Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

- Penulis Berita

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres Halmahera Selatan

Foto: Polres Halmahera Selatan

HALSEL,Coretansatu.com – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kini masuk tahap penyelidikan. Terduga pelaku terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun jika terbukti bersalah.

Peristiwa menyedihkan itu bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIT, di rumah orang tua korban di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur. Korban berinisial GK (39) diduga dipukul dan ditendang secara membabi buta hingga pingsan. Lebih mengerikan, pelaku disebut sempat mengancam korban menggunakan parang.

Saat berusaha melerai kejadian tersebut, ibu korban juga turut menjadi sasaran dan terkena pukulan di bagian dada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M., membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban.

“Benar laporannya sudah kami terima. Langkah awal yang kami lakukan adalah memproses visum et repertum. Hasilnya belum keluar, nanti kami koordinasikan kembali dengan pihak rumah sakit,” ungkap Iptu Wahyu kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Penyidik saat ini belum menetapkan status hukum terduga pelaku dan masih menunggu hasil visum serta keterangan sejumlah saksi sebagai alat bukti utama.

“Untuk status hukum terduga pelaku, kami lihat dulu perkembangan penyelidikannya. Kami akan periksa saksi-saksi dan cermati hasil visumnya terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh,” jelasnya.

Meski begitu, Wahyu menegaskan dugaan tindak pidana yang dijeratkan adalah penganiayaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“Yang jelas, dugaan pelaku ini berpotensi ditahan. Kami menggunakan Pasal 466 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara. Intinya, nanti kami panggil semua pihak dan periksa saksi-saksi secara mendalam,” tegasnya.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan menjadi jenis tindak pidana yang paling banyak ditangani Satreskrim Polres Halmahera Selatan sepanjang tahun 2026 ini. Pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan
PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak
Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum
Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:24

Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:35

IMM Malut Tagih Janji Kapolda Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halsel

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30