HALSEL,Coretansatu.com – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kini masuk tahap penyelidikan. Terduga pelaku terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun jika terbukti bersalah.
Peristiwa menyedihkan itu bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIT, di rumah orang tua korban di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur. Korban berinisial GK (39) diduga dipukul dan ditendang secara membabi buta hingga pingsan. Lebih mengerikan, pelaku disebut sempat mengancam korban menggunakan parang.
Saat berusaha melerai kejadian tersebut, ibu korban juga turut menjadi sasaran dan terkena pukulan di bagian dada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M., membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban.
“Benar laporannya sudah kami terima. Langkah awal yang kami lakukan adalah memproses visum et repertum. Hasilnya belum keluar, nanti kami koordinasikan kembali dengan pihak rumah sakit,” ungkap Iptu Wahyu kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Penyidik saat ini belum menetapkan status hukum terduga pelaku dan masih menunggu hasil visum serta keterangan sejumlah saksi sebagai alat bukti utama.
“Untuk status hukum terduga pelaku, kami lihat dulu perkembangan penyelidikannya. Kami akan periksa saksi-saksi dan cermati hasil visumnya terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh,” jelasnya.
Meski begitu, Wahyu menegaskan dugaan tindak pidana yang dijeratkan adalah penganiayaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Yang jelas, dugaan pelaku ini berpotensi ditahan. Kami menggunakan Pasal 466 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara. Intinya, nanti kami panggil semua pihak dan periksa saksi-saksi secara mendalam,” tegasnya.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan menjadi jenis tindak pidana yang paling banyak ditangani Satreskrim Polres Halmahera Selatan sepanjang tahun 2026 ini. Pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Admin Coretansatu.com








