Kasus Keracunan 69 Karyawan, Praktisi Hukum Desak Polres Halteng Periksa Vendor Katering

- Penulis Berita

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji

HALTENG,Coretansatu.com– Kasus dugaan keracunan makanan massal yang menimpa 69 karyawan PT Tempopres International Delivery (TID) dan PT Tempopres Mining Indonesia (TMI) kembali mendapat sorotan tajam.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Bambang Joisangaji, mendesak Polres Halmahera Tengah mempercepat proses pemeriksaan dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa pihak vendor katering yang diduga menjadi sumber masalah berpotensi terancam sanksi pidana berat jika terbukti bersalah.

Seperti diketahui, insiden naas terjadi pada 3 Mei 2026 lalu, di mana puluhan pekerja secara serentak mengalami gejala mual hebat, muntah, diare, demam tinggi, hingga kram perut setelah mengonsumsi makanan yang disediakan oleh pihak perusahaan melalui vendor katering PT Danis Indo Service. Vendor ini diketahui dikelola oleh pasangan suami istri yang juga merupakan pemilik dan pengelola Cafe Gobi dan Resto, usaha kuliner yang cukup dikenal di wilayah Weda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bambang, kasus ini sama sekali bukan persoalan biasa yang bisa dianggap remeh, karena berkaitan langsung dengan nyawa, keselamatan, dan hak kesehatan para tenaga kerja di lingkungan industri.

“Polres Halmahera Tengah harus bergerak cepat, profesional, dan transparan. Jika nanti terbukti ada unsur kelalaian dalam pengolahan, pengemasan, hingga pendistribusian makanan, maka pihak pengelola vendor katering wajib dimintai pertanggungjawaban hukum seberat-beratnya,” tegas Bambang, Kamis (14/5/2026).

Pemeriksaan, kata Bambang, tidak boleh hanya berhenti pada pihak katering saja. Penyidik harus mendalami keterlibatan seluruh pihak terkait: mulai dari pengelola katering itu sendiri, penanggung jawab distribusi makanan ke lokasi kerja, hingga pihak manajemen perusahaan yang seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap kualitas konsumsi harian para pekerjanya.

Poin penting lain yang disoroti Bambang adalah keharusan publik mengetahui hasil resmi uji laboratorium dari BPOM. Dokumen itu menjadi kunci utama dan bukti sah untuk menentukan apakah makanan yang disajikan memang mengandung zat berbahaya, bakteri, atau tidak memenuhi standar keamanan pangan.

“Jangan sampai kasus ini berlarut-larut, hilang ditelan waktu tanpa kepastian hukum. Ingat, ini menyangkut keselamatan nyawa buruh. Masyarakat berhak tahu apa penyebab pastinya dan siapa yang salah,” ujarnya tegas.

Praktisi hukum ini juga mengungkapkan ancaman pidana yang mengintai pihak katering dan pihak terkait jika terbukti lalai. Setidaknya ada tiga payung hukum yang bisa diterapkan:

1. Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka atau sakit, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bagi pelaku usaha yang menyajikan produk tidak layak konsumsi dan melanggar standar keamanan pangan.

3. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena produk yang diedarkan terbukti merugikan kesehatan konsumen.

“Kalau hasil lab BPOM nanti memastikan makanan itu sumber keracunan dan ada unsur kelalaian, penegakan hukum harus jalan tegas tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kompromi demi keadilan,” tandas Bambang.

Sementara itu, dari pihak kepolisian, Polres Halmahera Tengah sebelumnya telah memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan data dan keterangan saksi, serta masih menunggu keluarnya hasil lengkap uji sampel dari BPOM untuk dijadikan dasar pengembangan kasus dan penentuan status hukum pihak terkait.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret
Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi
Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Haltim Latif Mole Bakal Dilaporkan ke DPP Gerindra
Jatah Minyak Tanah Yaba Diduga “Bocor”: Warga Tak Punya Kupon Dipersulit, Harga Disebut Tembus Rp8 Ribu
Dermaga Taman Kota Daruba Hancur dan Makan Korban, Pemda Morotai Jangan Tunggu Nyawa Melayang
Muhammad Abusama Tunjukkan Pramuka Sejati di Tengah Perjalanan
Dituding Makan Gaji Buta, Pelindo Ternate Rajin Tarik E-Pass Tapi Biarkan Dermaga Dangkal
Ngopi Bareng di Pantai Mongga, Kapolres Halsel Gandeng Komunitas Ojek Pejok Perkuat Sinergi Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:48

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:59

Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:45

Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Haltim Latif Mole Bakal Dilaporkan ke DPP Gerindra

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:18

Jatah Minyak Tanah Yaba Diduga “Bocor”: Warga Tak Punya Kupon Dipersulit, Harga Disebut Tembus Rp8 Ribu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:16

Muhammad Abusama Tunjukkan Pramuka Sejati di Tengah Perjalanan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:55

Dituding Makan Gaji Buta, Pelindo Ternate Rajin Tarik E-Pass Tapi Biarkan Dermaga Dangkal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:08

Ngopi Bareng di Pantai Mongga, Kapolres Halsel Gandeng Komunitas Ojek Pejok Perkuat Sinergi Kamtibmas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:56

Jatah Warga Desa Yaba Raib, Minyak Tanah Subsidi di Halsel Diduga Dijual ke Luar Daerah

Berita Terbaru