Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

- Penulis Berita

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SPBUN Sayoang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan

Foto: SPBUN Sayoang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan

HALSEL,Coretansatu.com– Pengelola SPBUN Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, menyampaikan hak jawab atas dugaan penyimpangan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Pihak SPBUN menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Mereka membantah adanya praktik penyimpangan maupun penyaluran solar subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut pihak SPBUN, seluruh proses penyaluran BBM subsidi dilaksanakan mengacu pada mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah serta berada dalam pengawasan instansi terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami membantah seluruh tuduhan yang menyebut adanya penyimpangan distribusi solar subsidi di SPBUN Sayoang. Pelayanan kepada masyarakat dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar perwakilan SPBUN dalam hak jawab yang disampaikan kepada media ini.

Pihak SPBUN menjelaskan bahwa penyaluran BBM subsidi jenis solar maupun Pertalite bagi nelayan dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Cabang Bacan. SPBUN hanya melayani penyaluran kepada penerima yang telah mengantongi rekomendasi tersebut.

Untuk memperoleh rekomendasi, nelayan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya menyerahkan dokumen kapal, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat keterangan dari pemerintah desa setempat. Setelah seluruh persyaratan diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, DKP Cabang Bacan menerbitkan rekomendasi sebagai dasar bagi nelayan untuk memperoleh BBM subsidi.

Pihak SPBUN menegaskan bahwa seluruh penyaluran BBM subsidi kepada nelayan mengacu pada rekomendasi yang telah diterbitkan oleh DKP, sehingga setiap penyaluran memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pihak SPBUN menyampaikan bahwa mereka selalu terbuka terhadap pengawasan dari instansi yang berwenang, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan maupun evaluasi terhadap kegiatan penyaluran BBM subsidi.

Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi
Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Haltim Latif Mole Bakal Dilaporkan ke DPP Gerindra
Jatah Minyak Tanah Yaba Diduga “Bocor”: Warga Tak Punya Kupon Dipersulit, Harga Disebut Tembus Rp8 Ribu
Dermaga Taman Kota Daruba Hancur dan Makan Korban, Pemda Morotai Jangan Tunggu Nyawa Melayang
Muhammad Abusama Tunjukkan Pramuka Sejati di Tengah Perjalanan
Dituding Makan Gaji Buta, Pelindo Ternate Rajin Tarik E-Pass Tapi Biarkan Dermaga Dangkal
Ngopi Bareng di Pantai Mongga, Kapolres Halsel Gandeng Komunitas Ojek Pejok Perkuat Sinergi Kamtibmas
Jatah Warga Desa Yaba Raib, Minyak Tanah Subsidi di Halsel Diduga Dijual ke Luar Daerah

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40

IMM Desak Polda Malut Segera Tersangkakan Pengusaha BT Kasus Rentenir Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:35

Kecam Kadisparbud, PWI Halsel: Jangan Jadi ‘Humas’ Kusu Island Resort dan Abaikan Kebebasan Pers!

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:21

Izin Bermasalah, Aktivitas Tambang Emas Hasan Hanafi di Pulau Obi Picu Kerusakan Lingkungan

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:52

Fee Misterius PT. Intimkara Menguap, Warga Desa Hapo Murka!

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:27

Teror Berulang Di Babang: Remaja 16 Tahun Diduga Kembali Diculik Kerabat Terlapor Kasus Pengeroyokan

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:18

Fakta Hukum Diabaikan, API Dinilai Jadi Humas Korporasi Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:49

Keberanian Di Tengah Ketidakadilan: Sumiati Majid Serukan Penuntasan Kasus Halsel Express 01

Berita Terbaru