Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

- Penulis Berita

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Bidang Lingkungan Hidup, DPP IMM Usman Mansur

Foto: Ketua Bidang Lingkungan Hidup, DPP IMM Usman Mansur

JAKARTA,Coretansatu.com — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melalui Bidang Lingkungan Hidup mengecam keras dugaan pelanggaran perizinan pertambangan yang menyeret perusahaan berkode “SA” dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Berdasarkan penelusuran terhadap nomor IUP dan lokasi sebagaimana tercantum dalam lampiran audit BPK, perusahaan tersebut diduga kuat merujuk pada PT Sumberdaya Arindo yang beroperasi di Halmahera Timur.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral, Batubara dan Batuan Nomor 13/LHP/XVII/05/2024. Dalam lampiran pemeriksaan tersebut, perusahaan dengan kode “SA” dan SK IUP Nomor 1104/1/IUP/PMDN/2022 tercatat memiliki berbagai persoalan serius terkait dokumen administrasi dan proses evaluasi perizinan pertambangan.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansyur, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Menurutnya, dugaan penerbitan izin tanpa kelengkapan dokumen dan evaluasi yang memadai merupakan bentuk kejahatan terhadap tata kelola sumber daya alam dan ancaman nyata bagi keselamatan lingkungan hidup di Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Jika benar terdapat proses evaluasi yang tidak dilakukan namun izin tetap diterbitkan, maka ini merupakan bentuk kejahatan tata kelola pertambangan yang tidak bisa dimaafkan. Negara tidak boleh membiarkan sumber daya alam dikelola dengan cara-cara yang melanggar aturan,” tegas Usman Mansyur.

Berdasarkan tabel temuan BPK, perusahaan “SA” tercatat memiliki sejumlah tanda “X” yang berarti dokumen pendukung tidak tersedia atau proses evaluasi tidak dilakukan. Catatan tersebut meliputi surat permohonan MODI, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP badan usaha, evaluasi kewilayahan, studi kelayakan dan laporan eksplorasi, evaluasi finansial, dokumen lingkungan termasuk AMDAL dan RKL-RPL, hingga evaluasi lingkungan oleh evaluator.

DPP IMM menilai kondisi itu sangat berbahaya karena sektor pertambangan memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan lingkungan, kawasan hutan, sumber air, wilayah pesisir, dan kehidupan masyarakat sekitar tambang. Apalagi, dalam sejumlah pemberitaan investigatif, PT Sumberdaya Arindo juga disebut memiliki status Non-CnC dan diduga memperoleh IUP tanpa proses lelang WIUP yang semestinya dilakukan sesuai ketentuan hukum pertambangan.

Usman Mansyur mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit total dan investigasi menyeluruh terhadap legalitas serta operasional perusahaan tersebut. DPP IMM juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan IUP diperiksa secara terbuka dan transparan.

“Jangan sampai Maluku Utara terus dijadikan ladang eksploitasi yang mengorbankan lingkungan dan rakyat hanya demi kepentingan korporasi. Jika ditemukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujar Usman.

DPP IMM menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya langkah tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum demi memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan serta melindungi masa depan lingkungan hidup Maluku Utara.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!
Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral
Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi
Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.
DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat
Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru