JAKARTA,Coretansatu.com— Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara, Riswan Sanun,mengingatkan Polres Halmahera Tengah agar bekerja secara profesional, transparan, dan tidak bermain-main dalam menangani dugaan kasus keracunan massal yang menimpa puluhan karyawan PT TID dan PT TMI di kawasan industri tambang Halmahera Tengah.
Pernyataan itu disampaikan menyusul keterangan Polres Halteng yang mengaku masih menunggu hasil uji laboratorium BPOM terkait dugaan keracunan makanan yang dialami puluhan pekerja tambang tersebut. Berdasarkan pemberitaan media, sedikitnya 69 karyawan dilaporkan mengalami gejala mual, muntah, diare, demam tinggi hingga kram perut setelah mengonsumsi makanan katering yang disediakan vendor perusahaan.
Riswan menegaskan, kasus yang menyangkut keselamatan dan nyawa pekerja tidak boleh diperlambat apalagi didiamkan tanpa kepastian hukum yang jelas. Ia menilai publik saat ini sedang mengawasi secara serius langkah penanganan yang dilakukan aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polres Halteng harus profesional dan independen. Jangan sampai ada kesan penanganan perkara ini lamban atau terkesan melindungi pihak tertentu. Ini menyangkut keselamatan pekerja dan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Riswan Sanun.
Menurutnya, dugaan keracunan massal tersebut merupakan persoalan serius yang tidak cukup hanya dijawab dengan alasan menunggu hasil laboratorium. Ia meminta penyidik tetap aktif mendalami unsur kelalaian, sistem pengawasan katering perusahaan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran standar kesehatan dan keselamatan kerja.
Riswan juga menyoroti informasi yang menyebut insiden serupa diduga pernah terjadi sebelumnya di lingkungan perusahaan tersebut. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap fakta-fakta lapangan yang berkembang di masyarakat.
“Kalau benar ini sudah berulang, maka harus ada evaluasi total. Polisi wajib membuka secara terang siapa yang bertanggung jawab, termasuk pihak vendor maupun manajemen perusahaan apabila ditemukan unsur kelalaian,” katanya.
Formapas Maluku Utara juga mendesak agar hasil pemeriksaan laboratorium diumumkan secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi liar serta menjaga transparansi proses hukum.
Selain itu, Riswan mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan investasi semata. Menurutnya, kehadiran industri tambang tidak boleh mengorbankan keselamatan tenaga kerja maupun mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan.
“Kami mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke korporasi besar. Jangan sampai pekerja menjadi korban berulang sementara penanganannya selalu berakhir tanpa kejelasan,” pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com








