Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

- Penulis Berita

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres Halmahera Selatan

Foto: Polres Halmahera Selatan

HALSEL,Coretansatu.com – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kini masuk tahap penyelidikan. Terduga pelaku terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun jika terbukti bersalah.

Peristiwa menyedihkan itu bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIT, di rumah orang tua korban di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur. Korban berinisial GK (39) diduga dipukul dan ditendang secara membabi buta hingga pingsan. Lebih mengerikan, pelaku disebut sempat mengancam korban menggunakan parang.

Saat berusaha melerai kejadian tersebut, ibu korban juga turut menjadi sasaran dan terkena pukulan di bagian dada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M., membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban.

“Benar laporannya sudah kami terima. Langkah awal yang kami lakukan adalah memproses visum et repertum. Hasilnya belum keluar, nanti kami koordinasikan kembali dengan pihak rumah sakit,” ungkap Iptu Wahyu kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Penyidik saat ini belum menetapkan status hukum terduga pelaku dan masih menunggu hasil visum serta keterangan sejumlah saksi sebagai alat bukti utama.

“Untuk status hukum terduga pelaku, kami lihat dulu perkembangan penyelidikannya. Kami akan periksa saksi-saksi dan cermati hasil visumnya terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh,” jelasnya.

Meski begitu, Wahyu menegaskan dugaan tindak pidana yang dijeratkan adalah penganiayaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“Yang jelas, dugaan pelaku ini berpotensi ditahan. Kami menggunakan Pasal 466 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara. Intinya, nanti kami panggil semua pihak dan periksa saksi-saksi secara mendalam,” tegasnya.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan menjadi jenis tindak pidana yang paling banyak ditangani Satreskrim Polres Halmahera Selatan sepanjang tahun 2026 ini. Pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi
Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Haltim Latif Mole Bakal Dilaporkan ke DPP Gerindra
Jatah Minyak Tanah Yaba Diduga “Bocor”: Warga Tak Punya Kupon Dipersulit, Harga Disebut Tembus Rp8 Ribu
Dermaga Taman Kota Daruba Hancur dan Makan Korban, Pemda Morotai Jangan Tunggu Nyawa Melayang
Muhammad Abusama Tunjukkan Pramuka Sejati di Tengah Perjalanan
Dituding Makan Gaji Buta, Pelindo Ternate Rajin Tarik E-Pass Tapi Biarkan Dermaga Dangkal
Ngopi Bareng di Pantai Mongga, Kapolres Halsel Gandeng Komunitas Ojek Pejok Perkuat Sinergi Kamtibmas
Jatah Warga Desa Yaba Raib, Minyak Tanah Subsidi di Halsel Diduga Dijual ke Luar Daerah

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40

IMM Desak Polda Malut Segera Tersangkakan Pengusaha BT Kasus Rentenir Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:35

Kecam Kadisparbud, PWI Halsel: Jangan Jadi ‘Humas’ Kusu Island Resort dan Abaikan Kebebasan Pers!

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:21

Izin Bermasalah, Aktivitas Tambang Emas Hasan Hanafi di Pulau Obi Picu Kerusakan Lingkungan

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:52

Fee Misterius PT. Intimkara Menguap, Warga Desa Hapo Murka!

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:27

Teror Berulang Di Babang: Remaja 16 Tahun Diduga Kembali Diculik Kerabat Terlapor Kasus Pengeroyokan

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:18

Fakta Hukum Diabaikan, API Dinilai Jadi Humas Korporasi Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:49

Keberanian Di Tengah Ketidakadilan: Sumiati Majid Serukan Penuntasan Kasus Halsel Express 01

Berita Terbaru