DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

- Penulis Berita

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur,

Foto: Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur,

JAKARTA.Coretansatu.com — Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan bahwa PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) tidak boleh bersikap seolah-olah tidak melihat dan tidak mendengar persoalan yang sedang dihadapinya. Dalam bahasa masyarakat Maluku Utara, jangan menjadi perusahaan yang “pongo dan pilo” – pongo berarti tidak mendengar dan pilo berarti buta terhadap pelanggaran yang telah terjadi.

DPP IMM menilai, denda administratif sekitar Rp2,27 triliun yang dikenakan kepada PT HSM akibat dugaan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bukanlah perkara kecil yang dapat dianggap selesai hanya dengan pembayaran sejumlah uang. Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, perusahaan tersebut disebut mengelola kawasan hutan seluas 234,04 hektare tanpa izin penggunaan kawasan hutan yang sah.

“PT HSM jangan pura-pura pongo dan pilo. Jangan bertindak seolah tidak tahu bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi memiliki konsekuensi hukum dan ekologis yang besar. Denda wajib dibayar, tetapi pembayaran denda tidak menghapus tanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan,” tegas Usman Mansur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Usman, DPR RI tidak boleh hanya menjadi penonton dalam kasus ini. Fungsi pengawasan parlemen harus dijalankan secara serius dengan memberikan rekomendasi tegas kepada pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, agar menjatuhkan sanksi yang lebih berat berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Desakan pencabutan IUP terhadap PT HSM juga telah menjadi tuntutan yang terus disuarakan oleh DPP IMM dalam berbagai kesempatan.

“Kalau pelanggaran sebesar ini hanya berakhir pada pembayaran denda, maka akan muncul preseden buruk. Perusahaan-perusahaan tambang akan menganggap denda hanya sebagai biaya operasional. Mereka akan terus mengulangi pelanggaran karena merasa semuanya bisa diselesaikan dengan uang. Negara tidak boleh memberikan ruang bagi praktik seperti itu,” ujar Usman.

DPP IMM menegaskan bahwa pencabutan IUP merupakan langkah yang lebih tepat untuk memberikan efek jera. Apalagi, DPR RI sendiri dalam berbagai kesempatan telah mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan, termasuk pencabutan izin bagi pelaku yang terbukti melanggar aturan secara serius.

Lebih lanjut, Usman menilai bahwa kasus PT HSM harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan kepada perlindungan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar kawasan tambang, bukan kepada kepentingan korporasi semata.

“Kami mendesak Komisi XII dan Komisi IV DPR RI segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Menteri ESDM agar mencabut IUP PT HSM. Jangan sampai negara terlihat lemah di hadapan perusahaan yang diduga melanggar aturan kehutanan dan lingkungan. Jika pemerintah hanya berhenti pada denda, maka pesan yang diterima publik adalah: rusak hutan dulu, bayar belakangan.”

“DPP IMM akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata. Hutan bukan barang dagangan yang bisa ditebus dengan uang. Kerusakan lingkungan tidak boleh dibayar murah oleh perusahaan-perusahaan yang mengeruk keuntungan dari kekayaan alam Maluku Utara,” tutup Usman Mansur.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral
Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi
Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.
DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat
Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!
Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!
PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG
DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:59

Lompatan Kasus HIV/AIDS di Maluku Utara: Halmahera Utara dan Ternate Jadi Episentrum Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:28

IMM Malut Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel Terkait Maraknya Tambang Emas Ilegal

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:48

PETI di Halsel Menjamur, Komitmen Kapolres Hendra Gunawan Dipertanyakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:48

LKBHMI Desak Propam Turun Tangan Dugaan Kekerasan Kabag Ops Polres Ternate Dalam Pengamanan Aksi HMI Cabang Ternate

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:10

PN Ternate Jadwalkan Sidang Teguran Eksekusi Kasus Muhammad Utokoi 30 Juni

Senin, 22 Juni 2026 - 17:04

Garis Polisi Cuma Pajangan? Tambang Emas Ilegal Kusubibi Tetap Bebas Beroperasi

Senin, 22 Juni 2026 - 16:42

PETI di Desa Kusubibi Halsel Kembali Beroperasi Meski Sering Ditertibkan, Bahan Kimia Berbahaya Juga Beredar Bebas

Senin, 22 Juni 2026 - 14:57

Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan: Lolos dari Garis Polisi, Kubung dan Yaba Tetap Beroperasi

Berita Terbaru