HALSEL,Coretansatu.com– Polemik yang menyeret nama Kepala Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Muhlis Ali Hi. Kader, semakin menjadi perhatian publik. Di tengah pengakuan seorang perempuan berinisial A yang mengaku telah menikah dengan Muhlis dan memiliki seorang anak laki-laki, muncul pula keterangan dari seorang sumber yang enggan disebutkan namanya yang menyebut sang kepala desa tidak gentar menghadapi pemberitaan maupun ancaman pencopotan.
Sebelumnya, A mengaku kepada kepada wartawan bahwa dirinya telah menikah dengan Muhlis sekitar dua bulan lalu dan kini telah memiliki seorang anak laki-laki berusia sekitar dua bulan.
Di tengah polemik tersebut, seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah mendengar langsung pernyataan Muhlis terkait ramainya pemberitaan media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kades Sawadai bilang dia tidak takut sama Bupati. Katanya, suruh wartawan tulis ulang-ulang saja, percuma karena Bupati tara akan kasi berhenti dia,” ungkap sumber tersebut kepada kepada wartawan.
Menurut sumber itu, pernyataan tersebut disampaikan Muhlis saat merespons pemberitaan yang terus bergulir mengenai dugaan hubungan pribadinya dengan A.
Saat dikonfirmasi, Muhlis juga memberikan pernyataan singkat kepada media ini.
“Biar wartawan tulis saya pe dasna desa berkali-kali, kitong tara takut,” ujar Muhlis.
Praktisi Hukum Maluku Utara sekaligus Koordinator Wilayah PERADIN Maluku Utara, Fadly Tuanany, S.H., menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah yang akan diambil terhadap polemik yang berkembang.
Menurut Fadly, jika informasi yang berkembang telah diketahui pemerintah daerah namun belum ada penjelasan ataupun proses pemeriksaan yang transparan, hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan dan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Masyarakat tentu akan mempertanyakan sikap pemerintah daerah apabila tidak ada kejelasan mengenai langkah yang diambil. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika ada dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fadli kepada media ini, Kamis (16/07/2026).
Fadli menegaskan bahwa kepala desa merupakan pejabat publik yang harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang berkaitan dengan jabatan maupun etika penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia juga mengingatkan bahwa semua pejabat negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional tanpa membedakan siapa pun.
Editor : Admin Coretansatu.com








