HALSEL,Coretansatu.com– Pengelola SPBUN Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, menyampaikan hak jawab atas dugaan penyimpangan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Pihak SPBUN menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Mereka membantah adanya praktik penyimpangan maupun penyaluran solar subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut pihak SPBUN, seluruh proses penyaluran BBM subsidi dilaksanakan mengacu pada mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah serta berada dalam pengawasan instansi terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami membantah seluruh tuduhan yang menyebut adanya penyimpangan distribusi solar subsidi di SPBUN Sayoang. Pelayanan kepada masyarakat dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar perwakilan SPBUN dalam hak jawab yang disampaikan kepada media ini.
Pihak SPBUN menjelaskan bahwa penyaluran BBM subsidi jenis solar maupun Pertalite bagi nelayan dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Cabang Bacan. SPBUN hanya melayani penyaluran kepada penerima yang telah mengantongi rekomendasi tersebut.
Untuk memperoleh rekomendasi, nelayan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya menyerahkan dokumen kapal, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat keterangan dari pemerintah desa setempat. Setelah seluruh persyaratan diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, DKP Cabang Bacan menerbitkan rekomendasi sebagai dasar bagi nelayan untuk memperoleh BBM subsidi.
Pihak SPBUN menegaskan bahwa seluruh penyaluran BBM subsidi kepada nelayan mengacu pada rekomendasi yang telah diterbitkan oleh DKP, sehingga setiap penyaluran memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pihak SPBUN menyampaikan bahwa mereka selalu terbuka terhadap pengawasan dari instansi yang berwenang, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan maupun evaluasi terhadap kegiatan penyaluran BBM subsidi.
Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
Editor : Admin Coretansatu.com








