JAKARTA,Coretansatu.com – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara, Usman Mansur, menagih komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera merealisasikan janji melegalkan aktivitas tambang rakyat di wilayah Kusubibi melalui percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Usman menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian hukum. Menurutnya, berbagai pernyataan pemerintah sebelumnya yang menyebut proses legalisasi sedang diperjuangkan harus segera diwujudkan dalam kebijakan yang nyata, bukan sekadar menjadi janji kepada masyarakat.
“Sudah terlalu lama masyarakat Kusubibi menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat. Pemerintah harus menepati komitmennya dengan mempercepat penetapan WPR dan penerbitan IPR agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam bekerja,” tegas Usman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengingatkan bahwa pasca penutupan aktivitas tambang karena belum memiliki izin, pemerintah sendiri mengakui pentingnya mencari solusi melalui jalur legalisasi mengingat pertambangan tersebut menjadi sumber penghidupan masyarakat. Oleh sebab itu, FORMAPAS menilai sudah saatnya janji tersebut diwujudkan secara konkret.
Usman menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat bukan berarti melegalkan praktik pertambangan yang tidak terkendali. Sebaliknya, legalisasi harus menjadi instrumen negara untuk menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, aman, bertanggung jawab, dan berwawasan lingkungan.
“Kami mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Namun negara juga wajib menghadirkan solusi. Solusi itu adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui WPR dan IPR sehingga aktivitas pertambangan dapat diawasi, memenuhi standar keselamatan kerja, menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
FORMAPAS Maluku Utara juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, serta instansi teknis terkait untuk mempercepat seluruh tahapan administrasi yang menjadi syarat penerbitan izin. Menurut Usman, jangan sampai proses birokrasi yang berlarut-larut justru kembali memicu aktivitas pertambangan tanpa kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Jangan biarkan masyarakat hanya dijadikan objek janji politik. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan tambang rakyat dilakukan secara profesional, aman, dan berkelanjutan.”
FORMAPAS Maluku Utara menegaskan akan terus mengawasi komitmen pemerintah hingga legalisasi tambang rakyat di Kusubibi benar-benar terealisasi. Bagi organisasi tersebut, kepastian hukum bagi penambang rakyat merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi mata pencaharian masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Admin Coretansatu.com








