JAKARTA,Coretansatu.com — Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jumat (26/6.)
Aliong Mus ditetapkan sebagai tersangka pada Mei lalu. Penahanan ini setelah sebelumnya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 8 miliar akibat penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) Riswan Sanun, memberikan apresiasi dan dukungan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar terus memberantas kejahatan korupsi di Maluku Utara.
Riswan juga mendesak kepada Kejati agar semua Aktor Intelektual dalam Kasus Korupsi Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu harus diperiksa dan ditahan sesuai amanat UUD. Kejati jangan tebang pilih dalam kasus ISDA.
Penuntasan kasus ini tidak boleh berhenti pada “kaki tangan”, melainkan harus menjerat hingga ke akar-akarnya, termasuk pihak yang memegang kunci otoritas keuangan daerah.
Salah satu Aktor yang diduga ikut terlibat adalah Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu Abdulkadir Nur Ali.
Menurut Riswan, berdasarkan tata kelola keuangan Negara, tidak ada satu rupiah pun APBD yang keluar tanpa persetujuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Oleh karena itu Keterlibatan Abdulkadir Nur Ali dalam pusaran kasus ini harus diusut tuntas. Secara hukum, posisi Kepala BPKAD adalah “bendahara umum daerah” yang bertanggung jawab penuh atas legitimasi pencairan anggaran.
Jika ditemukan bukti disposisi atau kelalaian yang disengaja dalam mencairkan dana proyek ISDA yang bermasalah, maka secara hukum Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana harus diterapkan. Abdulkadir Nur Ali tidak boleh hanya menjadi saksi jika posisinya terindikasi kuat sebagai fasilitator anggaran.
Dalil Hukum yang tidak terbantahkan Sesuai UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999: Setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara harus dipidana tanpa pengecualian.
Riswan menilai Pernyataan jaksa bahwa kasus sudah terang, harus segera diikuti dengan penetapan tersangka baru. Artinya semua Aktor yang terlibat harus ditahan, jangan ada tebang pilih. Publik menolak jika langkah Hukum harus tersenat dan menunggu yang berlarut-larut, karena hal tersebut merupakan celah bagi aktor intelektual untuk melakukan manuver hukum.
Formapas Malut dengan tegas mendesak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera panggil dan periksa Abdulkadir Nur Ali, karena diduga kuat salah satu Aktor dalam rangkaian kejahatan korupsi ISDA Kabupaten Pulau Taliabu. Jika terbukti maka wajib hukumnya Abdulkadir Nur Ali harus ditahan.
Formapas Alut memberika peringatan Keras: “Hukum tidak boleh tunduk pada relasi kuasa. Siapa pun yang menandatangani pencairan dana untuk proyek yang dikorupsi, termasuk mantan Kepala BPKAD, harus diadili.
Formapas Malut akan terus mengawal hingga seluruh Aktor kejahatan korupsi diadili sehingga keadilan di Taliabu tegak lurus.
Editor : Admin Coretansatu.com








