Pihak PT TID Sebut: Vendor Katering Harus bertanggung jawab Atas Keracunan Karyawan

- Penulis Berita

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pihak perusahaan  PT TID Dengan Aliansi Mahasiswa Lingkar Tambang

Foto: Pihak perusahaan PT TID Dengan Aliansi Mahasiswa Lingkar Tambang

JAKARTA,Coretansatu.com – Sikap manajemen PT Temporess International Delivery (TID) yang menyalahkan sepenuhnya vendor katering atas insiden keracunan makanan massal yang menimpa 69 karyawannya pada 3 Mei 2026 menuai kecaman keras. Aliansi Mahasiswa Lingkar Tambang (AMLT) Maluku Utara – Jakarta menilai langkah itu hanya akal-akalan cuci tangan, apalagi kasus serupa sudah terulang untuk kedua kalinya, padahal seharusnya sudah ada perbaikan total sesuai rekomendasi pemerintah daerah.

Kekecewaan itu disampaikan langsung Koordinator AMLT, Munawar, usai memimpin aksi protes dan audiensi di Kantor Pusat PT TID, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan bersikukuh bahwa keracunan yang membuat puluhan pekerja menderita mual, muntah, hingga diare adalah tanggung jawab mutlak pihak ketiga penyedia makanan, dan PT TID tidak memiliki andil dalam masalah itu.

“Saat kami audiensi, pihak PT TID dengan tegas menyalahkan dan menganggap masalah ini murni tanggung jawab vendor katering saja. Sikap ini jelas terkesan lepas tangan dan cuci tangan. Padahal ini soal nyawa manusia, nyawa karyawan mereka sendiri yang bekerja keras mengais rezeki di sana,” tegas Munawar dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta makin memperburuk citra perusahaan: insiden keracunan ini bukanlah kejadian pertama. Masalah yang sama persis pernah terjadi pada tahun 2025 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sudah memberikan teguran serta rekomendasi perbaikan ketat agar standar keamanan pangan diperketat. Namun nyatanya, teguran itu tak diindahkan, dan pada 3 Mei 2026 kemarin, malapetaka kembali terulang, kali ini menelan korban lebih banyak hingga 69 orang yang harus dirawat medis.

Bagi AMLT, pengulangan kasus ini adalah bukti nyata adanya kegagalan sistemik total dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurut Munawar, urusan konsumsi harian adalah hal paling dasar dan mendasar yang wajib diawasi langsung oleh perusahaan, bukan sekadar diserahkan begitu saja ke pihak luar tanpa pengawasan ketat.

“Kalau penanganan kasus ini nanti cuma sebatas teguran lisan atau surat peringatan biasa, saya pastikan hal ini akan terus berulang. Perusahaan seolah diam saja, seolah tidak ada yang terjadi. Ini menunjukkan bahwa target produksi dan keuntungan bisnis lebih diutamakan daripada hak hidup dan keselamatan para pekerja,” tegasnya.

Munawar pun mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dan DPRD setempat untuk tidak lagi bersikap lunak. Sanksi yang diberikan harus tegas dan menyakitkan, agar menjadi pelajaran jera. Ia bahkan mengancam akan membawa aksi protes ini lebih jauh lagi ke tingkat nasional.

“Kami Aliansi Mahasiswa Lingkar Tambang Maluku Utara tidak akan diam saja. Kami berencana terus menggelar aksi di depan Kementerian ESDM dan kembali ke Kantor Pusat PT TID. Tuntutan kami tegas: mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TID dan PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN), serta meminta pertanggungjawaban penuh PT TID atas kelalaian yang sudah menelan banyak korban,” pungkas Munawar.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menguji apakah negara benar-benar berpihak pada perlindungan tenaga kerja, atau membiarkan aturan keselamatan kerja diabaikan demi kepentingan industri pertambangan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

FORMAPAS Malut Ingatkan Polres Halteng Bertindak Profesional dan Transparan Usut Dugaan Keracunan Massal Karyawan Tambang
Gagal Melindungi Karyawan: AMLT Akan Melaporkan PT TID dan PT BPN Kepada Kementerian ESDM
Formapas Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA, Dinilai Gagal Tagih Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang
DPP IMM Soroti Piutang Miliaran di Dinas PUPR Halsel, Desak Transparansi Proyek Dermaga Semut Tuokona
DPP GMNI Desak Copot dan Evaluasi Wadir Intelkam dan Kapolda Malut, Buntut Pernyataan Bernuansa Intimidasi Organisasi
Perusahaan Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Tengah Ancaman PHK Massal
Silaturahmi Ramadhan Jadi Momentum, Pemuda Timur Tegaskan Sikap Konstitusional soal Posisi Polri
BIM MALUT Desak Uji Ulang Seleksi Pembimbing Haji Maluku Utara di Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:12

Kasus Keracunan 69 Karyawan, Praktisi Hukum Desak Polres Halteng Periksa Vendor Katering

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:19

Polres Halteng Ringkus Pengedar Sabu 21 Tahun di Weda Tengah

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:03

Putusan MA Inkrah: Sengketa PT ASM Selesai, Aktivitas Tambang Pasca Putusan Jadi Sorotan Penegakan Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 09:10

Terungkap! Pemilik Cafe Dan Resto di Weda Diduga Vendor Katering Keracunan Buruh

Senin, 11 Mei 2026 - 08:19

Keracunan Massal Pekerja PT TID-TMI Berulang, Siapa Pemilik Katering ‘Misterius’ Pemasok Makanan?

Senin, 11 Mei 2026 - 03:36

Dugaan Intervensi Pilkades Wairoro Indah, Camat Weda Selatan Terciduk di TPS Bawa Undangan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:41

Dugaan Kecurangan Pilkades Tepeleo Batu Dua Halteng: Saksi Tolak Tanda Tangan, Warga Desak Pemilihan Ulang

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:25

Kali Kukuba Tercemar Lumpur, Pemuda Pancasila Ancam Boikot Total PT Feni Haltim

Berita Terbaru

Foto:tim Satuan Reserse Narkoba dan pelaku RS

Maluku Utara

Polres Halteng Ringkus Pengedar Sabu 21 Tahun di Weda Tengah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:19