HALTENG,Coretasatu.com– Misteri di balik kasus keracunan makanan massal yang menimpa puluhan pekerja di lingkungan PT Tempopres International Delivery (TID) dan PT Tempopres Mining Indonesia (TMI) akhirnya mulai terungkap ke publik. Kasus yang terjadi pada 3 Mei 2026 lalu ini makin terang, seiring ditemukannya fakta bahwa vendor katering pemasok makanan tersebut dikelola oleh pasangan suami istri yang ternyata juga memiliki usaha kuliner terkenal di wilayah Weda: Cafe Gobi dan Resto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pengadaan konsumsi makanan bagi ribuan karyawan di kedua perusahaan tersebut dikerjasamakan melalui pihak ketiga, yakni PT Danis Indo Service. Di sinilah letak perhatian utama kasus ini, karena di balik perusahaan jasa pengadaan itu, operasional katering sehari-hari dikelola oleh pasangan suami istri berinisial H dan A. Keduanya diketahui bukan nama asing di dunia usaha lokal, karena mereka pula yang merupakan pemilik sekaligus pengelola Cafe Gobi dan Resto, tempat usaha yang cukup dikenal di pusat kecamatan Weda.
Peristiwa naas itu bermula pada 3 Mei 2026. Seusai mengonsumsi makanan yang disediakan oleh vendor tersebut, puluhan karyawan secara serentak mengalami gejala sakit yang sama persis: mulai dari mual hebat, muntah-muntah, diare cair, demam tinggi, pusing berputar, hingga kram perut yang menyiksa. Akibatnya, tercatat sedikitnya 69 orang pekerja harus dilarikan dan mendapatkan penanganan medis intensif, baik di Puskesmas Sagea maupun di fasilitas kesehatan internal perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini langsung menjadi sorotan tajam, tak hanya karena jumlah korban yang banyak, tapi juga karena ini bukan pertama kalinya insiden serupa terjadi di lokasi yang sama. Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Halmahera Tengah segera turun ke lapangan melakukan peninjauan dan meminta penjelasan manajemen perusahaan. Namun sayangnya, hingga kini hasil peninjauan maupun temuan legislator tersebut belum dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat luas, sehingga rasa penasaran dan kekhawatiran publik belum sepenuhnya terjawab.
Di sisi hukum, penyelidikan terus digencarkan oleh pihak kepolisian. Polres Halmahera Tengah telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk para karyawan yang menjadi korban keracunan, guna mengumpulkan bukti awal. Meski demikian, penentuan status hukum maupun kesalahan pihak terkait masih belum bisa dipastikan, karena satu kunci utama belum keluar: hasil uji laboratorium resmi dari BPOM.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan aktif. Kami masih mendalami setiap keterangan dan data yang ada, sambil menunggu hasil lengkap uji sampel dari BPOM untuk memastikan penyebab pasti keracunan tersebut,” tegas Kasi Humas Polres Halteng, Ipda Amir Mahmud, saat dikonfirmasi awak media.
Hingga berita ini dipublish, pihak manajemen PT Danis Indo Service selaku perusahaan penyalur, maupun pasangan H dan A selaku pengelola katering sekaligus pemilik Cafe Godi dan Resto, masih belum bisa ditemui atau memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan keterlibatan mereka dalam kasus yang merugikan banyak pihak ini. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan keterangan penyeimbang dari pihak vendor.
Kini publik menunggu dua hal penting: kejelasan hasil penyelidikan kepolisian dan BPOM, serta tindakan tegas pemerintah daerah terhadap sebuah usaha yang ternyata mengelola tempat makan umum sekaligus menjadi pemasok makanan massal bagi ribuan pekerja, namun dinilai gagal menjamin standar keamanan pangan. Apakah izin usaha mereka akan dicabut? Atau ada sanksi lain yang menanti? Semua mata kini tertuju pada hasil akhir yang akan segera diumumkan.
Editor : Admin Coretansatu.com








