menjadi saksi jika posisinya terindikasi kuat sebagai fasilitator anggaran.

Dalil Hukum yang tidak terbantahkan Sesuai UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999: Setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara harus dipidana tanpa pengecualian.

Riswan menilai Pernyataan jaksa bahwa kasus sudah terang, harus segera diikuti dengan penetapan tersangka baru. Artinya semua Aktor yang terlibat harus ditahan, jangan ada tebang pilih. Publik menolak jika langkah Hukum harus tersenat dan menunggu yang berlarut-larut, karena hal tersebut merupakan celah bagi aktor intelektual untuk melakukan manuver hukum.

Formapas Malut dengan tegas mendesak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera panggil dan periksa Abdulkadir Nur Ali, karena diduga kuat salah satu Aktor dalam rangkaian kejahatan korupsi ISDA Kabupaten Pulau Taliabu. Jika terbukti maka wajib hukumnya Abdulkadir Nur Ali harus ditahan.

Formapas Alut memberika peringatan Keras: “Hukum tidak boleh tunduk pada relasi kuasa. Siapa pun yang menandatangani pencairan dana untuk proyek yang dikorupsi, termasuk mantan Kepala BPKAD, harus diadili.

Formapas Malut akan terus mengawal hingga seluruh Aktor kejahatan korupsi diadili sehingga keadilan di Taliabu tegak lurus.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!
Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral
Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi
Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.
DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat
Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!
Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!
PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:19

Diduga Kejar Untung, Direktur PT Cimendang Sakti Kontrakindo Tinggalkan Utang

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:30

Eks Anggota DPRD Halsel Diduga Jadi Mafia Minyak Tanah, Jual BBM Subsidi Rp10 Ribu Per Liter

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:27

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:28

Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:16

IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:03

Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16

Terkait Isu Penjualan Tanah di Sumae, KNPI Halsel Sebut Tidak Ada Galian C dan Kaitan dengan Harita. Sefnat : Apresiasi untuk Polres yang Sudah Menangani 

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02

Diduga Selundupkan 5 Ton BBM Subsidi, Eks Anggota DPRD Halsel Lontarkan Kata Kasar ke Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Maluku Utara

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel

Minggu, 28 Jun 2026 - 06:27