Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu

- Penulis Berita

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Coretansatu.com — Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jumat (26/6.)

Aliong Mus ditetapkan sebagai tersangka pada Mei lalu. Penahanan ini setelah sebelumnya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 8 miliar akibat penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) Riswan Sanun, memberikan apresiasi dan dukungan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar terus memberantas kejahatan korupsi di Maluku Utara.

Riswan juga mendesak kepada Kejati agar semua Aktor Intelektual dalam Kasus Korupsi Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu harus diperiksa dan ditahan sesuai amanat UUD. Kejati jangan tebang pilih dalam kasus ISDA.

Penuntasan kasus ini tidak boleh berhenti pada “kaki tangan”, melainkan harus menjerat hingga ke akar-akarnya, termasuk pihak yang memegang kunci otoritas keuangan daerah.

Salah satu Aktor yang diduga ikut terlibat adalah Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu Abdulkadir Nur Ali.

Menurut Riswan, berdasarkan tata kelola keuangan Negara, tidak ada satu rupiah pun APBD yang keluar tanpa persetujuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Oleh karena itu Keterlibatan Abdulkadir Nur Ali dalam pusaran kasus ini harus diusut tuntas. Secara hukum, posisi Kepala BPKAD adalah “bendahara umum daerah” yang bertanggung jawab penuh atas legitimasi pencairan anggaran.

Jika ditemukan bukti disposisi atau kelalaian yang disengaja dalam mencairkan dana proyek ISDA yang bermasalah, maka secara hukum Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana harus diterapkan. Abdulkadir Nur Ali tidak boleh hanya menjadi saksi jika posisinya terindikasi kuat sebagai fasilitator anggaran.

Dalil Hukum yang tidak terbantahkan Sesuai UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999: Setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara harus dipidana tanpa pengecualian.

Riswan menilai Pernyataan jaksa bahwa kasus sudah terang, harus segera diikuti dengan penetapan tersangka baru. Artinya semua Aktor yang terlibat harus ditahan, jangan ada tebang pilih. Publik menolak jika langkah Hukum harus tersenat dan menunggu yang berlarut-larut, karena hal tersebut merupakan celah bagi aktor intelektual untuk melakukan manuver hukum.

Formapas Malut dengan tegas mendesak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera panggil dan periksa Abdulkadir Nur Ali, karena diduga kuat salah satu Aktor dalam rangkaian kejahatan korupsi ISDA Kabupaten Pulau Taliabu. Jika terbukti maka wajib hukumnya Abdulkadir Nur Ali harus ditahan.

Formapas Alut memberika peringatan Keras: “Hukum tidak boleh tunduk pada relasi kuasa. Siapa pun yang menandatangani pencairan dana untuk proyek yang dikorupsi, termasuk mantan Kepala BPKAD, harus diadili.

Formapas Malut akan terus mengawal hingga seluruh Aktor kejahatan korupsi diadili sehingga keadilan di Taliabu tegak lurus.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu
FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!
Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru