JAKARTA.Coretansatu.com — Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan bahwa PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) tidak boleh bersikap seolah-olah tidak melihat dan tidak mendengar persoalan yang sedang dihadapinya. Dalam bahasa masyarakat Maluku Utara, jangan menjadi perusahaan yang “pongo dan pilo” – pongo berarti tidak mendengar dan pilo berarti buta terhadap pelanggaran yang telah terjadi.
DPP IMM menilai, denda administratif sekitar Rp2,27 triliun yang dikenakan kepada PT HSM akibat dugaan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bukanlah perkara kecil yang dapat dianggap selesai hanya dengan pembayaran sejumlah uang. Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, perusahaan tersebut disebut mengelola kawasan hutan seluas 234,04 hektare tanpa izin penggunaan kawasan hutan yang sah.
“PT HSM jangan pura-pura pongo dan pilo. Jangan bertindak seolah tidak tahu bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi memiliki konsekuensi hukum dan ekologis yang besar. Denda wajib dibayar, tetapi pembayaran denda tidak menghapus tanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan,” tegas Usman Mansur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Usman, DPR RI tidak boleh hanya menjadi penonton dalam kasus ini. Fungsi pengawasan parlemen harus dijalankan secara serius dengan memberikan rekomendasi tegas kepada pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, agar menjatuhkan sanksi yang lebih berat berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Desakan pencabutan IUP terhadap PT HSM juga telah menjadi tuntutan yang terus disuarakan oleh DPP IMM dalam berbagai kesempatan.
“Kalau pelanggaran sebesar ini hanya berakhir pada pembayaran denda, maka akan muncul preseden buruk. Perusahaan-perusahaan tambang akan menganggap denda hanya sebagai biaya operasional. Mereka akan terus mengulangi pelanggaran karena merasa semuanya bisa diselesaikan dengan uang. Negara tidak boleh memberikan ruang bagi praktik seperti itu,” ujar Usman.
DPP IMM menegaskan bahwa pencabutan IUP merupakan langkah yang lebih tepat untuk memberikan efek jera. Apalagi, DPR RI sendiri dalam berbagai kesempatan telah mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan, termasuk pencabutan izin bagi pelaku yang terbukti melanggar aturan secara serius.
Lebih lanjut, Usman menilai bahwa kasus PT HSM harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan kepada perlindungan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar kawasan tambang, bukan kepada kepentingan korporasi semata.
“Kami mendesak Komisi XII dan Komisi IV DPR RI segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Menteri ESDM agar mencabut IUP PT HSM. Jangan sampai negara terlihat lemah di hadapan perusahaan yang diduga melanggar aturan kehutanan dan lingkungan. Jika pemerintah hanya berhenti pada denda, maka pesan yang diterima publik adalah: rusak hutan dulu, bayar belakangan.”
“DPP IMM akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata. Hutan bukan barang dagangan yang bisa ditebus dengan uang. Kerusakan lingkungan tidak boleh dibayar murah oleh perusahaan-perusahaan yang mengeruk keuntungan dari kekayaan alam Maluku Utara,” tutup Usman Mansur.
Editor : Admin Coretansatu.com








