Pihak PT TID Sebut: Vendor Katering Harus bertanggung jawab Atas Keracunan Karyawan

- Penulis Berita

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pihak perusahaan  PT TID Dengan Aliansi Mahasiswa Lingkar Tambang

Foto: Pihak perusahaan PT TID Dengan Aliansi Mahasiswa Lingkar Tambang

JAKARTA,Coretansatu.com – Sikap manajemen PT Temporess International Delivery (TID) yang menyalahkan sepenuhnya vendor katering atas insiden keracunan makanan massal yang menimpa 69 karyawannya pada 3 Mei 2026 menuai kecaman keras. Aliansi Mahasiswa Lingkar Tambang (AMLT) Maluku Utara – Jakarta menilai langkah itu hanya akal-akalan cuci tangan, apalagi kasus serupa sudah terulang untuk kedua kalinya, padahal seharusnya sudah ada perbaikan total sesuai rekomendasi pemerintah daerah.

Kekecewaan itu disampaikan langsung Koordinator AMLT, Munawar, usai memimpin aksi protes dan audiensi di Kantor Pusat PT TID, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan bersikukuh bahwa keracunan yang membuat puluhan pekerja menderita mual, muntah, hingga diare adalah tanggung jawab mutlak pihak ketiga penyedia makanan, dan PT TID tidak memiliki andil dalam masalah itu.

“Saat kami audiensi, pihak PT TID dengan tegas menyalahkan dan menganggap masalah ini murni tanggung jawab vendor katering saja. Sikap ini jelas terkesan lepas tangan dan cuci tangan. Padahal ini soal nyawa manusia, nyawa karyawan mereka sendiri yang bekerja keras mengais rezeki di sana,” tegas Munawar dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta makin memperburuk citra perusahaan: insiden keracunan ini bukanlah kejadian pertama. Masalah yang sama persis pernah terjadi pada tahun 2025 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sudah memberikan teguran serta rekomendasi perbaikan ketat agar standar keamanan pangan diperketat. Namun nyatanya, teguran itu tak diindahkan, dan pada 3 Mei 2026 kemarin, malapetaka kembali terulang, kali ini menelan korban lebih banyak hingga 69 orang yang harus dirawat medis.

Bagi AMLT, pengulangan kasus ini adalah bukti nyata adanya kegagalan sistemik total dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurut Munawar, urusan konsumsi harian adalah hal paling dasar dan mendasar yang wajib diawasi langsung oleh perusahaan, bukan sekadar diserahkan begitu saja ke pihak luar tanpa pengawasan ketat.

“Kalau penanganan kasus ini nanti cuma sebatas teguran lisan atau surat peringatan biasa, saya pastikan hal ini akan terus berulang. Perusahaan seolah diam saja, seolah tidak ada yang terjadi. Ini menunjukkan bahwa target produksi dan keuntungan bisnis lebih diutamakan daripada hak hidup dan keselamatan para pekerja,” tegasnya.

Munawar pun mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dan DPRD setempat untuk tidak lagi bersikap lunak. Sanksi yang diberikan harus tegas dan menyakitkan, agar menjadi pelajaran jera. Ia bahkan mengancam akan membawa aksi protes ini lebih jauh lagi ke tingkat nasional.

“Kami Aliansi Mahasiswa Lingkar Tambang Maluku Utara tidak akan diam saja. Kami berencana terus menggelar aksi di depan Kementerian ESDM dan kembali ke Kantor Pusat PT TID. Tuntutan kami tegas: mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TID dan PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN), serta meminta pertanggungjawaban penuh PT TID atas kelalaian yang sudah menelan banyak korban,” pungkas Munawar.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menguji apakah negara benar-benar berpihak pada perlindungan tenaga kerja, atau membiarkan aturan keselamatan kerja diabaikan demi kepentingan industri pertambangan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!
Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral
Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi
Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.
DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat
Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru