Pihak PT TID Sebut: Vendor Katering Harus bertanggung jawab Atas Keracunan Karyawan

- Penulis Berita

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pihak perusahaan  PT TID Dengan Aliansi Mahasiswa Lingkar Tambang

Foto: Pihak perusahaan PT TID Dengan Aliansi Mahasiswa Lingkar Tambang

JAKARTA,Coretansatu.com – Sikap manajemen PT Temporess International Delivery (TID) yang menyalahkan sepenuhnya vendor katering atas insiden keracunan makanan massal yang menimpa 69 karyawannya pada 3 Mei 2026 menuai kecaman keras. Aliansi Mahasiswa Lingkar Tambang (AMLT) Maluku Utara – Jakarta menilai langkah itu hanya akal-akalan cuci tangan, apalagi kasus serupa sudah terulang untuk kedua kalinya, padahal seharusnya sudah ada perbaikan total sesuai rekomendasi pemerintah daerah.

Kekecewaan itu disampaikan langsung Koordinator AMLT, Munawar, usai memimpin aksi protes dan audiensi di Kantor Pusat PT TID, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan bersikukuh bahwa keracunan yang membuat puluhan pekerja menderita mual, muntah, hingga diare adalah tanggung jawab mutlak pihak ketiga penyedia makanan, dan PT TID tidak memiliki andil dalam masalah itu.

“Saat kami audiensi, pihak PT TID dengan tegas menyalahkan dan menganggap masalah ini murni tanggung jawab vendor katering saja. Sikap ini jelas terkesan lepas tangan dan cuci tangan. Padahal ini soal nyawa manusia, nyawa karyawan mereka sendiri yang bekerja keras mengais rezeki di sana,” tegas Munawar dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta makin memperburuk citra perusahaan: insiden keracunan ini bukanlah kejadian pertama. Masalah yang sama persis pernah terjadi pada tahun 2025 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sudah memberikan teguran serta rekomendasi perbaikan ketat agar standar keamanan pangan diperketat. Namun nyatanya, teguran itu tak diindahkan, dan pada 3 Mei 2026 kemarin, malapetaka kembali terulang, kali ini menelan korban lebih banyak hingga 69 orang yang harus dirawat medis.

Bagi AMLT, pengulangan kasus ini adalah bukti nyata adanya kegagalan sistemik total dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurut Munawar, urusan konsumsi harian adalah hal paling dasar dan mendasar yang wajib diawasi langsung oleh perusahaan, bukan sekadar diserahkan begitu saja ke pihak luar tanpa pengawasan ketat.

“Kalau penanganan kasus ini nanti cuma sebatas teguran lisan atau surat peringatan biasa, saya pastikan hal ini akan terus berulang. Perusahaan seolah diam saja, seolah tidak ada yang terjadi. Ini menunjukkan bahwa target produksi dan keuntungan bisnis lebih diutamakan daripada hak hidup dan keselamatan para pekerja,” tegasnya.

Munawar pun mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dan DPRD setempat untuk tidak lagi bersikap lunak. Sanksi yang diberikan harus tegas dan menyakitkan, agar menjadi pelajaran jera. Ia bahkan mengancam akan membawa aksi protes ini lebih jauh lagi ke tingkat nasional.

“Kami Aliansi Mahasiswa Lingkar Tambang Maluku Utara tidak akan diam saja. Kami berencana terus menggelar aksi di depan Kementerian ESDM dan kembali ke Kantor Pusat PT TID. Tuntutan kami tegas: mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TID dan PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN), serta meminta pertanggungjawaban penuh PT TID atas kelalaian yang sudah menelan banyak korban,” pungkas Munawar.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menguji apakah negara benar-benar berpihak pada perlindungan tenaga kerja, atau membiarkan aturan keselamatan kerja diabaikan demi kepentingan industri pertambangan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Matangkan Mubes Ke-I, Pemuda Fagogoru Jabodetabeka-Banten Gelar Konsolidasi Besar di Jakarta
Dugaan Permintaan Dana Rp35 Juta ke Lima Perusahaan Tambang, DLH Malut Disorot: Gubernur Diminta Periksa dan Bertindak Tegas
Ngotot Wacanakan Negara Federal, Dua Anggota DPD Malut Dituduh Khianati NKRI
Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40

IMM Desak Polda Malut Segera Tersangkakan Pengusaha BT Kasus Rentenir Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:35

Kecam Kadisparbud, PWI Halsel: Jangan Jadi ‘Humas’ Kusu Island Resort dan Abaikan Kebebasan Pers!

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:21

Izin Bermasalah, Aktivitas Tambang Emas Hasan Hanafi di Pulau Obi Picu Kerusakan Lingkungan

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:52

Fee Misterius PT. Intimkara Menguap, Warga Desa Hapo Murka!

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:27

Teror Berulang Di Babang: Remaja 16 Tahun Diduga Kembali Diculik Kerabat Terlapor Kasus Pengeroyokan

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:18

Fakta Hukum Diabaikan, API Dinilai Jadi Humas Korporasi Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:49

Keberanian Di Tengah Ketidakadilan: Sumiati Majid Serukan Penuntasan Kasus Halsel Express 01

Berita Terbaru