FORMAPAS Malut Ingatkan Polres Halteng Bertindak Profesional dan Transparan Usut Dugaan Keracunan Massal Karyawan Tambang

- Penulis Berita

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara, Riswan Sanun,

Foto: Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara, Riswan Sanun,

JAKARTA,Coretansatu.com— Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara, Riswan Sanun,mengingatkan Polres Halmahera Tengah agar bekerja secara profesional, transparan, dan tidak bermain-main dalam menangani dugaan kasus keracunan massal yang menimpa puluhan karyawan PT TID dan PT TMI di kawasan industri tambang Halmahera Tengah.

Pernyataan itu disampaikan menyusul keterangan Polres Halteng yang mengaku masih menunggu hasil uji laboratorium BPOM terkait dugaan keracunan makanan yang dialami puluhan pekerja tambang tersebut. Berdasarkan pemberitaan media, sedikitnya 69 karyawan dilaporkan mengalami gejala mual, muntah, diare, demam tinggi hingga kram perut setelah mengonsumsi makanan katering yang disediakan vendor perusahaan.

Riswan menegaskan, kasus yang menyangkut keselamatan dan nyawa pekerja tidak boleh diperlambat apalagi didiamkan tanpa kepastian hukum yang jelas. Ia menilai publik saat ini sedang mengawasi secara serius langkah penanganan yang dilakukan aparat kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polres Halteng harus profesional dan independen. Jangan sampai ada kesan penanganan perkara ini lamban atau terkesan melindungi pihak tertentu. Ini menyangkut keselamatan pekerja dan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Riswan Sanun.

Menurutnya, dugaan keracunan massal tersebut merupakan persoalan serius yang tidak cukup hanya dijawab dengan alasan menunggu hasil laboratorium. Ia meminta penyidik tetap aktif mendalami unsur kelalaian, sistem pengawasan katering perusahaan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran standar kesehatan dan keselamatan kerja.

Riswan juga menyoroti informasi yang menyebut insiden serupa diduga pernah terjadi sebelumnya di lingkungan perusahaan tersebut. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap fakta-fakta lapangan yang berkembang di masyarakat.

“Kalau benar ini sudah berulang, maka harus ada evaluasi total. Polisi wajib membuka secara terang siapa yang bertanggung jawab, termasuk pihak vendor maupun manajemen perusahaan apabila ditemukan unsur kelalaian,” katanya.

Formapas Maluku Utara juga mendesak agar hasil pemeriksaan laboratorium diumumkan secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi liar serta menjaga transparansi proses hukum.

Selain itu, Riswan mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan investasi semata. Menurutnya, kehadiran industri tambang tidak boleh mengorbankan keselamatan tenaga kerja maupun mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan.

“Kami mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke korporasi besar. Jangan sampai pekerja menjadi korban berulang sementara penanganannya selalu berakhir tanpa kejelasan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu
FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru