Putusan MA Inkrah: Sengketa PT ASM Selesai, Aktivitas Tambang Pasca Putusan Jadi Sorotan Penegakan Hukum

- Penulis Berita

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:PT Anugrah Sukses Mining (ASM)

Foto:PT Anugrah Sukses Mining (ASM)

HALTENG,Coretansatu.com– Sengketa hukum yang melibatkan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari para pihak yang bersengketa. Putusan ini menegaskan ketidakabsahan sejumlah langkah korporasi yang dilakukan, sekaligus mengembalikan struktur perusahaan ke jalur hukum yang sah. Namun, di tengah kejelasan hukum tersebut, satu hal menjadi perhatian serius: dugaan aktivitas pertambangan yang masih berjalan di bawah kendali pihak yang dinyatakan kalah dan tidak berwenang.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 4 Desember 2023, beserta seluruh perubahan susunan direksi, peralihan saham, hingga perubahan akta perusahaan yang dihasilkan, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Alasan utamanya, langkah-langkah tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang saat itu sudah kehilangan kewenangan dan hak untuk bertindak mewakili perusahaan. Sebagai konsekuensi hukum, struktur kepengurusan dan kepemilikan saham PT ASM dikembalikan sepenuhnya ke kondisi semula yang diakui dan sah menurut hukum.

Kendati putusan sudah final dan mengikat, sorotan publik kini beralih ke kondisi di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang kalah dalam sengketa dan sudah tidak memiliki hak kepengurusan tersebut disebut-sebut masih tetap menjalankan aktivitas operasional pertambangan nikel, termasuk proses penggalian hingga penjualan bijih nikel (ore) secara bebas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta ini memicu kekhawatiran sekaligus pertanyaan besar di kalangan pemerhati hukum dan masyarakat luas. Pasalnya, putusan pengadilan seharusnya menjadi landasan mutlak dan rujukan utama dalam menentukan siapa pihak yang berwenang sah mengelola korporasi, apalagi perusahaan yang bergerak di sektor pengelolaan sumber daya alam yang sangat ketat diatur undang-undang.

Kasus PT ASM kini menjadi pembelajaran penting bagi dunia usaha maupun penegak hukum: sengketa internal perusahaan bukan sekadar urusan bisnis atau perselisihan di ruang tertutup, melainkan berdampak langsung pada legalitas operasional tambang, kepastian hukum investasi, hingga efektivitas pengawasan negara. Jika aktivitas tetap berjalan di luar jalur putusan hukum, maka hal itu sama saja mencederai supremasi hukum dan membuka celah pelanggaran yang merugikan banyak pihak, termasuk negara.

Oleh karena itu, masyarakat luas, pemerhati hukum, serta instansi pemerintah terkait diminta tidak bersikap diam. Perhatian khusus diharapkan diberikan untuk memantau dan memastikan bahwa setiap aktivitas usaha di lokasi tambang berjalan sesuai struktur kepengurusan yang sah serta sepenuhnya tunduk pada putusan hukum yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kepastian hukum harus ditegakkan secara utuh-bukan hanya selesai sampai di ruang sidang, tetapi juga harus terwujud nyata di lapangan. Penegakan ini sangat krusial demi menjaga keadilan, menertibkan tata kelola pertambangan nasional, serta menjaga wibawa hukum yang menjadi pondasi utama berjalannya pembangunan dan investasi di Indonesia.

Hingga berita ini dipublish awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak PT ASM untuk Mendapatkan keterangan resmi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Terkuak! Vendor Katering Penyebab Keracunan 69 Buruh Weda Utara Terhubung dengan Pemilik Cafe Godi & Resto 
Terungkap! Pemilik Cafe Dan Resto di Weda Diduga Vendor Katering Keracunan Buruh
Keracunan Massal Pekerja PT TID-TMI Berulang, Siapa Pemilik Katering ‘Misterius’ Pemasok Makanan?
Dugaan Intervensi Pilkades Wairoro Indah, Camat Weda Selatan Terciduk di TPS Bawa Undangan
Dugaan Kecurangan Pilkades Tepeleo Batu Dua Halteng: Saksi Tolak Tanda Tangan, Warga Desak Pemilihan Ulang
Kali Kukuba Tercemar Lumpur, Pemuda Pancasila Ancam Boikot Total PT Feni Haltim
PN Ternate Jadwalkan Sidang Teguran Eksekusi Perkara Muhammad Utokoi Rabu Depan
Cinta Terakhir di Balik Tragedi Gantung diri: Pesan Pilu ‘Ila I Love You’ Jadi Salam Perpisahan Rey Hendro Seay

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:03

Putusan MA Inkrah: Sengketa PT ASM Selesai, Aktivitas Tambang Pasca Putusan Jadi Sorotan Penegakan Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:13

Terkuak! Vendor Katering Penyebab Keracunan 69 Buruh Weda Utara Terhubung dengan Pemilik Cafe Godi & Resto 

Senin, 11 Mei 2026 - 09:10

Terungkap! Pemilik Cafe Dan Resto di Weda Diduga Vendor Katering Keracunan Buruh

Senin, 11 Mei 2026 - 03:36

Dugaan Intervensi Pilkades Wairoro Indah, Camat Weda Selatan Terciduk di TPS Bawa Undangan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:41

Dugaan Kecurangan Pilkades Tepeleo Batu Dua Halteng: Saksi Tolak Tanda Tangan, Warga Desak Pemilihan Ulang

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:25

Kali Kukuba Tercemar Lumpur, Pemuda Pancasila Ancam Boikot Total PT Feni Haltim

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:03

PN Ternate Jadwalkan Sidang Teguran Eksekusi Perkara Muhammad Utokoi Rabu Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:27

Cinta Terakhir di Balik Tragedi Gantung diri: Pesan Pilu ‘Ila I Love You’ Jadi Salam Perpisahan Rey Hendro Seay

Berita Terbaru